Forkopimda Aceh Berlakukan Jam Malam, Seluruh Aktivitas Wajib Ditutup

Konten Media Partner
29 Maret 2020 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Gampong (desa) Lambung, Banda Aceh, melakukan lockdown mandiri. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Warga Gampong (desa) Lambung, Banda Aceh, melakukan lockdown mandiri. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran Virus Corona atau COVID-19 dapat diputuskan.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3/2020) sampai dengan Jumat, 29 Mei mendatang.
Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, 29 Maret 2020, Ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar; Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah; Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Wahyu Widada; Pangdam Iskandar Muda, Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 05.30 WIB.
"Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam. Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," demikian poin kedua dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh itu.
Maklumat jam malam di Aceh.
Dalam maklumat tersebut juga diimbau agar Bupati dan Wali Kota di seluruh Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
ADVERTISEMENT
Meningkatnya jumlah warga Aceh dalam status orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), menjadi alasan diberlakukannya jam malam itu. Selain itu, di Aceh juga sudah terdapat 5 kasus positif COVID-19, serta ada warga yang meninggal karena wabah tersebut. Melalui pemberlakuan jam malam itu diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan meluasnya penyebaran Virus Corona.
Pengawasan jam malam dilakukan oleh aparat terkait, Satpol PP, TNI dan Polisi, dengan menindak tegas warga yang melanggar dengan tetap memperhatikan aspek HAM dan ketentuan hukum. []
Lihat suasana Kota Banda Aceh pada 24 Maret 2020 dalam video berikut:
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT