Ada Fans Rekam Film di Bioskop, CGV Tunda Penayangan Film Anime Lain

30 Oktober 2017 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster film No Game No Life: Zero (Foto: Madhouse)
zoom-in-whitePerbesar
Poster film No Game No Life: Zero (Foto: Madhouse)
ADVERTISEMENT
Jaringan bioskop CGV baru saja mengumumkan bahwa mereka akan menunda sejumlah penayangan film-film anime terbaru. Pihak bioskop mendapati adanya penggemar film anime ‘No Game No Life: Zero’ yang melakukan perekaman ilegal, dan menyebarkannya di media sosial.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat kecewa atas apa yang terjadi beberapa hari lalu. Kondisi ini telah terjadi di negara lain, dan sangat disayangkan harus terjadi juga di Indonesia,” tulis CGV melalui akun Facebook resmi mereka.
Dampak dari penemuan itu, CGV memutuskan untuk menunda kepastian tayang dari film-film anime yang sudah mereka umumkan, seperti ‘Fate/Kaleid’. Tak dijelaskan lebih detail batas waktu penundaan jam tayang untuk film anime yang sudah dijadwalkan.
“Kami memohon kerjasama para anime fans di Indonesia agar tetap kondusif dan bisa tetap mensupport kami. Saling ingatkan sesama fans akan menjadi terbaik yang bisa kita tempuh. Segala bentuk pengambilan gambar atau suara merupakan pelanggaran hukum.”
Pengumuman tersebut disambut dengan beragam reaksi dari para penggemar anime di Indonesia. Sebagian besar mendukung CGV untuk menindaklanjuti masalah perekaman ilegal, tetapi tetap membuka kompromi untuk penayangan film lainnya.
ADVERTISEMENT
Kejadian tsb sangat disayangkan, namun mohon jangan diberhentikan total penayangannya min. Yang kemarin bertindak merekam sebaiknya segera diproses hukum agar jera; dan sekedar saran, sebaiknya pemeriksaan lebih diperketat. Saya akan share untuk mengingatkan yg lain juga, semoga penikmat film di Indonesia bisa lebih baik lagi, dan kejadian ini tidak terulang kembali,” tulis penggemar dengan akun Facebook Tatya.
Saran saya kepada pihak CGV Cinemas Indonesia untuk langsung menggugat pelaku perekaman illegal tersebut. Mengingat "wibu" di Indonesia ini sifatnya sok jagoan di dunia maya, dan mudah viral konten yang berkaitan dengan mereka. Apabila satu saja tertangkap polisi, akan memberikan efek jera dan takut kepada yang lainnya, mengacu ke kasus Loli yang dilaporkan oleh Nafa Urbach beberapa waktu lalu,” tulis penggemar lainnya dengan nama akun Lazuandi Anwar.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta belum benar-benar dipatuhi oleh beberapa penikmat seni hasil kekayaan intelektual. Perekaman potongan adegan film di bioskop, dan menyebarkannya di media sosial, juga masuk kategori pembajakan.
Maraknya pembajakan masih menjadi PR besar dari pemangku kebijakan, penegak hukum, dan yang paling penting konsumen itu sendiri. Karena tanpa adanya kesadaran dari konsumen, upaya memberantas pembajakan tak akan pernah benar-benar bisa selesai.