Chika Waode Resmi Cerai

5 Mei 2017 11:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Chika Waode dan suaminya, Ajie Pujie. (Foto: Instagram @ajiepujien)
Masalah rumah tangga pasangan Chika Waode dan Fajri Fauzi alias Ajie akhirnya telah mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, telah mengabulkan gugatan cerai Chika.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Chika, La Ode Kudus sebelumnya mengatakan jika sidang cerai ketiga dilakukan pada hari ini, Jumat (5/5). Namun, kabar itu langsung diluruskan pihak PA Jakarta Barat.
Kabar keputusan sidang cerai Chika dan Ajie pun langsung disampaikan Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Abdul Hadi.
"Putusan cerai Chika Waode telah diputuskan kemarin (4/5) secara verstek," ucap Hadi, ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (5/5).
Baca Juga:
Hadi juga menambahkan, majelis hakim mengabulkan gugatan pemain sitkom 'Ok-Jek' itu karena Ajie, ataupun kuasa hukumnya tidak hadir selama 3 kali sidang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saksi dan bukti yang dibawa Chika juga mendukung gugatan cerai yang diajukannya sejak Maret 2017 kemarin.
Pemain sinetron Chika Waode (Foto: Instagram @cqawaode)
"Chika kemarin hadir bersama kuasa hukumnya. Dia juga membawa saksi 2 orang, ibunya dan adiknya," katanya.
Hadi juga menegaskan, jika pada gugatan tersebut ibu satu anak itu hanya melakukan permohonan cerai, dan tidak ada tuntutan harta gono-gini.
Chika dan Ajie menggelar akad nikah secara sederhana pada 11 Mei 2016 di Kantor Urusan Agama (KUA) Gambir, Jakarta Pusat. Pernikahan mereka pun hanya dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga besar. Ini merupakan pernikahan kedua bagi Chika.
Resepsi pernikahan mereka digelar di Padang, Sumatera Barat, yang juga kampung halaman Ajie. Dari pernikahan pertamanya, Chika dikaruniai seorang putra bernama Ryuichi A Putra Shalihi.
ADVERTISEMENT
Chika menggugat cerai suaminya, Fajri Fauzi ke Pengadilan Agama Jakarta Barat ke Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 3 Maret 2017 dengan nomor perkara 549Pdt.G2017/PA.JB.