Konten dari Pengguna

Hak Bernapas yang Terampas

Adithiya Diar

Adithiya Diar

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi

·waktu baca 7 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adithiya Diar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kabut Asap Selimuti Jambi/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabut Asap Selimuti Jambi/kumparan.com

Hidup dalam kepungan asap bukanlah pilihan bagi sebagian masyarakat Sumatera dan Kalimantan. Namun, bertahan di tengah udara yang tercemar harus dijalani karena ada ikatan yang lebih kuat daripada sekadar rasa tidak nyaman, yaitu cinta terhadap kampung halaman. Tanah kelahiran bukan hanya ruang geografis, melainkan tempat melekatnya identitas, kenangan, dan harapan yang membuat banyak orang tetap memilih bertahan meskipun setiap tahun harus menghadapi ancaman yang sama.

Selama bertahun-tahun, jeratan asap seolah tidak pernah benar-benar terlepas dari dua pulau besar tersebut. Persoalan yang muncul hampir selalu berulang ketika musim kemarau datang sebagai siklus tahunan. Langit yang seharusnya menjadi ruang terbuka bagi kehidupan berubah menjadi selimut kelabu yang membatasi pandangan, mengganggu kesehatan, serta menghadirkan kembali pertanyaan lama tentang bagaimana negara mengelola hubungan antara pembangunan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang atau gangguan aktivitas harian. Ia adalah tanda bahwa terdapat persoalan yang lebih mendalam dalam tata kelola lingkungan. Setiap kepulan asap membawa cerita tentang hutan yang kehilangan fungsi ekologisnya, masyarakat yang harus menghirup udara tercemar, serta kebijakan yang sering kali datang setelah bencana terjadi, bukan sebelum kerusakan berlangsung.

Bagi masyarakat Sumatera dan Kalimantan, asap telah menjadi pengalaman kolektif yang diwariskan dari satu musim kemarau ke musim kemarau berikutnya. Mereka tidak hanya menghadapi persoalan lingkungan, tetapi juga dilema antara mempertahankan kehidupan di tanah kelahiran atau mencari ruang hidup yang lebih aman. Di tengah kondisi tersebut, cinta terhadap kampung halaman menjadi alasan mengapa banyak orang tetap bertahan, meskipun alam yang mereka cintai perlahan menghadirkan ancaman.

Hingga tulisan ini ditulis, indeks kualitas udara atau Air Quality Index (AQI) menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Sumatera berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Riau tercatat memiliki angka 219 AQI US dengan kategori sangat tidak sehat, Jambi berada pada angka 194 AQI US dengan kategori tidak sehat, sedangkan Palembang mencapai 189 AQI US yang juga masuk dalam kategori tidak sehat.

Ketiga wilayah tersebut menempati posisi tertinggi dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia berdasarkan pemantauan indeks kualitas udara. Angka tersebut bukan sekadar catatan statistik, melainkan gambaran nyata mengenai kondisi lingkungan yang harus dihadapi masyarakat setiap hari. Di balik angka AQI terdapat persoalan kesehatan publik, terganggunya aktivitas masyarakat, serta ancaman terhadap hak warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pertanggungjawaban Negara

Negara tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berulang tanpa penyelesaian yang mendasar. Semakin lama persoalan tersebut dibiarkan, semakin sulit bagi masyarakat untuk menghapusnya dari ingatan kolektif. Setiap musim kemarau yang menghadirkan asap kembali membuka luka lama tentang lemahnya pencegahan, keterlambatan penanganan, serta ketidakmampuan memastikan lingkungan yang aman bagi warga negara.

Padahal, negara dibentuk dengan kewajiban utama untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Namun, dalam persoalan kabut asap yang terus berulang, kehadiran negara sering kali terasa terlambat. Negara tampak hadir ketika api telah membesar, ketika udara telah tercemar, dan ketika masyarakat mulai kehilangan ruang hidup yang sehat.

Perubahan zaman dengan kemajuan teknologi seharusnya mampu menghadirkan sistem pencegahan yang lebih efektif. Namun, kecanggihan teknologi belum sepenuhnya mampu mengakhiri persoalan lama yang terus menghantui. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh konstitusi masih menghadapi tantangan serius akibat pencemaran udara yang berulang.

Api terlihat nyata berkobar, asap tampak jelas menutupi cahaya matahari, tetapi pihak yang bertanggung jawab sering kali sulit ditemukan. Ironisnya, pemilik lahan yang semestinya menjadi bagian dari rantai tanggung jawab terkadang justru tampil sesekali sebagai sosok penyelamat dengan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak. Bantuan tersebut tentu memiliki nilai kemanusiaan, tetapi tidak boleh mengaburkan persoalan utama mengenai tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi.

Di antara kepulan asap yang perlahan mengganggu kehidupan masyarakat, masih tersimpan pertanyaan besar yang menggantung di langit yang tidak lagi sepenuhnya biru. Siapa yang harus bertanggung jawab ketika hak warga negara untuk memperoleh udara bersih kembali terabaikan? Sebab, persoalan kabut asap tidak semata-mata berkaitan dengan siapa yang memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga menyangkut siapa yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan agar api tidak kembali mengancam ruang hidup masyarakat.

Dalam konteks tersebut, pertanggungjawaban negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang sehat menjadi sebuah prinsip penting dalam negara hukum. Negara tidak hanya berperan sebagai pembentuk kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak tersebut bukan sekadar harapan normatif, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang telah ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selanjutnya, Pasal 33 UUD 1945 memberikan arah bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilaksanakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Akan tetapi, tantangan terbesar muncul ketika kewajiban konstitusional tersebut belum sepenuhnya terwujud dalam praktik penyelenggaraan negara. Ketika pencemaran lingkungan terus berulang, pencegahan belum berjalan secara optimal, atau masyarakat masih harus menghadapi udara yang tidak layak untuk kehidupan, persoalan tersebut tidak lagi dapat dipahami hanya sebagai persoalan teknis pemerintahan. Lebih jauh, kondisi tersebut menyentuh dimensi konstitusional karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar warga negara.

Dalam situasi demikian, konstitusi yang seharusnya menjadi landasan perlindungan masyarakat perlu kembali ditempatkan sebagai instrumen pengendali kekuasaan negara. Sebab, keberadaan konstitusi tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk bertindak, tetapi juga menetapkan batas agar setiap tindakan negara tetap berorientasi pada perlindungan hak warga negara dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Lalu, ketika konstitusi dilanggar oleh negara, apa yang harus dilakukan? Dalam negara hukum, warga negara tidak boleh hanya menjadi korban dari lemahnya kebijakan publik. Harus tersedia mekanisme konstitusional yang memungkinkan masyarakat menuntut pemulihan atas hak yang dirampas. Negara tidak dapat berlindung di balik alasan kompleksitas persoalan lingkungan, karena kewajiban konstitusional tetap melekat meskipun tantangan pengelolaan lingkungan semakin besar.

Di sinilah pentingnya penguatan mekanisme perlindungan konstitusional bagi warga negara. Hak atas lingkungan hidup yang sehat harus dipandang sebagai hak yang dapat dituntut, bukan sekadar janji yang tercantum dalam teks konstitusi. Sebab, konstitusi tidak hanya mengatur bagaimana negara memperoleh kewenangan, tetapi juga membatasi agar setiap kewenangan tersebut digunakan untuk melindungi manusia dan ruang hidupnya.

Mari Menghirup Asap

Hari ini, melalui tulisan sederhana ini, di tengah kualitas udara yang semakin jauh dari kata sehat, saya menyampaikan sebuah gugatan kepada ruang publik. Bukan gugatan dalam arti sempit untuk mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan sebuah pertanyaan konstitusional tentang sejauh mana negara hadir ketika hak dasar masyarakat mulai terancam.

Di antara udara yang semakin tercemar dan langit yang perlahan kehilangan warnanya, terdapat keresahan warga negara yang tidak boleh diabaikan. Mereka bukan hanya membutuhkan bantuan ketika bencana datang, tetapi membutuhkan jaminan bahwa negara bekerja untuk mencegah agar persoalan yang sama tidak terus berulang.

Gugatan ini sesungguhnya adalah pengingat bahwa lingkungan hidup yang sehat bukanlah kemewahan, melainkan hak yang melekat pada setiap manusia. Ketika udara bersih menjadi sesuatu yang sulit diperoleh, maka negara perlu kembali mempertanyakan sejauh mana kewajiban konstitusional telah dijalankan untuk melindungi ruang hidup masyarakat.

Apakah cukup apabila regulasi yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan hanya menjadi simbol normatif dalam penyelenggaraan negara? Lalu, ketika pelanggaran atau kegagalan justru terjadi akibat kelalaian negara, apakah negara dapat terbebas dari tanggung jawab atas kewajiban konstitusional yang belum sepenuhnya dijalankan?

Sebab, keberadaan hukum tidak semata-mata bertujuan memberikan batas kepada masyarakat, tetapi juga mengikat negara agar menjalankan kewajibannya secara bertanggung jawab. Konstitusi bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk bertindak, melainkan juga menetapkan kewajiban untuk melindungi hak setiap warga negara.

Pertanyaan tersebut menjadi penting, karena negara bukan hanya memiliki kewenangan untuk mengatur, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi. Masyarakat bukan sekadar objek dari kebijakan dan aturan, melainkan subjek yang memiliki hak dasar yang wajib dipenuhi. Mereka adalah bagian dari negara yang turut berkontribusi melalui kewajiban sosial dan ekonomi, termasuk membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lalu, jaminan apa yang dapat diberikan negara ketika persoalan yang sama terus berulang? Ketika masyarakat kembali harus menghadapi udara yang tercemar, kesehatan yang terganggu, dan ruang hidup yang semakin terancam, maka kegelisahan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap negara, melainkan suara warga negara yang meminta negara kembali menjalankan fungsi utamanya.