Konten Media Partner

Wakil Wali Kota Banda Aceh Minta Lanjutkan Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag Aceh

ACEHKINIverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin memberikan keterangan kepada jurnalis di sela-sela pelaksanaan hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin memberikan keterangan kepada jurnalis di sela-sela pelaksanaan hukuman cambuk. Foto: Suparta/acehkini

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin meminta kasus dugaan mesum melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, berinisial TJ untuk dilanjutkan. Perkara ini dihentikan polisi syariat Oktober lalu karena dianggap kurang bukti.

"Saya pikir kalau masih memungkinkan secara hukum untuk dilanjutkan, saya pikir harus dilanjutkan," kata Zainal Arifin, kepada jurnalis, Rabu sore (10/11).

"Karena hukum itukan tidak memilih bulu dan masyarakat pun sepakat bahwa tidak ada tebang pilih kan begitu, jadi saya pikir tetap dilaksanakan kalau memang ada bukti-bukti baru nantinya," katanya.

Pengusutan kasus melibatkan ASN berinisial TJ ini dihentikan polisi syariat Banda Aceh pada Oktober lalu setelah berkas perkara ditolak kejaksaan karena dianggap kurang bukti. Kejaksaan memberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan itu dalam tempo 14 hari, tapi gagal dipenuhi polisi syariat.

Zainal menambahkan, semua orang tidak berbeda di mata hukum sehingga kalau sudah cukup bukti harus diproses sebagaimana diatur undang-undang.

kumparan post embed

Ia mengklaim Pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi proses hukum yang penyidik lakukan. Zainal menilai, kalau ada bukti yang belum lengkap menandakan ada kekurangan data sehingga seseorang belum bisa dihukum.

"Kalau tidak cukup bukti cukup saksi maka itu harus dipahami bukan ada pemihakan kepada si A si B si C, karena tidak cukup bukti maka tidak boleh dihukum," tutur Zainal.

Sebagaimana diketahui, ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.

Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat. Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.

Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.

"Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada jurnalis, Rabu (30/6) lalu. []