Air Keran di Indonesia: Bersih, Tapi Belum Siap Diminum?

Dosen Teknik Sipil, Universitas Internasional Batam
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ade Jaya Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Air adalah kebutuhan utama manusia. Di banyak negara maju seperti Singapura, Jepang, atau beberapa kota di Eropa, masyarakat bisa langsung meminum air dari keran tanpa harus merebusnya. Namun, berbeda halnya dengan di Indonesia. Meski sudah menggunakan layanan air perpipaan dari PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum), mayoritas warga masih tidak yakin untuk meminum langsung air dari keran. Mengapa hal ini bisa terjadi?

PDAM: Bukan Air Minum, Tapi Air Bersih
Persepsi awal yang perlu diluruskan adalah istilah "air bersih" tidak sama dengan "air minum". Air PDAM di Indonesia umumnya dikategorikan sebagai air bersih, yaitu air yang layak untuk mandi, mencuci, dan keperluan rumah tangga lainnya, namun belum tentu aman untuk diminum langsung tanpa proses lanjutan.
Menurut Permenkes No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, air minum harus memenuhi standar mikrobiologis, fisik, kimia, dan radioaktif tertentu. Sementara Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2007 menetapkan bahwa air PDAM minimal harus memenuhi kriteria sebagai air bersih—standar yang lebih rendah dari air minum.
Tantangan yang Dihadapi Air PDAM di Indonesia
Kualitas Sumber Air Baku
Banyak PDAM menggunakan air sungai sebagai sumber utama. Sayangnya, kondisi sungai di banyak wilayah Indonesia tercemar oleh limbah rumah tangga, industri, pertanian, bahkan sampah plastik. Proses pengolahan di instalasi PDAM sering kali tidak cukup optimal untuk menghilangkan seluruh kontaminan mikrobiologis dan kimia berbahaya.
Teknologi Pengolahan yang Terbatas
Tidak semua PDAM menggunakan sistem pengolahan air yang canggih. Beberapa masih mengandalkan teknologi konvensional seperti koagulasi, sedimentasi, dan filtrasi sederhana. Belum semua PDAM menerapkan sistem desinfeksi berlapis atau filtrasi lanjutan seperti reverse osmosis atau ultraviolet (UV).
Jaringan Distribusi yang Rentan
Pipa-pipa distribusi air di berbagai kota, terutama kota-kota lama, banyak yang sudah tua dan bocor. Ini memungkinkan kontaminasi ulang oleh bakteri atau zat berbahaya ketika air mengalir ke rumah warga. Bahkan jika air dari instalasi pengolahan PDAM sudah layak minum, kualitasnya bisa menurun sebelum sampai ke keran.
Kurangnya Pengawasan dan Standarisasi Nasional
Tidak semua PDAM memiliki sistem pengawasan kualitas air yang ketat dan berkelanjutan. Pengujian berkala air sering kali terbatas, dan tidak semua wilayah menerapkan sistem manajemen kualitas air yang memadai.
Apa yang Dilakukan Negara Maju?
Negara seperti Singapura, Jepang, dan sebagian negara Eropa memiliki:
Teknologi pengolahan air canggih dan berlapis, termasuk desinfeksi ozon dan UV.
Pipa distribusi tertutup dan tahan bocor, mencegah kontaminasi ulang.
Pengawasan kualitas air ketat, dengan pengujian berkala setiap hari bahkan setiap jam.
Transparansi kepada publik, dengan hasil uji air yang bisa diakses masyarakat secara online.
Solusi dan Harapan ke Depan
Indonesia sebenarnya mampu memproduksi air layak minum langsung dari keran, namun dibutuhkan komitmen besar, baik dari sisi investasi infrastruktur, teknologi, dan regulasi. Beberapa kota seperti Surabaya dan Denpasar telah memulai inisiatif SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang lebih terstandar.
Solusi lain yang kini berkembang adalah sistem point-of-use treatment atau penyaring air rumah tangga, baik berbasis karbon aktif, keramik, maupun reverse osmosis. Tapi idealnya, dalam jangka panjang, air dari keran bisa langsung diminum oleh semua warga tanpa perantara alat penyaring.
Penutup
Air PDAM di Indonesia belum bisa diminum langsung bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena belum tercapainya standar mutu air minum secara menyeluruh dan konsisten, dari sumber hingga ke keran rumah tangga. Di tengah tantangan lingkungan dan kebutuhan akan layanan publik yang prima, air minum dari keran seharusnya menjadi cita-cita bersama, bukan sekadar kemewahan di negara lain.
Daftar Sumber:
Permenkes RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 – Persyaratan Kualitas Air Minum
Peraturan Menteri PUPR No. 18/PRT/M/2007 – Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
World Health Organization (WHO). (2023). Guidelines for Drinking-water Quality
Badan POM. (2022). Pengawasan Kualitas Air Minum
Bappenas. (2021). Roadmap SPAM Nasional 2020–2030
