Wajib Baca Al-Qur'an, Bakal Sanksi Pelanggar Protokol COVID-19 di Aceh

Sanksi itu rencananya akan termuat dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan COVID-19 di Aceh .
Menurut Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani alias SAG, rancangan Pergub tersebut telah dipersiapkan dan akan disosialisasikan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda dan Bupati atau Walikota se-Aceh, pada Selasa (11/8) mendatang.
"Bila ada masukan dari masyarakat dan stakeholders lainnya juga akan dipertimbangkan,” ujar SAG, kepada jurnalis, Sabtu (8/8).
SAG menjelaskan, rancangan Pergub itu nantinya akan mengatur sanksi administrasi dan sanksi sosial. Sanksi administrasi mulai berbentuk teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha. Sementara bentuk sanksi sosial, seperti diwajibkan membaca Al-Qur'an.
“Berat-ringannya sanksi sangat tergantung pada tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan,” katanya.
Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan sosial tertentu, seperti pemberlakuan jam malam , sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya di Aceh. Namun, pemberlakuan pembatasan sosial seperti itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Komite Penanganan COVID-19 Pusat.
“Rencana menjatuhkan sanksi administrasi atau sanksi sosial ini mungkin tak disukai semua orang, namun Pemerintah Aceh harus melindungi masyarakat Aceh dari korban virus corona, yang ditularkan oleh mereka yang abai pada protokol kesehatan,” ujarnya.
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...