Timpora Jangan Terjebak pada Forum Seremonial

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Achmad Setiawan S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengawasan orang asing membutuhkan lebih dari sekadar rapat dan dokumentasi. Timpora yang dibentuk oleh Imigrasi harus bekerja sebagai jejaring berbasis data, intelijen, operasi terpadu, dan evaluasi yang terukur.
Bayangkan terdapat sebuah forum yang mempertemukan beberapa instansi seperti imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, ketenagakerjaan, dan berbagai instansi lain. Dalam forum tersebut, mereka duduk di meja yang sama, membawa kewenangan dan informasi masing-masing, lalu membahas keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayahnya. Secara konsep, forum Timpora ini telah memiliki hampir semua yang dibutuhkan untuk membangun pengawasan yang kuat. Namun, yang menjadi pertanyaan ialah: apakah koordinasi dalam Timpora itu benar-benar dieksekusi sampai ke lapangan?
Pertanyaan tersebut relevan ketika membicarakan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora. Di sejumlah daerah, Timpora telah menjadi ruang koordinasi yang bermanfaat. Namun disisi lain, masih muncul persepsi bahwa kegiatannya terlalu identik dengan rapat, foto bersama, laporan administrasi, dan operasi gabungan yang hanya dilakukan sesekali. Tentu tidak perlu Tindakan defensif untuk menanggapi persepsi tersebut, melainkan perlu dijadikan bahan evaluasi agar keberadaan Timpora semakin terasa manfaatnya bagi keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.
Implementasi belum sesuai Mandat Peraturan Perundang-undangan
Dasar hukum Timpora sebenarnya jelas. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Undang-undang tersebut juga mengamanatkan pembentukan tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah.
Pengaturan operasionalnya kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian. Artinya, persoalan utama bukan ketiadaan aturan atau kelembagaan. Tantangannya justru terletak pada bagaimana mandat itu diterjemahkan menjadi cara kerja yang konsisten, terukur, dan menghasilkan perubahan nyata.
DeGroff dan Cargo menjelaskan bahwa implementasi kebijakan merupakan proses kompleks yang mengubah keputusan pemerintah menjadi program, prosedur, regulasi, atau praktik. Dalam proses itu, banyak aktor membawa kepentingan, kewenangan, data/informasi, dan tingkat pengaruh yang berbeda. Kerangka ini membantu melihat Timpora secara lebih jernih: terbentuknya tim dan terselenggaranya rapat baru merupakan bagian awal dari implementasi, bukan hasil akhir.
Mengapa Koordinasi Mudah Terjebak Menjadi Seremonial?
Pertama, koordinasi sering lebih berorientasi pada kegiatan daripada masalah. Ukuran keberhasilan akhirnya berhenti pada jumlah rapat, jumlah peserta, atau tersusunnya laporan. Padahal, indikator yang lebih bermakna adalah seberapa cepat informasi ditindaklanjuti, berapa potensi pelanggaran yang dapat dicegah, serta apakah pola kerawanan di suatu wilayah berhasil dipetakan dan dikendalikan.
Kedua, pertukaran data belum selalu berjalan optimal. Setiap instansi memiliki data, sistem, dan kewenangan sendiri. Ketika informasi baru dipertukarkan setelah masalah terjadi, pengawasan berubah menjadi represif: petugas bergerak sesudah pelanggaran muncul, bukan ketika tanda-tanda risikonya mulai terdeteksi. Ego sektoral, kekhawatiran mengenai kewenangan, dan belum seragamnya tata kelola data dapat memperlambat respons bersama.
Ketiga, rapat tidak selalu dihubungkan dengan target operasional yang jelas. Pembahasan dapat berlangsung luas, tetapi tidak ditutup dengan penetapan sasaran, pembagian peran, batas waktu, dan mekanisme umpan balik. Akibatnya, rekomendasi berhenti sebagai catatan notulen. Operasi lapangan pun berpotensi menjadi kegiatan insidental yang tidak didasarkan pada analisis risiko.
Lima Fondasi Timpora yang Lebih Efektif
Pertama, integrasi dan standardisasi pertukaran data. Tidak semua data harus dibuka tanpa batas. Yang dibutuhkan adalah kesepakatan mengenai jenis informasi yang relevan, dasar penggunaannya, tata cara permintaan, perlindungan data, dan kecepatan respons. Sistem digital dapat membantu, tetapi teknologi harus didahului oleh tata kelola yang jelas.
Kedua, penguatan intelijen keimigrasian. Pengawasan perlu bergerak dari daftar kejadian menuju pemahaman pola. Informasi mengenai aktivitas, mobilitas, penjamin, lokasi kerja atau tinggal, dan karakteristik wilayah dapat dianalisis untuk menyusun prioritas. Analisis risiko memungkinkan sumber daya yang terbatas diarahkan pada sasaran yang paling membutuhkan perhatian.
Ketiga, pengawasan yang proaktif dan berkelanjutan. Timpora tidak seharusnya aktif hanya menjelang operasi gabungan. Pertukaran informasi, pemutakhiran peta kerawanan, pemantauan tindak lanjut, dan komunikasi antaranggota perlu berlangsung sepanjang tahun. Pengawasan yang konsisten jauh lebih efektif daripada kegiatan besar yang berdiri sendiri.
Keempat, pelibatan masyarakat secara bertanggung jawab. Masyarakat, pengelola penginapan, perusahaan, perguruan tinggi, dan penjamin sering menjadi pihak yang paling dekat dengan aktivitas orang asing. Kanal pelaporan yang mudah, edukasi mengenai kewajiban, serta perlindungan dari pelaporan yang tidak berdasar dapat memperkuat deteksi dini tanpa mendorong kecurigaan atau stigma terhadap orang asing.
Kelima, evaluasi berbasis hasil. Timpora memerlukan indikator yang melampaui jumlah rapat dan operasi. Contohnya adalah kecepatan pertukaran informasi, persentase tindak lanjut rekomendasi, kualitas pemetaan risiko, penyelesaian temuan sesuai kewenangan, serta menurunnya intensitas pelanggaran. Indikator semacam ini membuat akuntabilitas lebih konkret.
Kolaborasi tidak meleburkan kewenagan
Pengawasan lintas instansi kerap menghadapi kekhawatiran bahwa kerja bersama akan mencampuradukkan kewenangan. Padahal, kolaborasi yang baik justru memperjelas peran. Imigrasi menjalankan fungsi dan kewenangan keimigrasian. Instansi ketenagakerjaan menangani aspek penggunaan tenaga kerja asing. Pemerintah daerah memahami dinamika wilayah. Aparat keamanan dan penegak hukum bertindak sesuai mandatnya. Timpora menjadi simpul yang menyatukan informasi dan menyelaraskan tindakan, bukan mengambil alih kewenangan anggotanya.
Di sinilah kepemimpinan forum menjadi penting. Pimpinan perlu membangun kepercayaan, memastikan setiap anggota memperoleh ruang yang setara untuk menyampaikan informasi, dan menjaga agar perbedaan kepentingan tidak berubah menjadi ego sektoral. Keberhasilan Timpora sangat bergantung pada kualitas relasi antarlembaga, bukan hanya pada struktur formalnya.
Output dan Outcome
Terlaksananya rapat, daftar hadir lengkap, dan laporan selesai belum dapat dikatakan sebagai indikator keberhasilan Timpora. Semua itu memang diperlukan sebagai bukti administrasi, tetapi belum menjawab tujuan kebijakan. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika informasi bergerak lebih cepat, potensi pelanggaran terdeteksi lebih awal, operasi dilakukan secara tepat sasaran, dan tindak lanjut dapat dipantau sampai tuntas.
Karena itu, gagasan menggabungkan rapat Timpora dengan analisis data, pembagian target, operasi atau tindak lanjut sesuai kebutuhan, serta evaluasi merupakan langkah yang realistis. Model tersebut tidak menuntut pembentukan lembaga baru. Yang dibutuhkan adalah perubahan cara kerja: dari kegiatan yang berdiri sendiri menjadi satu siklus pengawasan yang utuh.
Pada akhirnya, tantangan terbesar Timpora bukan sekadar menghadirkan banyak instansi dalam satu ruangan, melainkan membuat seluruh kewenangan dan informasi itu bergerak menuju tujuan yang sama. Ketika rapat menghasilkan keputusan, keputusan diikuti tindakan, dan tindakan dievaluasi secara terbuka, Timpora akan keluar dari bayang-bayang seremonial. Ia dapat menjadi jejaring pengawasan orang asing yang adaptif, proaktif, dan benar-benar bekerja untuk kepentingan negara sekaligus kepastian hukum bagi setiap orang.
