Mediasi Buntu, Tsania Marwa Minta Perbaikan Gugatan Cerai

Sidang cerai ketiga rumah tangga pasangan Atalarik Syach dan Tsania Marwa kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Selasa (23/5).
Pada sidang yang beragendakan pelaporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan kali ini, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Kuasa hukum Arik--sapaan Atalarik-- Junaidi, menuturkan jika hasil mediasi keduanya dinyatakan buntu. Namun, Marwa yang diwakili kuasa hukumnya meminta adanya perubahan gugatan cerai yang dia ajukan.
"Marwa mengajukan perubahan gugatan atau perbaikan gugatan. Terlihat ada beberapa hal dilakukan kuasa hukum Marwa. Yang pertama alasan gugatan ditambah dengan argumen baru," ucap Junaidi, ketika ditemui usai sidang.
Baca Juga:
Atalarik Syach dan Tsania Marwa Tak Hadiri Sidang Pembacaan Gugatan
Petra Sihombing dan Firrina Sinatrya Menikah Maret 2018
Godaan-godaan yang Datang saat Shireen Sungkar Mulai Berhijab
"Menurut hakim, dibolehkan asal tidak menyangkut substansi. Tapi kami lihat dia sudah mengubah substansinya. Tapi tidak bisa kita bicarakan di sini, karena itu wewenang persidangan," sambungnya.
Lantaran tidak memiliki kesepahaman, kuasa hukum Arik akan mengajukan eksepsi keberatan pada sidang selanjutnya.

"Kita ajukan eksepsi yaitu keberatan terhadap gugatan Marwa, pada 30 Mei mendatang," tuturnya.
Junaidi mengatakan selama sidang selanjutnya, Arik tidak hadir dan akan diwakilkan dirinya sebagai kuasa hukum.
"Inshaallah ke depannya Arik memberikan wewenang kepada saya. Tapi Arik tetapi akan datang, jika diminta oleh hakim," tutupnya.

Tsania dan Atalarik menikah pada tanggal 10 Februari 2012. Kisah cinta mereka bermula dari cinta lokasi saat mereka berada dalam satu produksi sinetron dengan rentang waktu yang cukup lama. Kala itu, pernikahan mereka sempat mengejutkan publik lantaran perbedaan usia yang cukup jauh.
Selama lima tahun pernikahannya, mereka pun telah dikaruniai seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan yang bernama Syarif Muhammad Fajri (4) dan Aisyah Shabira (2).
