Kuasa Hukum Minta Penahanan Andika 'Kangen Band' Ditangguhkan

26 Februari 2017 11:03 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Vokalis grup Kangen Band, Maesa Andika Setiawan (Foto: Instagram @andikaituaku)
Setelah sempat mengumbar kemesraan dengan sang istri, Chairunisa alias Caca di media sosial, rupanya tak memberhentikan kasus hukum yang dijalani Maesa Andika Setiawan alias Andika 'Kangen Band'.
ADVERTISEMENT
Andika terlibat kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada Caca pada awal Februari Lalu. Caca bahkan dikabarkan telah mencabut laporannya kepada pihak polisi. Namun, Andika tetap ditahan pada Sabtu (24/2).
Mendengar kabar tersebut, kuasa hukum Andika, Toto Ruhanto, mengaku keberatan dengan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian di Polresta Bandar Lampung. Apalagi, pada saat pemeriksaan dan penahanan tersebut, vokalis berusia 30 tahun itu tak didampingi kuasa hukumnya.
"Saya lagi di Batam kemarin. Saya juga SeninĀ (27/2) mau ke Lampung, mau mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ucap Toto kepada kumparan, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/2).
Andika Pamer Kemesraan dengan Istrinya (Foto: Instagram @andikaituaku)
Toto merasa, upaya penahan tersebut dilakukan setelah Caca diduga telah dipaksa mencabut laporan tersebut kepada pihak Andika. Saat ini, pelantun 'Pujaan Hati' tengah berada di rumah tahanan Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
"Kalau sidang belum tahu itu masih proses kan, dan ada kemungkinan dari pihak Caca akan ada pencabutan kembali. Saya sudah koordinasi kepada beliau,' katanya.
Toto juga berharap masih ada upaya damai dari pihak Caca. Sehingga kasus hukum yang dijalani kliennya, tidak sampai berlanjut di meja hijau.
"Mungkin perdamaian masih bisa dilakukan ya. Mudah-mudahan enggak sampai ke pengadilann ya, cuma sampai di kepolisian dengan catatan Caca mencabut laporannya dan polisi memberikan SP 3," tandasnya.