Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Badal Haji: Pengertian dan Tata Cara Pelaksanaannya
18 Maret 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 29 Juni 2022 17:24 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam tentang haji , ada banyak istilah yang perlu dipahami setiap Muslim. Salah satunya ialah badal haji. Apa itu badal haji?
ADVERTISEMENT
Haji adalah salah satu rukun Islam kelima setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Haji sendiri merupakan ritual tahunan yang dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Imran ayat 97 berikut:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) makam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
ADVERTISEMENT
Ibadah haji adalah impian setiap Muslim. Namun, berbagai kondisi bisa menghalangi seseorang untuk menunaikan ibadah haji langsung ke tanah Makkah.
Seseorang yang memiliki uzur untuk berangkat haji, kadang menunjuk orang lain untuk berangkat haji menggantikan dirinya. Peristiwa inilah yang disebut dengan badal haji.
Untuk mengetahui pengertian badal haji menurut syariat Islam, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa yang Dimaksud dengan Badal Haji?
Dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah tulisan Agus Arifin, secara bahasa badal artinya pengganti atau wakil. Artinya, seseorang berniat haji bukan untuk dirinya sendiri, tetapi untuk orang lain. Istilah lain dari badal haji adalah Al-Hajju’anil ghair.
Badal haji sering kali diniatkan untuk mereka yang telah meninggal dan belum melakukan ibadah haji sebab sakit berat, tapi secara materi mampu untuk pergi haji. Badal haji terdiri atas dua macam, yakni haji untuk orang yang masih hidup dan haji atas nama orang yang sudah wafat.
ADVERTISEMENT
Haji bagi orang yang masih hidup dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas. Disebutkan bahwa ada seorang wanita dari daerah Khats’am mengadu ke Rasulullah:
“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah wajib melaksanakan haji. Akan tetapi, kondisinya sudah tua renta dan tidak bisa duduk tegak di atas punggung untanya.” Maka Rasulullah menjawab, “Hajikanlah ia.” (HR. Ahmad)
Sedangkan dalil haji badal bagi orang yang sudah meninggal adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas berikut:
Bahwasannya, ada seorang wanita dari daerah Juhainah datang ke Nabi SAW, kemudian ia berkata, “Sesungguhnya ibuku telah bernazar untuk haji, akan tetapi sebelum sempat melaksanakannya ia meninggal dunia. Apakah saya harus menghajikannya?”
Rasulullah SAW bersabda, “Ya, hajikanlah ia. Karena bagaimana menurutmu seandainya ibumu mempunyai utang bukanlah engkau harus melunasinya? Tunaikanlah hak Allah, sesungguhnya hak Allah itu lebih berhak untuk dipenuhi.”
ADVERTISEMENT
Apakah Badal Haji Wajib?
Ibadah haji adalah ibadah yang menggabungkan amalan badaniyah dan maliyah sekaligus. Menurut Nursilaturahmah dalam buku Hukum Badal Haji dan Umrah, badal haji menjadi wajib apabila orang yang memiliki uzur naik haji meninggal dunia dan telah mewasiatkan ke ahli warisnya untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Sebab, seorang Muslim yang telah memenuhi syarat Isthitha’ atau mampu secara fisik dan finansial, sejatinya wajib untuk menunaikan haji. Namun, jika secara finansial ia mampu tapi secara fisik sakit, lemah, atau bahkan meninggal dunia, kewajiban ini bisa diwakilkan oleh orang lain.
Dengan demikian, haji nazar atau haji wasiat hukumnya wajib untuk dibadalkan haji. Sebab, hal tersebut merupakan hak Allah yang harus dibayarkan.
Apabila yang bersangkutan tidak berwasiat ke ahli waris, keluarganya boleh saja menunaikan dengan harta benda yang ditinggalkan. Dengan syarat, orang yang uzur sudah meninggal dalam keadaan Islam dan orang yang mewakilinya sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
ADVERTISEMENT
Siapa yang Boleh Badal Haji?
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, orang yang boleh melakukan badal haji adalah seseorang yang pernah melakukan haji dan memenuhi syarat-syarat haji lainnya. Seperti sehat, berakal, dan merdeka.
Hal ini disebutkan dalam hadis yang dikutip dari buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah karangan Agus Arifin berikut ini.
Dari Ibnu Abbas berkata, pada saat melaksanakan haji Rasulullah mendengar seorang lelaki berkata “Labaik’an as-Syubramah’. Kemudian Rasulullah bertanya, “Siapa Syubramah?” Laki-laki itu menjawab, “Dia saudaraku, ya Rasulullah.” Jawab laki-laki itu.
“Apakah kau sudah pernah haji?” tanya Rasulullah lagi. “Belum,” jawabnya. “Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah,” lanjut Rasulullah. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Daruqthni)
Sedangkan tata cara pelaksanaan badal haji, sama seperti pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Yang membedakan keduanya berada pada bacaan niat, yakni ketika membaca niat harus diniatkan untuk orang yang dihajikan.
ADVERTISEMENT
Untuk masalah miqat haji sendiri terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ulama. Mazhab Hambali berpendapat orang yang melakukan badal haji wajib memulai ihramnya dari miqat negeri orang yang dibadalkan.
Sedangkan mazhab Syafi’i berpendapat, bahwa orang yang berkewajiban haji pertama kali, tetapi diupahkan ke orang lain. Maka orang yang membadalkan haji harus niat dari miqatnya orang yang dibadalkan.
Berapa Biaya untuk Badal Haji?
Badal Haji sering menjadi polemik masyarakat Indonesia. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa ibadah haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Adanya pelaksanaan badal haji merupakan lahan ekonomi yang juga dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu. Sehingga banyak oknum yang membuka jasa badal haji dengan ongkos yang fantastis.
Dikutip dari laman kemenag.go.id, pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya apa pun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengimbau agar jemaah haji tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri pelaksanaan haji diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Reguler.
Ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadal hajikan oleh petugas haji pemerintah Indonesia. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, jemaah haji yang meninggal saat dalam keberangkatan ke Arab Saudi, dan pasien dalam perawatan yang tidak bisa dibawa untuk wukuf di Arafah.
Demikian penjelasan tentang serba-serbi badal haji yang perlu diketahui oleh tiap Muslim. Semoga informasi mengenai badal haji ini bermanfaat untuk kita semua.
(WS & IPT)