Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tak terjaminnya nasib di Industri musik Indonesia, membuat sederet musisi akhirnya memperjuangkan aspirasi mereka melalui audiensi ke gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Para musisi Indonesia ini tergabung kedalam Kami Musik Indonesia (KMI) menginginkan adanya Undang Undang yang mengatur tentang permusikan di Indonesia.
Penyanyi Glenn Fredly (41), salah satu juru audensi itu berpandangan bahwa KMI mempunyai potensi yang besar agar industri musik dapat dikelola dengan baik. Karena ia merasa selama ini, musik tidak mempunyai tata kelola yang baik di Indonesia
Menurutnya, insan musik bukan hanya penyanyi, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat di permusikan.
"Kita ingin memajukan musik Indonesia sebagai bagian dari kebudayaan Indonesia dan ini selaras dengan UU Pemajuan Kebudayaan,” ucap pelantun lagu 'Terserah' itu.
Glenn menuturkan, saat ini insan musik dalam posisi tidak beruntung. Ia juga merasa jika musik tidak dapat dijadikan salah satu mata pencaharian utama.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan belum adanya pemberdayaan komunitas, profesi, pendidikan formal dan informal untuk para pemusik.
Selain itu, aturan yang instrumental juga belum tersedia, misalnya pengembangan musik tradisional dan database musik belum diatur hingga saat ini.
“Saya berharap KMI dapat sistem tata kelola yang baik melalui UU Permusikan nanti,” tegasnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, akhirnya angkat bicara tentang aduan para musisi yang tergabung dalam KMI.
Kedaulatan dalam bermusik dinilai Firman, menjadi suatu yang sangat penting dalam mengatasi berbagai persoalan yang tengah dihadapi para musisi Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Kalau tentang 'daulat', maka kita harus mengacu pada konstitusi,” kata Firman di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (07/06).
Adanya fakta bahwa para musisi yang tidak jelas jaminan masa tua, ini penting dan harus mendapat perhatian pemerintah. Oleh karena itu, kehadiran para musisi ini harus direspons oleh DPR.
“Saya rasa apa yang ada di Pasal 28C sudah clear. Negara selama ini memang belum hadir dalam melindungi hak-hak dari para musisi ini,” ujarnya.
Pasal itu berisi tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Hingga saat ini, audensi yang dihadiri sejumlah musisi mulai dari Glenn, Tompi, Yura Yunita, Anang Hermansyah, Ashanty, Dwiki Dharmawan, Calvin Jeremy, Delon, dan beberapa musisi lainnya, masih berlangsung di gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT