Wajah Otonomi Daerah dalam UU Cipta Kerja

Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII)
Tulisan dari Addi Fauzani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu Undang-Undang yang terdampak dengan disahkannya UU Cipta Kerja oleh pembentuk Undang-Undang pada 5 Oktober 2020 adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah). Pasal 176 UU Cipta Kerja (Draft beredar pada 6 Oktober) mengatur perubahan tentang UU Pemerintahan Daerah. Meskipun harus diakui bahwa kewenangan daerah atau wajah otonomi daerah dalam Pasal 176 UU Cipta Kerja ini "tidak berubah" terlalu signifikan.
Wajah Baru Otonomi Daerah
Pengaturan tentang kewenangan daerah memang tidak terlalu berubah terlalu signifikan jika hanya melihat dalam ketentuan Pasal 176 UU Cipta Kerja. Tetapi, apabila melihat secara komprehensif pengaturan yang diatur dalam Bab-Bab lain, tentu dapat terlihat pola penarikan urusan oleh Pemerintah Pusat di dalam UU Cipta Kerja. Beberapa kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten yang ditarik oleh Pemerintah Pusat di antaranya, sebagai berikut. Pertama, hilangnya kewenangan memproses dan menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) dan izin lingkungan (Pasal 22). Kedua, hilangnya konsultasi penentuan wilayah potensial minyak dan gas bumi (Pasal 40). Ketiga, dipangkasnya kewenangan terkait ketenagalistrikan (Pasal 42). Keempat, hilangnya kewenangan memberikan persetujuan pengusulan kawasan ekonomi khusus (Pasal 150).
Bahkan, Angka 10. Pasal 176 UU Cipta Kerja menyatakan bahwa, "pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU Pemerintahan Daerah, harus dibaca dan dimaknai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja". Ketentuan tersebut memberikan legitimasi atas penarikan urusan yang ada dalam UU Cipta Kerja yang terjadi di dalam Bab-Bab aturan sektoral yang diubah.
Hal ini tentu telah nyata-nyata mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten berdasarkan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Original Intent
Arah dan pola resentralisasi yang tercermin dalam UU Cipta Kerja tentu melanggar asas desentralisasi yang susah payah dibangun dan bahkan dijamin dalam konstitusi. Pola resentralisasi tersebut terbentuk dengan lahirnya undang-undang yang memiliki pengaturan seperti penarikan urusan dari pemerintah daerah dan instrumen persetujuan atau evaluasi oleh pemerintah pusat yang semakin ketat.
Cita-cita the founding fathers yang dikristalisasi dan diluruskan kembali melalui Amandemen UUD 1945 memiliki amanah menerapkan desentralisasi sebagai alat Negara Kesatuan. Desentralisasi memiliki makna pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah-daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (daerah-daerah otonom). Desentralisasi juga cara atau sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan negara.
Otonomi Daerah dengan model otonomi luas yang dimiliki daerah yang bermodel desentralisasi merupakan hasil kompromi dan titik temu antara tuntutan negara federal dan negara kesatuan murni yang dianggap menjembatani hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah yang selama ini kerap memunculkan polemik. Terlebih, otonomi luas merupakan amanah Reformasi yang lahir dengan latar belakang terjadinya ketimpangan pembangunan dan kesenjangan sosial yang begitu besar antara pusat dan daerah sehingga tercipta ketidakadilan. Kajian atas ini dapat ditemukan dan masih terekam dalam Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar, sehingga otonomi daerah merupakan konsep original intent dalam merawat hubungan Pusat dan Daerah.
