Polisi Syariat Hentikan Kasus Dugaan Mesum ASN Kemenag Aceh

Konten Media Partner
4 November 2021 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (kanan), bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan (kiri), saat konferensi pers, Kamis (4/11). Foto: Habil Razali/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Ardiansyah (kanan), bersama Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan (kiri), saat konferensi pers, Kamis (4/11). Foto: Habil Razali/acehkini
ADVERTISEMENT
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) atau lebih dikenal polisi syariat Kota Banda Aceh menghentikan pengusutan kasus dugaan mesum aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh berinisial TJ.
ADVERTISEMENT
"Untuk sekarang sudah kami hentikan," kata Zakwan, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, dalam konferensi pers, Kamis (4/11).
Menurut Zakwan penghentian pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu. Lantas apakah sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)? "Untuk SP3 itukan harus kita gelar nanti," ujarnya.
Zakwan mengatakan penghentian kasus ini karena polisi syariat kesulitan memenuhi petunjuk untuk melengkapi berkas yang diserahkan ke kejaksaan. Berkas itu kemudian ditolak kejaksaan karena polisi syariat tidak dapat memenuhi kekurangan bukti dalam tempo 14 hari.
"Kalau memang bukti-bukti tidak bisa kita penuhi otomatis berkas ini tidak akan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap). Keterangan saksi banyak sekali (yang harus dilengkapi)," tutur Zakwan.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, ASN Kanwil Kemenag Aceh itu digerebek warga salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, pada Selasa (22/6) karena dugaan mesum dengan seorang perempuan yang juga bekerja di kantor yang sama.
Ketika digerebek, pria berinisial TJ tersebut kabur, sementara perempuan ditangkap warga lalu diserahkan ke polisi syariat. Belakangan polisi syariat juga menangkap TJ dan sempat menahannya selama 20 hari.
Ketika itu polisi syariat mengatakan perkara itu telah memenuhi unsur ikhtilat (bermesraan dengan pasangan tidak sah) dalam Qanun Jinayat.
"Dia berkilah tidak mengaku tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada jurnalis, Rabu (30/6) lalu.
ADVERTISEMENT