Hukum dan Syarat Badal Haji atau Menghajikan Orang Lain

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Haji merupakan ibadah yang sangat didambakan umat Muslim. Tak hanya mendapat pahala, sebagai rukun islam ke-5, ibadah haji juga dapat menyempurnakan keislaman seorang Muslim.
Namun, ibadah haji bukanlah hal yang mudah bagi orang-orang yang sudah berumur. Pasalnya, ibadah haji membutuhkan biaya yang besar dan antrean keberangkatan yang lama. Bahkan, tak sedikit orang yang belum bisa menunaikan ibadah haji sampai akhir hayatnya, padahal sudah mampu dari segi harta, jasmani, maupun rohani.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi kondisi tersebut ialah dengan badal haji. Mengutip jurnal Pelaksanaan Akad Badal Haji Menurut Hukum Islam oleh Ikbal Saputra (2017), badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.
Mengenai hukum badal haji sendiri telah termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fadhli bin Abbas, yang berbunyi:
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Al Fadhil bin Abbas pernah mengikuti Rasulullah SAW. Mendadak ada seorang wanita dari daerah Khats’am menemui beliau untuk meminta fatwa. Sesaat Al Fadhil memandang wanita itu dan kebetulan wanita juga sedang memandangnya. Melihat hal itu Rasulullah SAW memalingkan wajah Al Fadhil ke arah lain. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas hamba-hambanya menunaikan ibadah haji. Ternyata aku mendapati ayahku sudah lanjut usia sehingga tidak mungkin mampu bertahan di atas kendaraan. Apakah aku harus beribadah haji sebagai gantinya?” Beliau menjawab: “Ya”. Peristiwa itu terjadi ketika beliau menunaikan haji wada." (H.R. Muslim).
Hadits tersebut menerangkan bahwa untuk menggugurkan kewajiban ibadah haji bagi orang yang sudah udzur syar’i, baik karena sakit terus menerus, lanjut usia maupun meninggal sebelum menunaikan ibadah haji adalah dengan digantikan oleh keluarganya, atau orang lain atas biaya keluarga, yang kemudian lazim disebut dengan haji amanat.
Syarat-Syarat Badal Haji
Meski diperbolehkan, bahkan sudah termaktub dalam hadits, tentunya ada beberapa syarat dalam melaksanakan badal haji. Syarat-syaratnya meliputi:
Fisik orang yang akan digantikan semakin lemah seperti tidak ada harapan untuk sembuh lagi, atau sampai meninggal. Jika seseorang dalam keadaan tersebut meminta orang lain mengerjakan ibadah hajinya, gugurlah kewajibannya untuk menunaikan ibadah haji sendiri.
Hendaknya ibadah haji itu diniatkan atas nama orang yang diwakilkan. Jika si pengganti meniatkan untuk dirinya sendiri, maka haji tersebut tidak dipandang sebagai badal haji.
Sebagian besar biaya pelaksanaan ibadah badal haji dibebankan kepada orang yang dibadalkan/dihajikan. Namun, jika biaya pelaksanaan haji ditanggung ahli warisnya, haji itu tetap dipandang sebagai badal haji.
Hendaknya tidak ada upah bagi orang yang menghajikan. Ia hanya diberi biaya untuk pelaksanaan haji yang diperlukan.
Orang yang melaksanakan haji badal mengerjakannya sesuai dengan yang dimaksud oleh orang yang dihajikan.
Hendaklah niat ihram untuk seorang saja. Bila ia melakukan niat ihram untuk orang yang dihajikan dan dirinya sendiri, haji itu tidak untuk keduanya.
Orang yang menghajikan dan dihajikan harus muslim dan berakal.
Orang yang menghajikan harus mumayyiz.
Orang yang menghajikan harus merdeka, tidak boleh budak.
Diutamakan orang yang mengerjakan badal haji adalah dari lingkungan keluarganya dan berangkat dari tempat tinggal orang yang dibadalkan.
(ADS)
