Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Infografis: Makanan Instan Impor yang Halal Versi MUI
19 Juni 2017 9:41 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Bagi para penikmat makanan pedas dan khususnya untuk para pencinta makanan Asia dari negara-negara macam Korea dan Jepang, hasrat mereka saat ini bisa lebih mudah tersalurkan untuk menikmati pakanan macam Ramen, Udon, dan yang akhir-akhir ini sedang menjadi idola-- Samyang.
ADVERTISEMENT
[Baca juga: Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram ]
Dalam beberapa tahun belakangan, produk mi instan asal Korea ini memang tengah jadi tren dan kegemaran sebagian masyarakat Indonesia. Berbagai jenis produk mi instan asal Korea lainnya pun akhirnya masuk dan turut laku di pasar Indonesia.
Namun polemik muncul ketika Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan surat edaran bertanggal 15 Juni 2017. Dalam surat edaran tersebut BPOM menyatakan beberapa produk mi instan asal Korea, salah satunya bermerek Samyang, positif mengandung DNA spesifik babi.
Adanya kasus tersebut tentunya memunculkan kekhawatiran bagi para konsumen soal halal dan tidaknya makanan favorit mereka. Namun, tak semua produk makanan dari luar negeri tersebut kemudian berlabel haram.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) menyajikan untuk Anda, makanan instan dari luar negeri yang telah ada dalam daftar belanja produk halal MUI.