Membuka Keran atau Menjaga Hilirisasi: Ujian Mineral Indonesia di Meja Dagang AS

Ketua Umum Asosiasi Industri Mineral Republik Indonesia (AIMRI) Kandidat Ph.D. Urban Planning, Tianjin University, Republik Rakyat Tiongkok Penikmat Indonesia-Tiongkok. Follow The Nation.
·waktu baca 15 menit
Tulisan dari Achyar Al Rasyid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tuhan telah menakdirkan karakteristik wilayah Negara Indonesia berada pada pertemuan lempeng tektonik besar, berada pada lokasi busur vulkanik yang panjang, serta terdiri dari kepulauan dan garis pantai panjang sehingga atas takdir Tuhan tersebut, membuat Indonesia kaya akan sumber daya alam, salah satunya adalah mineral. Dari seluruh mineral ini terdapat mineral-mineral yang masuk dalam kategori mineral kritis. Golongan mineral yang masuk ke dalam kategori mineral kritis itu dinilai dari kombinasi 2 hal yaitu tingkat penting dan tingkat rentan dari mineral tersebut. Penting disini adalah pentin bagi industri kunci, seperti energi, pertahanan, digital, transportasi, kesehatan, dan lain sebagainya. Rentan disini adalah rentan terganggu pasokannya seprti konsentrasi produksi di sedikit negara, risiko geopolitik, hambatan ekspor, kapasitas pemurnian terbatas, isu Environment, Social, and Governance (ESG), logistik, dan lain sebagainya.
Menariknya, setiap negara memiliki pandangan yang berbeda-beda terhadap mana-mana saja sumber daya mineral yang masuk ke dalam klasifikasi mineral kritis. Uni Eropa misalkan, dalam website resmi Uni Eropa, Uni Eropa menggunakan landasan pentingnya untuk ekonomi dan industri strategis), serta risiko gangguan pasokan karena konsentrasi produksi, tata kelola, substitusi, daur ulang, dan lain sebagainya untuk menentukan sumber daya mineral masuk ke dalam mineral kritis atau tidak. Uni Eropa memasukkan 34 sumber daya mineral masuk ke dalam kategori mineral kritis, diantaranya adalah bauksit, light rare earth elements, heavy rare earth elements, litium, mangan, nikel, logam titanum, dan vanadium.
Amerika Serikat (AS) pada website resmi pemerintahnya, menggunakan landasan esensial untuk ekonomi & keamanan nasional, dengan rantai pasok rentan untuk memasukkan mineral-mineral tertentu ke dalam mineral kritis. Menariknya, AS membuat dua turunan lagi dari mineral kritis, pertama adalah rare earth elements dan kedua adalah non-rare earth elements. Pengkategorian ini memperjelas bahwa AS sangat concern terhadap rare earth. Di dalam kategori rare earth elements, AS memasukkan 15 jenis rare earth elements didalamnya, beberapa diantaranya adalah cerium, dysprosium, dan erbium. Lalu pada kategori rare earth elements AS memasukkan 45 jenis mineral kritis, beberapa diantaranya adalah cobalt, tembaga, litium, nikel, platinum, zinc, zirkon, titanium, dan perak.
Tiongkok tidak menggunakan penyebutan mineral kritis, namun menggunakan penyebutan mineral strategis dalam pengelompokkannya. Landasan yang digunakan oleh Tiongkok adalah keamanan pasokan dan kebutuhan industri strategis atau teknologi. Beberapa mineral yang Tiongkok masukkan dalam kategori mineral strategis adalah besi, kromium, tembaga, aluminium, emas, nikel, timah, cobalt, litium, rare earth, dan zirkon..
Indonesia sendiri memiliki dua istilah yaitu mineral kritis dan mineral strategis. Kedua pengelompokkan ini dijelaskan melalui dua Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KEPMEN ESDM) yaitu nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 untuk menjelaskan mineral kritis dan nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 untuk menjelaskan mengenai kategori mineral strategis. Indonesia menggunakan landasan pentingnya bagi perekonomian nasional dan pertahanan keamanan, berisiko gangguan pasokan, dan tidak punya substitusi layak untuk mineral kritis. Serta menggunakan landasan untuk mendukung optimasi hilirisasi dan industri strategis (termasuk Electric Vehicle / EV), tenaga surya, pertahanan, dan lain sebagainya) serta nilai strategis ekonomi (pasar global, penerimaan negara, devisa) untuk kategori mineral strategis. Pada kategori mineral kritis, Indonesia memasukkan 47 jenis mineral beberapa diantaranya adalah besi, galena, cobalt, kromium, litium, rare earth, mangan, merkuri, nikel, silika, tembaga, timah, titanium, torium, vanadium, dan zirkon. Pada kategori mineral strategis, Indonesia memasukkan 22 jenis mineral, beberapa diantaranya adalah besi, emas, galena, cobalt, kromium, rare earth, mangan, nikel, perak, platinum, silika, tembaga, timah, titanium, vanadium, dan zirkon. Dari ke 22 jenis mineral yang masuk ke dalam kategori strategis, hanya 2 mineral saja yang tidak masuk ke dalam kategori kritis, yaitu emas dan perak.
Rare Earth, Tembaga, Nikel, Bauksit dan Emas di Indonesia
Langkah maju Indonesia dalam mengelola sumber daya mineralnya makin terlihat dalam dua jalur sekaligus yaitu pembenahan regulasi dan pembentukan kelembagaan. Di level regulasi, revisi Undang-Undang (UU) MINERBA telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) pada 18 Februari 2025 dan kemudian ditetapkan sebagai UU No. 2 Tahun 2025 (diundangkan 19 Maret 2025) dengan penekanan kuat pada penguatan hilirisasi, kepastian pasokan bahan baku. Sementara di level kelembagaan, Presiden Prabowo telah membentuk lembaga baru industri mineral untuk mengawal pengembangan rare earth dan material strategis lain (termasuk material radioaktif), dipimpin oleh Profesor Brian Yuliarto yang juga merupakan Menteri Riset Dan Pendidikan Tinggi (MENRISTEKDIKTI) Republik Indonesia. Lalu, bersumber dari kantor berita internasional, Reuters, juga menegaskan logika industrinya adalah rare earth kerap muncul sebagai produk ikutan dari proses mineral (misalnya nikel dan timah/monazit) dan inilah yang mendorong negara mulai memandang “limbah proses” sebagai calon bahan baku industri strategis.
Pada rare earth , posisi Indonesia sebenarnya tidak hanya bertumpu pada “narasi potensi,” tetapi mulai punya peta awal berbasis temuan. Mengutip kajian Kementerian ESDM dan pemetaan Badan Geologi, Kementerian ESDM, menyebut 28 lokasi di Indonesia telah teridentifikasi memiliki potensi rare earth dengan estimasi potensi sumber daya tipe laterit di Sumatera sebanyak 23 juta ton dan Sulawesi sebanyak 1,5 juta ton, serta potensi tipe tailings di Sumatera sebanyak 5 juta ton dan Kalimantan sebanyak 7 juta ton. Secara geologi, rare earth Indonesia juga kuat terkait jalur timah Asia Tenggara. Publikasi Badan Geologi menjelaskan kasiterit (timah) pada endapan placer berasosiasi dengan monasit, xenotim, dan zirkon yang mengandung unsur rare earth, dan pemisahan mineral ikutan itu terjadi sebagai produk sampingan saat penambangan atau pengolahan timah. Bahkan berdasarkan dari buku “Potensi Logam Tanah Jarang di Indonesia” yang diterbitkan oleh Badan Geologi, Kementerian ESDM menunjukkan hubungan rare earth dengan sistem lateritisasi (mirip terbentuknya bauksit/nikel) dan menyebut mineral utama rare earth pada beberapa tipe endapan berupa monasit dan xenotim.
Di luar rare earth, yaitu tembaga, nikel, bauksit, dan emas adalah pilar paling siap untuk dikunci menjadi rantai nilai industrial. Untuk nikel, data United States Geological Survey (USGS) menunjukkan produksi tambang Indonesia mencapai sekitar 2,2 juta ton (Ni content) pada 2024 dengan cadangan 55 juta ton, dan laporan itu eksplisit menyebut pasar global masih dipengaruhi surplus pasokan nikel dari Indonesia. Untuk bauksit, USGS mencatat produksi Indonesia sekitar 32 juta ton pada 2024 dengan cadangan 2,8 miliar ton. Sementara untuk tembaga dan emas, USGS pada reportnya yaitu “Mineral Industry of Indonesia 2023” mencatat produksi tembaga tambang sebesar 907 ribu ton (Cu content) pada 2023 dan emas tambang sebesar 100.000 kg pada 2023, bersamaan dengan bauksit sekitar 30 juta ton (wet basis) pada 2023.
Jika rangkaian data ini dibaca bersama mandat kebijakan, termasuk semangat “mengunci nilai tambah di dalam negeri” dan kerangka menuju Indonesia Emas 2045 yang juga muncul dalam penjelasan UU, maka arah besarnya jelas : Indonesia sedang mengubah keunggulan geologi menjadi keunggulan industri lewat hilirisasi yang makin terstruktur (dari payung UU sampai orkestrasi kelembagaan).
Strategi “Tekanan” Dari AS Kepada Indonesia
Tindakan AS terhadap Venezuela dalam beberapa tahun terakhir kerap dibaca sebagai pengingat keras bahwa sumber daya alam tetap menjadi “mata uang” geopolitik. Venezuela yang dikenal memiliki cadangan minyak terbukti terbesar di dunia, sekitar 303 miliar barel menjadi contoh bagaimana kepentingan energi dapat berkelindan dengan sanksi, lisensi ekspor, hingga pengaturan akses pasar minyak. Di sisi produksi, berbagai kajian berbasis “OPEC secondary sources” menunjukkan output Venezuela pada 2025 berada di kisaran 930 ribu barel per hari (rata-rata tahunan), jauh dari era puncak produksi dekade sebelumnya.
Pola serupa, meski konteks dan instrumennya berbeda, juga terlihat dalam isu Greenland. Ketika Presiden AS, Donald Trump menyampaikan kerangka kesepakatan yang ia klaim memberi AS “total access” dalam konteks keamanan Arktik, wacana ini segera memicu kegelisahan di Eropa. Uni Eropa menilai episode tersebut sebagai pukulan bagi relasi trans-Atlantik, sementara Denmark menegaskan kedaulatan Greenland adalah “garis merah”; NATO pada saat yang sama mendorong penguatan postur keamanan di Arktik. Yang membuat Greenland sensitif bukan hanya posisi strategisnya, melainkan juga persepsi atas potensi mineralnya : kajian Geological Survey of Denmark and Greenland (GEUS) menegaskan Greenland “endowed with several large REE deposits” (deposit unsur tanah jarang/rare earth elements) yang menarik minat internasional.
Namun, AS tentu tidak menyamakan satu kasus dengan kasus lain. Tekanan terhadap Venezuela seperti berlapis sanksi dan isu akses minyak, tidak identik dengan Greenland yang sarat isu pertahanan Arktik dan aliansi. Untuk Indonesia, instrumen yang paling menonjol adalah kebijakan perdagangan, terutama tarif resiprokal (reciprocal tariffs), sebuah mekanisme yang secara praktis berfungsi sebagai “tombol tekanan” agar mitra dagang mempercepat konsesi pasar dan aturan.
Dalam narasi publik, Indonesia sempat berada pada posisi “terancam terkena tarif 32%”, sebelum kemudian turun menjadi 19% dalam kerangka kesepakatan. Karena itu, penetapan tarif dagang AS kepada Indonesia sebesar 32% perlu dimaknai bukan sekadar penetapan sepihak tanpa diplomasi lanjutan, melainkan sebagai leverage (daya tawar) untuk mendorong paket perundingan yang lebih besar.
Konteksnya tidak kecil. Kantor berita internasional, Reuters mencatat nilai perdagangan barang AS–Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2025 mencapai sekitar US$36,2 miliar, dengan Indonesia menikmati surplus sekitar US$14,9 miliar. Angka-angka ini membantu menjelaskan mengapa AS menempatkan negosiasi dengan Indonesia sebagai agenda penting dalam arsitektur tarif resiprokalnya.
Indonesia dan AS kemudian menyiapkan Agreements on Reciprocal Trade (ART) dalam beberapa pemberitaan juga disebut sebagai kesepakatan terkait reciprocal tariff yang memaketkan isu tarif, hambatan non-tarif, hingga kerja sama sektor strategis. Menteri Koordinator (MENKO) Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan substansi ART telah disepakati setelah rangkaian pembahasan 17–22 Desember 2025 bersama Office of the United States Trade Representative (USTR) yang dipimpin Ambassador Jamieson Greer.
Sejak “Liberation Day announcement” 2 April 2025, Indonesia melakukan negosiasi intensif untuk merespons kebijakan reciprocal tariff AS. Dalam joint statement 22 Juli 2025, kedua pihak mengumumkan penurunan tarif resiprokal dari 32% menjadi 19%. Di sisi konsesi, paket ART memuat komitmen Indonesia untuk : memperluas akses pasar bagi produk AS, mengatasi hambatan non-tarif, dan memperkuat kerja sama lain termasuk digital trade dan teknologi.
Reuters juga merinci butir-butir teknis yang bernuansa “aturan main perdagangan modern” : Indonesia disebut menyepakati penghapusan tarif atas lebih dari 99% barang AS, penghapusan berbagai hambatan non-tarif, penyesuaian inspeksi pra-pengapalan, serta penerimaan standar keselamatan kendaraan AS untuk ekspor kendaraan dari AS ke Indonesia.
Sebagai imbal balik, AS membuka ruang pengecualian tarif untuk komoditas unggulan Indonesia yang tidak diproduksi domestik di AS (misalnya minyak sawit, kakao, kopi, teh, dan komoditas lain), sebagaimana disampaikan dalam penjelasan Airlangga.
Di sinilah titik strategisnya, yaitu tarif resiprokal berfungsi sebagai daya tekan, sementara mineral kritis menjadi salah satu isu paling sensitif sekaligus bernilai tinggi dalam paket barter.
Reuters pada Juli 2025 mencatat pembahasan kedua negara mencakup pengelolaan perdagangan komoditas “strategic” dan “dual-use” yang terkait Artifficial Intelligence (AI), pusat data, aviasi, hingga industri antariksa, dengan alasan transparansi dan pengawasan agar komoditas strategis tidak jatuh ke pihak tertentu.
Dalam kerangka kesepakatan tarif Juli 2025, Reuters juga menyebut Indonesia setuju menghapus pembatasan ekspor komoditas industri, termasuk mineral kritis, dan membahas penyesuaian ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk yang masuk pasar AS.
Di ruang publik Indonesia, Airlangga menyebut minat AS pada mineral kritis Indonesia sebagai bagian dari substansi ART dan menegaskan ini “bukan hal baru” mengingat keterlibatan perusahaan AS di sektor MINERBA Indonesia sudah berlangsung lama (misalnya Freeport sejak 1967).
Soal jenis mineral, beberapa sumber menyebut spektrumnya mencakup nikel, bauksit, rare earth, dan tembaga. Airlangga menyebut ketertarikan AS pada nikel, bauksit, dan rare earth, serta mencatat rare earth Indonesia masih berkembang dan banyak terkait produk samping dari industri timah. Sementara itu, Jakarta Globe melaporkan pernyataan Airlangga bahwa AS membutuhkan akses mineral kritis untuk otomotif, pesawat, mesin roket, dan manufaktur pertahanan, dengan contoh penekanan pada tembaga untuk sistem pertahanan.
Dengan begitu, posisi tawar dapat dibaca lebih jernih, yaitu tarif resiprokal adalah alat tekan (leverage) dari AS, sedangkan critical minerals adalah kebutuhan strategis AS sekaligus kartu strategis Indonesia untuk “mengunci” paket kesepakatan agar bernilai komersial dan strategis bagi kedua pihak.
Setelah kesepakatan substansi pada 22 Desember 2025, tim teknis kedua negara dijadwalkan bertemu di Washington pada minggu kedua Januari 2026 untuk memfinalkan aspek teknis, pada minggu ketiga Januari 2026 dokumen ART ditargetkan final.
Target politiknya jelas : penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump diproyeksikan akhir Januari 2026, namun dalam praktik diplomasi, jadwal dapat bergeser bergantung kesiapan dokumen final dan penjadwalan pertemuan kedua presiden.
Legacy Hilirisasi Mineral Indonesia dan “Mantra” Hilirisasi Prabowo-Gibran
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kerap disebut sebagai peletak fondasi hilirisasi karena pada masanya lahir UU No. 4 Tahun 2009 tentang MINERBA yang mengamanatkan peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (antara lain lewat Pasal 103 jo. Pasal 170 dengan tenggat 5 tahun sejak UU diundangkan). Fondasi hukum itu kemudian diturunkan dalam regulasi teknis, termasuk Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah, dan pada 12 Januari 2014 pemerintah menyatakan ekspor bahan mentah mineral dilarang (praktiknya dikenal publik sebagai “ban ekspor mineral mentah” di penghujung periode SBY).
Presiden Joko Widodo melanjutkan fondasi tersebut secara jauh lebih “keras” dan masif : hilirisasi bukan lagi sekadar amanat regulasi, tetapi menjadi agenda industrialisasi yang dipacu lewat penerbitan berbagai aturan turunan, percepatan proyek-proyek fasilitas pengolahan/pemurnian, sampai terbentuknya klaster industri di sejumlah kawasan. Secara angka, pemerintah sendiri menyebut ekosistem smelter tumbuh cepat, misalnya data Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (KEMENKO MARVES) yang dikutip ESDM menyebut ada 147 smelter, sementara dokumen kinerja pemerintah juga mencatat investasi hilirisasi mineral mencapai Rp407,8 triliun sepanjang 2024. Di periode ini pula proyek-proyek kunci, seperti smelter tembaga PT Freeport Indonesia (PT FI) di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE) Gresik mulai masuk tahap realisasi/operasional, menandai pergeseran dari ekspor bahan mentah ke ekspor produk bernilai tambah.
Estafet nilai dan kebijakan inilah yang sepatutnya dijaga dan dilanjutkan oleh Presiden–Wakil Presiden Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, terlebih karena “mantra” hilirisasi dipakai sebagai narasi besar sejak masa kampanye : hilirisasi ditempatkan sebagai mesin penciptaan lapangan kerja, penguat industri, dan penopang pertumbuhan ekonomi. Dalam praktik awal pemerintahan, arah ini kembali ditegaskan lewat pembahasan/penetapan paket proyek hilirisasi tahap awal yang nilainya sangat besar (publikasi pemerintah menyebut 21 proyek dengan nilai investasi sekitar USD 45 miliar). Jika Prabowo–Gibran mampu menjaga kesinambungan seraya memperbaiki tata kelola, energi, lingkungan, dan pemerataan manfaat maka legacy pemerintahan sebelumnya tetap utuh, dan target besar “Indonesia Emas 2045” sebagai negara maju berdaya saing industri bukan sekadar slogan, tetapi tujuan yang makin masuk akal untuk dicapai.
Pintu Terbuka Indonesia Bagi Negara Manapun Untuk Hilirisasi Industri Mineral
Hilirisasi industri terhadap raw material mineral yang berjalan di Indonesia pada praktiknya memang tidak berdiri sendiri : ia tersambung ke jejaring global, mulai dari capital provider, pemilik teknologi proses, hingga offtaker (pembeli) yang memastikan produk antara (misalnya copper cathode, nickel intermediates, atau alumina) terserap pasar. Karena itu, keterhubungan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) masih menjadi “jembatan” penting, terutama ketika kebutuhan pendanaan dari non-APBN besar, kebutuhan learning curve SDM masih tinggi, kepastian offtake harus dijaga, dan teknologi siap-pakai dibutuhkan untuk menekan risiko keterlambatan proyek serta cost overrun.
Contoh paling gamblang adalah PTFI yang membangun smelter di KEK JIIPE, Manyar, Gresik, Jawa Timur, dalam website resmi PTFI, smelter ini dibangun dengan kapasitas 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun dan target mulai beroperasi Mei 2024, sekaligus membawa fasilitas pemurnian yang terhubung dengan rantai nilai logam berharga (Precious Metals Refinery /anode sludge) sebagai bagian dari hilirisasi tembaga atau emas.
Di sisi lain, pada websiter resminya, AMMAN Mineral, yang dulu dikenal sebagai PT Newmont Nusa Tenggara (basis korporasinya di Amerika Serikat), kini menandai hilirisasi tembaga lewat smelter tembaga dan pemurnian logam mulia di Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, yang diresmikan pada September 2024 (dan sebelumnya masuk tahap commissioning pada 2024).
Adapun fenomena Tesla menunjukkan bahwa “pintu terbuka” tidak otomatis berarti investasi pabrik pasti terjadi. Pemerintah Indonesia bahkan sudah melobi langsung melalui MENKO MARVES Luhut Binsar Pandjaitan bertemu Elon Musk di Texas pada April 2022, dan proses pendekatan berlanjut hingga Musk kembali bertemu Presiden Jokowi di Bali pada Mei 2024, namun tetap sebatas “akan dipertimbangkan”, tanpa komitmen final. Dilansir pada kantor berita internasional, Reuters, menariknya, Tesla justru lebih dulu mengambil jalur commercial offtake, dimana dilaporkan meneken kontrak pembelian material baterai dari pengolah nikel di Indonesia (Morowali) senilai sekitar US$5 miliar, yang menguatkan dugaan bahwa bagi sebagian pemain global, mengunci pasokan bisa lebih “ringan” daripada membangun pabrik baru. Di saat bersamaan, faktor eksternal juga membayangi: tekanan ESG (sebagian Non Government Organization (NGO) mendesak Tesla tidak berinvestasi di nikel Indonesia karena isu lingkungan) dan dinamika pasar nikel atau Electric Vehicle (EV) global yang makin fluktuatif ikut membentuk kalkulasi investasi. Pada titik ini, pelajaran utamanya jelas yaitu Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi negara mana pun untuk hilirisasi, namun “yang masuk” adalah investor yang siap modal besar, siap patuh regulasi, siap melakukan knowledge transfer terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dan transfer teknologi, serta siap menjawab tuntutan pasar global yang kian sensitif pada kepastian pasokan, biaya, dan jejak emisi.
Ekspor Mineral Mentah No, Hilirisasi Industri Mineral Yes
Arah kebijakan Indonesia dalam satu dekade terakhir sebenarnya konsisten : mengunci nilai tambah di dalam negeri, bukan mengirim “batu mentah” ke luar. Contohnya paling jelas adalah larangan ekspor bijih nikel yang berlaku penuh sejak Januari 2020 sebagai bagian dari strategi mempercepat pembangunan smelter dan rantai industri hilir. Kebijakan serupa kemudian diterapkan pada bauksit, ketika Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor bauksit mulai Juni 2023 untuk mendorong pengolahan menjadi alumina/aluminium di dalam negeri. Dua contoh ini menunjukkan satu pesan yang sama: Indonesia memilih model pembangunan yang menempatkan mineral sebagai bahan baku industrialisasi nasional bukan sekadar komoditas ekspor mentah.
Namun, menjaga “hilirisasi” juga berarti menjaga disiplin kebijakan saat ada tekanan jangka pendek. Dalam praktiknya, pemerintah memang pernah memberi relaksasi sementara untuk komoditas tertentu, bukan sebagai pembalikan arah, melainkan sebagai transitional measure dengan alasan teknis dan fiskal. Misalnya, izin ekspor konsentrat tembaga Freeport sempat diberikan atau ditambah sementara ketika smelter di Gresik terdampak gangguan operasional (termasuk kebakaran pada 2024), dengan alasan menjaga penerimaan negara (royalti) dan mencegah penumpukan stok konsentrat, maka izin ekspor enam bulan diberikan sambil perbaikan dilakukan, dan Menteri ESDM menekankan sifatnya sementara di tengah kebijakan larangan ekspor mineral mentah. Poinnya penting, yaitu relaksasi, dengan tetap berada dalam koridor “mempercepat beresnya fasilitas hilir”, bukan menjadi pintu permanen ekspor mentah.
Karena itu, harapan publik wajar : setiap kesepakatan internasional, termasuk rencana Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS yang dikaitkan dengan tarif resiprokal dan memuat isu mineral kritis, jangan sampai menjadi celah legal untuk membolehkan ekspor mineral mentah (langsung maupun lewat negara perantara). Pemerintah sendiri menyatakan negosiasi ART masih menunggu finalisasi dan kini diproyeksikan rampung Februari 2026, tergantung pertemuan tingkat kepala negara. Jika kerja sama mineral kritis ingin betul-betul menjadi “win-win”, maka bentuk idealnya adalah investasi hilirisasi, transfer teknologi, offtake produk olahan (bukan bijih mentah), dan standar ESG yang tegas. Sehingga slogan “Ekspor Mineral Mentah No, Hilirisasi Yes” bukan sekadar retorika, tetapi menjadi pagar kebijakan yang dijaga bersama.
