Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Hakim Praperadilan Novanto Jilid 2 Pernah Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi
24 November 2017 19:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:13 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto untuk kedua kalinya mengajukan gugatan prapaeradilan. Ia kembali menggugat status tersangka kasus e-KTP yang disandangkan KPK. Ia sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya saat praperadilannya yang pertama dikabulkan hakim Cepi Iskandar.
ADVERTISEMENT
Kini, Setya Novanto kembali menggugat praperadilan. Kali ini yang menjadi pengadil praperadilan Setya Novanto adalah hakim Kusno. Sidang praperadilan itu dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 30 November 2017.
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan catatan khusus kepada hakim Kusno sebelum putusan praperadilan dilakukan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho menjelaskan bahwa sejak menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno baru sekali melaporkan harta kekayaanya ke KPK.
Menurut dia, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs KPK https://acch.kpk.go.id, hakim Kusno tercatat pernah melapor harta kekayaan saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011. Ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 1.544.269.000. Emerson menyebut tidak ditemukan data LHKPN dari hakim Kusno ketika menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.
ADVERTISEMENT
"Patut diduga setelah tahun 2011 Hakim Kusno belum melaporkan lagi harta kekayaan ke KPK," kata Emerson dalam keterangannya yang diterima kumparan (kumparan.com), Jumat (24/11).
Emerson mengatakan, bila benar Kusno tidak melaporkan LHKPN saat menjabat sebagai Wakil PN Jakarta Selatan, maka tindakan tersebut patut diduga melanggar dua aturan. Pertama, Pasal 5 angka 3 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menyatakan bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
Kedua, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 03 tahun 2008 tentang Usul Promosi dan Mutasi Hakim dan Panitera menyatakan bahwa Setiap Hakim dan Panitera berkewajiban untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk disampaikan ke KPK. Usul Promosi dan mutasi pejabat yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut, tidak akan dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Emerson menambahkan, dari sisi penanganan kasus, Kusno tercatat pernah membebaskan empat terdakawa kasus korupsi, antara lain:
1. Dana Suparta, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
2. Muksin Syech M Zein, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
3. Riyu, perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013 (Vonis tanggal 8 Desember 2015)
4. Suhadi Abdullani, perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang (Vonis tanggal 22 Februrai 2017)
"Selain itu Hakim Kusno pada 13 April 2017 pernah menjatuhkan vonis ringan yaitu 1 tahun penjara kepada terdakwa, Zulfadhli, anggota DPR RI, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan keuangan Negara hingga Rp 15 miliar," pungkas Emerson.
ADVERTISEMENT