Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kata Pengacara tentang Kelanjutan Kasus Hukum Jupe dan Nikita Mirzani
12 Juni 2017 17:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Sebelum Julia Perez meninggal dunia pada Sabtu (10/6) kemarin, ia sempat terjerat kasus dengan Nikita Mirzani. Perseteruan ini dimulai pada bulan Oktober lalu di mana Lucky, asisten Jupe, mengaku telah dianiaya Nikita dan temannya di sebuah kelab malam.
ADVERTISEMENT
Kejadian itu membuat Lucky melaporkan Nikita ke pihak Polres Jakarta Selatan. Namun kekerasan yang diterima Lucky, langsung dibantah Nikita.
Jupe pun ikut berkoar di akun pribadi media sosialnya atas kasus ini. Tidak terima telah dicaci-maki, Nikita melaporkan Jupe ke Polda Metro Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik, karena telah memaki dirinya di media sosial.
Namun kasus hukum yang menyeret Jupe, secara otomatis diberhentikan, setelah pedangdut berusia 36 tahun itu telah meninggal dunia.
"Secara verbal acara pencabutannya kalau tidak salah belum dicabut secara resmi," kata kuasa hukum Jupe, Sandy Arifin, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/6).
"Tapi apapun itu, jelas diatur dalam pasal 77 KUHP, kalau orang yang dilaporkan, tertuduh, atau orang yang disangkakan meninggal dunia, maka tuntutan atas perbuatan pidana tersebut akan berakhir dengan sendirinya atau gugur demi hukum," sambungnya.
ADVERTISEMENT
[Baca Juga: Nikita Mirzani: Gue Sudah Memaafkan Jupe ]
Sebagai tertuduh, kasus yang dilaporkan Nikita kepada Jupe sudah pasti dihentikan. Tapi berbeda halnya dengan kasus yang dilaporkan Jupe kepada Nikita atas tuduhan yang sama, yaitu fitnah. Kasus tersebut masih bisa berjalan, walaupun terlapor sudah meninggal dunia.
"Kalau untuk yang itu bisa diteruskan. Karena kalau penyidik yang mengetahui, menerima laporan pengaduan tentang terjadinya peristiwa itu, mereka tetap harus melakukan tindakan penyelidikan. Jika kemudian pelapor tersebut meninggal dunia, hal tersebut, tidak serta-merta menghentikan proses hukum," jelas Sandy.
Tapi status dari kasus ini bergantung kepada pihak keluarga Jupe, apakah akan diteruskan atau tidak.
"Kalau nanti keluarga tetap melanjutkan, berarti seperti saya bilang, laporan tersebut tetap lanjut. Jupe sudah pernah di-BAP-kan selaku pelapor, tinggal diteruskan saksi-saksinya saja," kata Sandy.
ADVERTISEMENT
Kasus pemukulan yang diduga dilakukan teman berserta Nikita Mirzani terhadap Lucky terjadi pada 29 Oktober 2016 sekitar pukul 03.00 WIB disalah satu kelab malam di kawasan Jakarta Selatan.
Kala itu, Lucky merasa secara tiba-tiba didorong hingga dipukul seorang pria yang diduga teman Nikita Mirzani. Setelah dipukul, Lucky juga menyebutkan jika Nikita ikut mendorong dirinya hingga terjatuh.
Tak terima dengan apa yang terjadi dengan asistennya, Julia Perez menuliskan luapan emosi kepada Nikita pada akun Twitter beberapa bulan lalu. Ia menuduh Nikita telah ikut melakukan pemukulan terhadap asistennya, Lucky.
Merasa tak terima dengan segala tuduhan yang disebutkan Julia Perez, Nikita langsung melaporkan pelantun 'Belah Duren' itu ke Polda Metro Jaya, pada (29/10), atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kemudian setelah memiliki bukti berupa visum, Lucky melaporkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada (30/10) atas dugaan pemukulan.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan laporan yang dilayangkan kepada Lucky, Nikita juga melaporkan Lucky pada (23/11) di Polres Metro Jakarta Selatan, atas kasus dugaan keterangan palsu.
Sementara itu, Jupe juga ikut melaporkan Nikita atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya, pada (11/12). Laporan itu dilakukan karena upaya permintaan maaf Jupe dihadapan sejumlah awak media diabaikan.