Konten dari Pengguna

Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Adib Al Hakim

Adib Al Hakim

Mahasiswa UIN Jakarta jurusan Hukum Tata Negara

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adib Al Hakim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi ( sumber : pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi ( sumber : pixabay.com)

Kasus pencemaran nama baik merupakan kasus yang bersangkutan dengan teknologi internet berupa media social seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp yang saat ini digunakan banyak orang. Media sosial sudah seperti kebutuhan wajib yang harus dimiliki oleh setiap individu, terlebih lagi semenjak wabah Corona melanda, namun tidak semua orang menggunakan media sosial secara bijak, banyak orang menyalahgunakan fungsi dari teknologi tersebut, seperti mengunakannya untuk mencemari nama baik seseorang.

Contoh kasus pelecehan nama baik yang terjadi dari 28 Agustus 2021 sampai saat ini yang mana kasus tersebut masih belum menemui titik terang, yaitu kasus pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok dengan sebutan Nicholas Sean, yang mana ia menjadi terdakwa terkait kasus pelecehan nama baik

Pencamaran nama baik juga sebagai ungkapan perlawanan terhadap hukum dan ada juga yang beranggapan pencemaran nama baik sebagai bentuk penghinaan terhadap seseorang. Setiap orang berkewajiban untuk menghormati orang lain, termasuk nama baik seseorang karena itu merupakan suatu kehormatannya.

Dalam media sosial sering terjadi pencemaran nama baik, seharusnya kita sebagai sesama manusia harus menjunjung tinggi rasa toleransi dan menghargai kode etik setiap orang.

Sebenarnya pencemaran nama baik sudah diatur dalam undang-undang tepatnya dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat akses diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik”.

Pencemaran nama baik masuk ke dalam delik aduan, yang bisa dipidana apabila korban mengajukan pengaduan atau orang lain yang mengetahui terjadinya tindak pidana pencemaran nama bai.

Dalam konstitusi telah menjamin hak kebebasan dalam berekspresi dan berpendapat. Dan di Indonesia pencemaran nama baik dianggap tidak sopan dan tidak sesuai dengan agama, yang di mana di dalam agama menjunjung tinggi nilai sopan santun.

Sebagai pengguna teknologi internet dan media sosial kita harus berhati-hati, jangan sampai menggunakan teknologi untuk hal-hal yang negatif seperti pencemaran nama baik karena hal tersebut bisa merugikan orang lain dan perbuatan itu bisa menjadikan kita sebagai tersangka dalam pidana.

Permasalahan dalam pencemaran nama baik bukan hanya persoalan hukum, akan tetapi juga bersangkutan dengan masalah sosial. Maka dari itu para pengguna internet maupun media sosial harus bijak dalam berkomentar. Pencemaran nama baik akan berdampak untuk diri sendiri dan merugikan orang lain.

Oleh karena itu kita harus saling menghormati dan menghargai tanpa saling menjatuhkan orang lain, dan jangan sampai kita terjerumus ke dalam hal yani akan merugikan diri sendiri.