Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Membedakan Jenis Mi Samyang yang Halal dan Haram
18 Juni 2017 11:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Fenomena mi Samyang yang tidak halal kembali mencuat pasca Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea positif mengandung babi. Padahal, mi Samyang cukup populer di kalangan millenials.
Samyang merupakan produsen mi instan asal Korea, Samyang Foods Co., Ltd. Beberapa jenis mi instan diproduksi oleh Samyang.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak semua jenis Mi Samyang ini tidak dapat disantap lagi. Dua jenis Mi Samyang yang tidak bisa dikonsumsi bagi umat muslim yaitu jenis mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi.
Mi instan asal Korea lainnya yang tidak dapat dinikmati yaitu Nongshim Shin Ramyun Black serta Ottogi rasa Yeul Ramen.
Sedangkan mi Samyang dengan rasa Hot Chicken Flavor Ramen, mi ini dapat dikonsumsi karena memiliki label Halal dari Korea yang didapatkan dari Korean Muslim Federation. Namun di Indonesia sendiri, mayoritas mi Samyang ini tidak ditemukan logo Halal. Mi samyang rasa tersebut merupakan mi Samyang yang sering dijadikan 'Samyang Challenge' saat tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Agar tidak menambah keresahan masyarakat, BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut serta menarik produk yang tidak halal tersebut.
Jadi, jangan khawatir ya bagi kamu yang muslim pernah mencicipi mi Samyang rasa Hot Chicken Flavor Ramen. Kamu masih bisa merasakan lagi sensasi pedas mi Samyang.