Menimbang Eksistensi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi

Analis Kebijakan. Fellow di Local Public Sector Alliance.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Adif Rachmat Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi (HTE). Kursi lamanya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak dilepas, sehingga otomatis hingga kini Bahlil memegang dua jabatan menteri sekaligus, dan menurut pengakuannya sendiri, ia hanya mengambil satu gaji.
Alasan pemerintah sebenarnya mudah dipahami. Hilirisasi dan transisi energi melibatkan banyak kementerian dan lembaga, sementara urusan perizinan, akses pasar, dan tata kelola energi tersebar di sana-sini.
Koordinasi antarinstansi memang penyakit lama birokrasi kita. Dalam kajian administrasi publik, jalan keluarnya disebut whole-of-government, dimana instansi dikoordinasikan secara horizontal supaya tidak berjalan sendiri-sendiri. Prasyaratnya pun jelas, yaitu adanya mandat, sumber daya, dan mekanisme insentif yang jelas.
Namun justru pemenuhan prasyarat itulah yang menjadi lubang besar bagi Kemenko HTE Sampai tulisan ini dibuat, belum ada Peraturan Presiden yang menetapkan lingkup koordinasinya. Daftar kementerian yang dikoordinasikan masih berupa pernyataan Bahlil usai pelantikannya sebagai Menko, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kementerian Perindustrian. Anggaran operasional Kemenko HTE pun masih menempel di Kementerian ESDM.
Jika ditilik sedikit ke belakang, Bahlil sudah lebih dulu ditunjuk oleh Presiden untuk mengetuai Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional pada bulan Januari 2025, sekaligus Satuan Tugas Percepatan Transisi Energi sejak bulan Maret 2026. Sehingga pada diri Bahlil terpusat tiga peran strategis, yakni peran koordinator sebagai Menko, peran regulator sektor energi sebagai Menteri ESDM, dan peran akselerator implementasi kebijakan lewat ketua dua Satuan Tugas di atas.
Sudah barang tentu ihwal rangkap jabatan ini bukan hal yang tepat, baik ditinjau secara etik maupun efektivitas tata kelola. Menko semestinya mengoordinasikan para menteri di bawahnya, bukan sekaligus memimpin salah satunya. Kalau yang membuat aturan dan yang mengawasinya adalah orang yang sama, fungsi kontrol berpotensi melemah. Dewan Energi Nasional yang bertugas menetapkan dan mengawasi Rencana Umum Energi Nasional juga belum jelas posisinya terhadap Kemenko baru ini.
Konteks Kebijakan
Pembacaan sementara atas desain kelembagaan Kemenko HTE menunjukkan bahwa arah kebijakan energi nasional tampak didominasi paradigma Sovereignty yang bernuansa developmentalistik, yakni kedaulatan yang diposisikan sebagai sarana pertumbuhan dan industrialisasi.
Cherp dan Jewell (2011) membedakan tiga perspektif keamanan energi. Sovereignty menekankan kontrol atas sistem energi terhadap aktor eksternal yang berpotensi merugikan. Robustness menekankan perlindungan infrastruktur dan pasokan fisik dari risiko yang dapat diperkirakan, sedangkan Resilience menekankan kemampuan sistem bertahan dan pulih dari gangguan yang tak terduga.
Kedaulatan di sini berkelindan dengan nasionalisme sumber daya (resource nationalism), yakni pandangan bahwa nilai tambah mineral harus tertahan di dalam negeri. Warburton (2023) memandang bahwa nasionalisme sumber daya di Indonesia tidak sekadar didorong oleh siklus komoditas atau kepentingan negara yang monolitik, melainkan sangat dipengaruhi oleh kekuatan dan preferensi aktor bisnis domestik serta jaringan patronase politik.
Paradigma kedaulatan tampak menonjol dalam berbagai dokumen kebijakan energi nasional, meskipun ketiga perspektif kerap muncul bersamaan dalam satu narasi. PP No. 40/2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, misalnya, mendefinisikan kedaulatan energi sebagai hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi guna mencapai kemandirian dan ketahanan energi. Orientasi serupa juga tampak pada UU No. 30/2007 tentang Energi, Perpres No. 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, dan Perpres No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Pada konteks hilirisasi, peraturan-peraturan tersebut beririsan dengan rezim pengaturan pertambangan mineral dan batubara dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 2/2025. Rezim ini antara lain mengatur kewajiban pengolahan dalam negeri dan melandasi larangan ekspor bijih nikel yang berlaku sejak tahun 2020. Larangan tersebut memicu sengketa di World Trade Organization antara Indonesia dengan Uni Eropa. Pada tingkat panel tahun 2022, Indonesia dinyatakan kalah dan kemudian mengajukan banding. Kasus tersebut memperlihatkan bahwa klaim kedaulatan atas sumber daya dapat berbenturan dengan komitmen perdagangan internasional.
Di sisi transisi energi, Perpres No. 112/2022 secara ambisius mengatur percepatan energi terbarukan dan pembatasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) baru, dilengkapi kemitraan Transisi Energi yang Adil (Just Energy Transition Partnership/JETP) bersama International Partners Group dengan komitmen awal sebesar US$20 miliar. Namun, agenda hilirisasi yang kini digenjot pemerintah masih membutuhkan energi berbasis batubara dalam jumlah besar yang menciptakan risiko carbon lock-in, yakni investasi hari ini mengunci ketergantungan pada energi fosil selama puluhan tahun ke depan.
Megaproyek gasifikasi batubara menjadi metanol di Kutai Timur menjadi contoh ketergantungan tersebut. Proyek yang dikembangkan PT Bumi Etam Chemical sebagai perusahaan patungan antara PT Arutmin dan PT Kaltim Prima Coal tersebut membutuhkan sekitar 7,7 juta ton batubara berkalori rendah per tahun dengan nilai investasi mencapai US$2,5 miliar atau sekitar Rp45 triliun. Peletakan batu pertama telah dilakukan pada bulan Agustus 2026 lalu, dengan target operasi penuh pada tahun 2029.
Arah ke Depan
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menempatkan Kemenko HTE dalam lanskap kebijakan energi nasional saat ini.
Meadowcroft (2009) mengingatkan bahwa transisi energi jangka panjang adalah proses politik yang melibatkan konflik kepentingan dan koalisi yang diuntungkan status quo. Kepentingan industri ekstraktif merupakan kekuatan nyata yang harus diperhitungkan. Namun karena itulah penyerahan agenda transisi kepada insitusi yang turut mengoordinir sektor ekstraktif patut dicermati secara kritis, sebab potensi konflik kepentingan tidak dapat diabaikan.
Pengalaman Jerman dapat dijadikan sedikit perbandingan. Pada akhir tahun 2021, pemerintahan Kanselir Olaf Scholz memindahkan urusan iklim dari kementerian lingkungan ke kementerian ekonomi yang telah mengurus energi, sehingga terbentuk Kementerian Federal untuk Urusan Ekonomi dan Aksi Iklim (Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz). Namun pada Mei 2025, pemerintahan Kanselir Friedrich Merz mengembalikan urusan iklim ke kementerian lingkungan, sementara ekonomi dan energi tetap berada dalam satu kementerian.
Meskipun tidak persis sama dengan kasus Indonesia, tetapi pengalaman Jerman tersebut menunjukkan bahwa integrasi kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan tegangan kebijakan, karena yang menentukan adalah mandat dan prioritas pejabat politik yang memimpin.
Selain itu, hubungan pusat-daerah dalam tegangan hilirisasi dan transisi energi juga perlu ditimbang lebih jauh, mengingat konsekuensi nyata dari keberhasilan maupun kegagalan transisi energi akan jatuh ke daerah. Kawasan industri nikel di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara misalnya merupakan pusat ekspansi PLTU captive, sehingga persoalan transisi yang adil (just transition) bagi pekerja dan masyarakat terdampak sangat nyata.
Newell dan Mulvaney (2013) menunjukkan bahwa transisi energi akan menghasilkan pihak yang diuntungkan dan dirugikan, sehingga distribusi manfaat dan partisipasi menjadi bukan semata hal-ihwal teknis, tetapi juga persoalan politik yang kental. Tanpa partisipasi bermakna dari daerah penghasil energi, kebijakan yang terpusat berisiko memindahkan beban ekologis ke daerah, sementara manfaat fiskalnya tertarik ke pusat, terlebih setelah kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pemerintah pusat dalam rezim Undang-Undang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, terdapat empat langkah yang perlu segera ditempuh.
Pertama, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden yang menegaskan mandat, daftar kementerian yang dikoordinasikan, anggaran, serta posisi Kemenko HTE terhadap kedua Satgas dan Dewan Energi Nasional.
Kedua, Presiden menetapkan tahapan dan tenggat pemisahan jabatan Menko HTE dari Menteri ESDM, disertai penguatan pengawasan eksternal oleh Dewan Perwakilan Rakyat selama masa peralihan.
Ketiga, pemerintah menetapkan indikator terukur, seperti pensiun dini PLTU, batas emisi, dan kapasitas energi baru dan terbarukan yang beroperasi, sebagai indikator kinerja utama program hilirisasi dan transisi energi, serta melaporkannya secara berkala kepada publik.
Keempat, pemerintah membuka data emisi kawasan industri termasuk PLTU kepada publik. Indikator tersebut dapat diselaraskan dengan perspektif keamanan energi dan dimensi just transition agar kemajuan hilirisasi tidak dinilai terlepas dari biaya lingkungan dan sosialnya.
Pada akhirnya, pembentukan Kemenko HTE merupakan gagasan yang masuk akal dari kacamata koordinasi, tetapi desainnya saat ini sangat lemah dalam hal mandat hukum, pemisahan peran, dan akuntabilitas. Tanpa pemenuhan prasyarat paling dasar tersebut, Kemenko HTE hanya menjadi simbol komitmen belaka.
