Konten dari Pengguna

Menguji Ulang Makna Dua Alat Bukti Perkara Pidana dalam Perspektif Putusan MK

Adithiya Diar

Adithiya Diar

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Adiwangsa Jambi

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Adithiya Diar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Febrie Adriansyah/kumparan.com

Ada satu pertanyaan mendasar yang kembali muncul setelah hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah dan menyatakan status tersangkanya tetap sah dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pertanyaan utamanya bukan hanya mengenai terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka, tetapi juga apakah negara telah menjamin adanya proses hukum yang adil sebelum seseorang ditempatkan dalam posisi sebagai tersangka?

Hal ini menjadi penting karena perkara Febrie bukan sekadar persoalan apakah penyidik memiliki bukti yang cukup. Perkara ini menyentuh persoalan yang lebih fundamental dalam negara hukum, yaitu batas antara kewenangan negara dalam menegakkan hukum dan kewajiban negara melindungi hak individu.

Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan karena penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti. Selain itu, hakim berpandangan bahwa tidak terdapat kewajiban bagi penyidik untuk memeriksa seseorang terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka.

Pertimbangan tersebut secara tekstual dapat dipahami, terutama apabila hukum acara pidana dibaca hanya sebagai persoalan pemenuhan syarat pembuktian. Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Putusan MK tersebut bukan hanya berbicara mengenai jumlah alat bukti. Lebih jauh, Mahkamah Konstitusi membangun paradigma baru bahwa setiap tindakan negara yang mengurangi hak seseorang harus tunduk pada prinsip due process of law. Hukum acara pidana bukan hanya alat untuk mencari pelaku kejahatan, tetapi juga mekanisme untuk mencegah kesewenang-wenangan negara.

Karena itu, perkara Febrie menghadirkan pertanyaan konstitusional yang lebih besar: apakah hakim telah memahami Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 secara utuh, atau hanya mengambil satu bagian mengenai standar dua alat bukti dan mengabaikan dimensi perlindungan hak yang menjadi roh putusan tersebut?

Dua Alat Bukti dan Risiko Penyederhanaan Makna Putusan MK

Salah satu kontribusi terbesar Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah memberikan batas objektif terhadap kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sebelum putusan tersebut, istilah seperti “bukti permulaan” dan “bukti permulaan yang cukup” dalam KUHAP tidak memiliki parameter yang jelas. Kondisi tersebut membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi aparat penegak hukum.

Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan bahwa istilah tersebut harus dimaknai berdasarkan minimal dua alat bukti. Pertimbangan ini lahir dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan dugaan subjektif penyidik. Namun, persoalan muncul ketika standar dua alat bukti dipahami sebagai satu-satunya ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam perkara Febrie Adriansyah, hakim menempatkan keberadaan dua alat bukti sebagai dasar utama bahwa penetapan tersangka telah memenuhi hukum. Cara pandang tersebut memang memiliki pijakan normatif, tetapi berpotensi mempersempit makna Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Sebab, Mahkamah tidak pernah bermaksud menjadikan dua alat bukti sebagai legitimasi otomatis bagi negara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tersebut justru lahir dari kekhawatiran bahwa kewenangan penyidikan yang sangat besar dapat berubah menjadi instrumen yang merugikan warga negara apabila tidak dikontrol.

Mahkamah menegaskan bahwa hukum acara pidana harus melindungi hak konstitusional seseorang sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, dua alat bukti adalah batas minimal agar penyidik tidak bertindak tanpa dasar. Tetapi dua alat bukti bukan berarti negara bebas mengabaikan prinsip keadilan prosedural. Oleh karenanya dalam negara hukum, kebenaran tidak hanya dilihat dari hasil akhir, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut diperoleh.

Pemeriksaan Calon Tersangka

Perdebatan paling menarik dalam perkara Febrie Adriansyah adalah mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Hakim yang mengadili perkara Febrie dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 harus dilihat dalam konteks hukum yang berlaku ketika putusan tersebut dijatuhkan, yaitu saat masih berlakunya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut hakim, putusan tersebut menguji norma dalam KUHAP lama, sementara perkara Febrie diperiksa dalam rezim hukum acara pidana yang baru.

Atas dasar itu, hakim berpandangan bahwa ketentuan dalam KUHAP baru tidak mengatur kewajiban pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Sepanjang penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah, maka syarat formil dan materiil penetapan tersangka dianggap telah terpenuhi.

Pendekatan hakim tersebut dapat dipahami dalam perspektif perubahan hukum positif. Setiap undang-undang memiliki ruang keberlakuan sendiri, sehingga ketika terjadi perubahan rezim hukum acara pidana, maka penilaian terhadap suatu tindakan hukum harus merujuk pada norma yang sedang berlaku.

Dalam konteks ini, hakim tidak sepenuhnya keliru ketika menempatkan KUHAP baru sebagai dasar utama pemeriksaan. Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada apakah suatu norma lama masih berlaku atau tidak. Ada dimensi yang lebih mendasar, yaitu apakah nilai konstitusional yang melandasi Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tetap harus hidup dalam rezim KUHAP baru?

Pada titik inilah perdebatan menjadi lebih kompleks. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang lahir dari pengujian terhadap KUHAP lama. Akan tetapi, substansi utama putusan tersebut bukan semata-mata mengenai teks norma dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Putusan tersebut merupakan penegasan terhadap prinsip konstitusional bahwa setiap tindakan negara yang membatasi hak seseorang harus dilakukan melalui proses yang adil.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut menempatkan hukum acara pidana sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia. Hukum acara pidana tidak hanya bertujuan memberikan kewenangan kepada negara untuk menegakkan hukum, tetapi juga membatasi agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Karena itu, sekalipun KUHAP baru tidak secara eksplisit mengatur pemeriksaan calon tersangka, prinsip yang terkandung dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tetap memiliki relevansi konstitusional.

Pemeriksaan calon tersangka dalam konteks ini tidak dapat dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif atau formalitas prosedural. Pemeriksaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip bahwa seseorang tidak boleh ditempatkan dalam posisi hukum yang merugikan tanpa adanya kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap dugaan yang diarahkan kepadanya.

Ada perbedaan mendasar antara "memiliki bukti terhadap seseorang" dan "memastikan bahwa bukti tersebut telah diuji secara objektif sebelum negara memberikan status tersangka."

Dua alat bukti memang menjadi fondasi penting dalam penetapan tersangka. Namun, keberadaan alat bukti tidak boleh menghilangkan prinsip kehati-hatian dalam menggunakan kewenangan negara.

Tanpa adanya mekanisme untuk mendengar penjelasan seseorang sebelum status tersangka diberikan, proses hukum berpotensi bergerak secara sepihak. Penyidik menemukan bukti, penyidik menyimpulkan keterlibatan seseorang, kemudian negara memberikan label tersangka.

Padahal, prinsip due process of law menghendaki bahwa proses hukum bukan hanya benar secara hasil, tetapi juga adil secara prosedur.

Dalam konteks ini, hakim dalam perkara Febrie dapat dibenarkan ketika menyatakan bahwa norma teknis dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 lahir dalam rezim KUHAP lama dan tidak dapat diterapkan secara mekanis terhadap KUHAP baru. Namun, persoalan yang lebih besar adalah perubahan undang-undang tidak boleh menghapus nilai konstitusional yang menjadi dasar perlindungan hak warga negara.

Sebab, yang harus tetap dipertahankan adalah prinsip dasarnya, yakni negara hukum tidak hanya menuntut seseorang dapat diproses berdasarkan bukti, tetapi juga menuntut agar proses tersebut dilakukan secara adil.

Dalam setiap perubahan undang-undang tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan standar perlindungan terhadap warga negara. Justru setiap pembaruan hukum acara pidana seharusnya memperkuat prinsip keadilan prosedural.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai pemeriksaan calon tersangka bukan semata-mata persoalan apakah KUHAP baru menyebut kewajiban tersebut secara eksplisit atau tidak. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: Apakah negara telah memberikan proses yang adil sebelum menggunakan kewenangannya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka? Karena pada prinsipnya tidak boleh ada satu pun tindakan penegakan hukum yang dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan due process of law.

Penegakan hukum memang membutuhkan kewenangan yang kuat, tetapi kewenangan tersebut harus selalu berjalan dalam koridor konstitusi. Negara yang kuat bukan negara yang dapat dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, melainkan negara yang mampu membuktikan bahwa setiap tindakan hukumnya dilakukan secara sah, objektif, dan adil.