Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kuasa Hukum Minta Penahanan Andika 'Kangen Band' Ditangguhkan
26 Februari 2017 11:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Setelah sempat mengumbar kemesraan dengan sang istri, Chairunisa alias Caca di media sosial, rupanya tak memberhentikan kasus hukum yang dijalani Maesa Andika Setiawan alias Andika 'Kangen Band'.
ADVERTISEMENT
Andika terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Caca pada awal Februari Lalu. Caca bahkan dikabarkan telah mencabut laporannya kepada pihak polisi. Namun, Andika tetap ditahan pada Sabtu (24/2).
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, mengaku keberatan dengan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung. Apalagi, pada saat pemeriksaan dan penahanan tersebut, vokalis berusia 30 tahun itu tak didampingi kuasa hukumnya.
"Saya lagi di Batam kemarin. Saya juga Senin (27/2) mau ke Lampung, mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Toto kepada kumparan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/2).
Toto merasa, upaya penahan tersebut dilakukan setelah Caca diduga telah dipaksa mencabut laporan tersebut kepada pihak Andika. Saat ini, pelantun 'Pujaan Hati' tengah berada di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Kalau sidang belum tahu itu masih proses kan, dan ada kemungkinan dari pihak Caca akan ada pencabutan kembali. Saya sudah koordinasi kepada beliau,' katanya.
Toto juga berharap masih ada upaya damai dari pihak Caca. Sehingga kasus hukum yang dijalani kliennya, tidak sampai berlanjut di meja hijau.
"Mungkin perdamaian masih bisa dilakukan ya. Mudah-mudahan enggak sampai ke pengadilann ya, cuma sampai di kepolisian dengan catatan Caca mencabut laporannya dan polisi memberikan SP 3," tandasnya.