Konten dari Pengguna

Hukum dan Syarat Badal Haji atau Menghajikan Orang Lain

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Maret 2021 8:11 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 29 Juni 2022 9:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi badal haji. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi badal haji. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Haji merupakan ibadah yang sangat didambakan umat Muslim. Tak hanya mendapat pahala, sebagai rukun islam ke-5, ibadah haji juga dapat menyempurnakan keislaman seorang Muslim.
ADVERTISEMENT
Namun, ibadah haji bukanlah hal yang mudah bagi orang-orang yang sudah berumur. Pasalnya, ibadah haji membutuhkan biaya yang besar dan antrean keberangkatan yang lama. Bahkan, tak sedikit orang yang belum bisa menunaikan ibadah haji sampai akhir hayatnya, padahal sudah mampu dari segi harta, jasmani, maupun rohani.
Solusi yang dapat dilakukan untuk menghadapi kondisi tersebut ialah dengan badal haji. Mengutip jurnal Pelaksanaan Akad Badal Haji Menurut Hukum Islam oleh Ikbal Saputra (2017), badal haji adalah haji yang dilakukan seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal atau karena udzur (jasmani dan rohani) sehingga tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri.
Mengenai hukum badal haji sendiri telah termaktub dalam hadits yang diriwayatkan oleh Fadhli bin Abbas, yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
"Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, sesungguhnya Al Fadhil bin Abbas pernah mengikuti Rasulullah SAW. Mendadak ada seorang wanita dari daerah Khats’am menemui beliau untuk meminta fatwa. Sesaat Al Fadhil memandang wanita itu dan kebetulan wanita juga sedang memandangnya. Melihat hal itu Rasulullah SAW memalingkan wajah Al Fadhil ke arah lain. Wanita itu berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas hamba-hambanya menunaikan ibadah haji. Ternyata aku mendapati ayahku sudah lanjut usia sehingga tidak mungkin mampu bertahan di atas kendaraan. Apakah aku harus beribadah haji sebagai gantinya?” Beliau menjawab: “Ya”. Peristiwa itu terjadi ketika beliau menunaikan haji wada." (H.R. Muslim).
Hadits tersebut menerangkan bahwa untuk menggugurkan kewajiban ibadah haji bagi orang yang sudah udzur syar’i, baik karena sakit terus menerus, lanjut usia maupun meninggal sebelum menunaikan ibadah haji adalah dengan digantikan oleh keluarganya, atau orang lain atas biaya keluarga, yang kemudian lazim disebut dengan haji amanat.
Ilustrasi badal haji. Foto: Pixabay

Syarat-Syarat Badal Haji

Meski diperbolehkan, bahkan sudah termaktub dalam hadits, tentunya ada beberapa syarat dalam melaksanakan badal haji. Syarat-syaratnya meliputi:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(ADS)