Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Hukum Badal Haji, Apakah Boleh Menghajikan Orang yang Telah Meninggal?
16 Januari 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 29 Juni 2022 17:15 WIB
Tulisan dari Achmad Abid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ibadah Haji merupakan ibadah yang sangat didambakan bagi umat Islam. Selain besarnya pahala dan hikmah yang didapatkan, ibadah Haji juga dapat menjadi penyempurna keislaman seorang muslim. Namun lamanya antrean keberangkatan Haji dan biaya yang besar bisa menjadi hambatan bagi seorang muslim untuk melaksanakan ibadah Haji. Bahkan tidak jarang banyak orang yang belum bisa menunaikan ibadah Haji sampai akhir hayatnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian seperti ini pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW, yang kemudian menjadi hukum baru dalam pelaksanaan ibadah Haji, yaitu Haji Badal. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Yang artinya :
"Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, "Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.
Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi," (H.R. Bukhari & Nasa’i).
Dari hadist tersebut bahwa hukum dari Haji Badal itu diperbolehkan, tetapi dengan syarat dan ketentuan yang harus terpenuhi. Beberapa syarat tersebut seperti :
ADVERTISEMENT
• Orang yang digantikan hajinya merupakan orang yang mampu. Baik secara finansial maupun keadaannya. Namun karena adanya uzur seperti sakit ataupun meninggal dunia sehingga hajinya dapat digantikan.
• Orang yang mengganti haji atau Mubdil haruslah orang yang telah melakukan ibadah Haji sebelumnya.
• Ibadah ini dapat dilakukan oleh pria dan wanita untuk menggantikan orang lain.
Selain itu dari hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tadi, mengartikan bahwa menghajikan seseorang yang telah bernazar untuk melaksanakan haji namun tidak mampu karena telah terlebih dahulu meninggal merupakan kewajiban bagi ahli warisnya. Hal ini dihukumi seperti membayar hutang orang yang telah meninggal.
ADVERTISEMENT
Pada saat ini paket Haji badal sudah banyak disediakan oleh biro perjalanan Haji. Namun berbeda dengan biaya Haji pada umumnya yang mencapai puluhan juta, biaya Haji badal hanya sekitar 7-15 juta.
Murahnya harga paket Haji badal ini kemudian bisa menjadi hal yang rancu bagi orang yang berpikir sembarangan. Selain tidak perlu menunggu lama untuk melaksanakan ibadah Haji, harga yang murah tentu menjadi perbedaan jika mendaftarkan diri sendiri untuk berhaji. Maka jika ada orang yang malah menggampangkan untuk melaksanakan ibadah Haji padahal dia mampu untuk melakukannya, karena adanya Haji badal, maka hukumnya menjadi Haram dan dilarang oleh syariat agama Islam.
Dalam praktiknya ibadah Haji badal sama dengan ibadah Haji pada umumnya, yang membedakan hanyalah niatnya, yaitu :
ADVERTISEMENT
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku menyengaja ibadah haji untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram haji karena Allah ta‘ala.”
Setelah selesai prosesi badal haji tersebut maka pahala dari ibadah haji tersebut akan mengalir kepada orang yang diwakilkan.