Dinilai Pengguna Ringan, Iwa K Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Setelah tertangkap tangan membawa ganja yang diselipkan dalam bungkus rokok, di Bandara Soekarno Hatta, Rapper Iwa K langsung diamankan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Iwa langsung menjalani sejumlah pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. Tes urin yang dilakukan pun menunjukkan rapper berusia 46 tahun itu positif mengonsumsi ganja.

Lalu, bagaimanakah status Iwa setelah menjalani proses assessment yang dilakukan penyidik?
"Jadi hasil asesment kemarin sudah keluar, dari hasil itu mas Iwa ternyata pengguna ringan, dan rekomendasikan untuk direhabilitasi," ucap kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu, ketika dihubungi, Jumat (5/5).
Baca Juga:
Air Mata dan Penyesalan Iwa K kepada Sang Istri
Video: Dhini Aminarti Sabar Tunggu Momongan
Naga 'Lyla' dan Istri Pertimbangkan Jalani Program Bayi Tabung
Chris juga menuturkan jika kliennya hari ini akan langsung di bawa dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Hari ini masuk RSKO, kalau masalh proses rehabilitasinya pihak RSKO yang tahu, cuma pindahnya sudah ke RSKO dalam proses rehabilitasi," lanjutnya.

Chris menuturkan saat ini dirinya telah tiba di RSKO Cibubur. Ia tengah menunggu kliennya tiba di RSKO untuk dilakukan proses rehabilitasi.
"Mungkin dari Polres jam 9 pagi, tapi coba komunkasikan ke pihak polres aja," tandasnya.

Iwa K ditangkap di terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu Iwa akan bertolak ke Bone, Sulawesi Selatan, untuk manggung bersama grup band Saint Loco.
Rapper senior ini tertangkap tangan membawa ganja seberat 1,4850 gram dalam 3 linting rokok. Hal ini diketahui melalui pemeriksaan x-ray yang kedua, setelah lolos pada x-ray yang pertama.
