Bukti Digital yang Dibawa Tsania Marwa Saat Sidang Cerai Ditolak

20 Juni 2017 15:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tsania Marwa di KPAI. (Foto: Dok. Munady Widjaja)
zoom-in-whitePerbesar
Tsania Marwa di KPAI. (Foto: Dok. Munady Widjaja)
ADVERTISEMENT
Sidang kasus perceraian pasangan selebriti, Tsania Marwa dan Atalarik Syach, kembali digelar pada hari ini, Selasa (20/6) di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pada sidang yang memasuki tahap ketujuh ini, beragendakan pembuktian dari saksi-saksi dari pihak penggugat, yaitu Marwa.
Sayangnya, perempuan berusia 26 tahun tersebut kembali tak menghadiri persidangan, dan hanya diwakili kuasa hukum, Busro Sapawi, dan ibunya, Silvia, serta beberapa saudaranya.
Begitu pula dari pihak Arik--sapaan Atalarik Syach--hanya diwakili oleh kuasa hukumnya saja, Junaedi.
Pengacara Atalarik Syach & Tsania Marwa  (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Atalarik Syach & Tsania Marwa (Foto: Prabarini Kartika/kumparan)
Sidang dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, dan sempat ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Sejumlah bukti juga telah dibawa pihak Marwa untuk ditunjukkan di persidangan.
"Mengajukan beberapa bukti surat misalnya akta nikah, akta kelahiran anak dan ada tadi alat bukti digital berupa video yang diajukan oleh penggugat untuk memperkuat surat gugatannya. Tapi oleh hakim DVD dan video itu ditolak untuk sementara," ungkap Junaedi, saat ditemui di sela-sela sidang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, video itu berasal dari cuplikan tayangan infotainment televisi.
"Ada dua tayangan infotainment dan satu video rekaman suara, yang mana berdasarkan pembuktian di pengadilan agama kan harus tertulis. Jadi video digital tersebut harus diputar dulu," kata Junaedi.
Tsania Marwa menangis di pengadilan (Foto: D.N Mustika Sari/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tsania Marwa menangis di pengadilan (Foto: D.N Mustika Sari/kumparan)
"Demikian juga dengan rekaman pembicaraan antara Atalarik dengan Tsania Marwa yang selama ini pernah mereka lakukan ternyata direkam oleh Marwa. Saya sebagai pengacara kebetulan menolak rekaman tersebut," lanjutnya.
Junaedi menambahkan, harus cermat mendengarkan rekaman suara perbincangan antara Marwa dan Arik terlebih dahulu, untuk meyakinkan apakah rekaman tersebut murni suara mereka atau bukan.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyayangkan mengapa Marwa tak hadir pada persidangan hari ini. Padahal menurutnya, kehadiran ibu 2 anak itu sangat diperlukan dalam persidangan kali ini.
"Itu tadi yang ditanyakan hakim, ini kan pembuktian dari penggugat. Sedianya Marwa memang hadir karena ada pembuktian tersebut yang harus ditegaskan Tsania, harus dijelaskan. Kalau untuk pembuktian harusnya membawa Marwa," tegasnya.
Atalarik Syach dan Tsania Marwa. (Foto: Caroline Pramantie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Atalarik Syach dan Tsania Marwa. (Foto: Caroline Pramantie/kumparan)
Sedangkan Junaedi mengatakan akan menghadirkan kliennya, Arik, jika dalam agenda selanjutnya memang dibutuhkan saksi dan bukti dari pihak Arik.
"Ini kan pembuktian penggugat dulu, kalau pembuktian tergugat Inshaallah kami akan membawa Atalarik kemari," tutupnya.