Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MUI: Samyang yang Mengandung Babi Haram, Harus Ditarik
18 Juni 2017 6:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Dua produk mie Samyang U-Dong dan Kimchi impor dari Korea Selatan mengandung minyak babi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merilis temuan itu.
ADVERTISEMENT
BPOM meminta importir menarik seluruh produk Samyang dari Indonesia
Apa yang disampaikan BPOM sejalan dengan MUI. Mie Samyang yang mengandung babi adalah haram. Konsumen muslim harus dilindungi. Penarikan mesti segera dilakukan agar konsumen muslim tak mengkonsumsi mie itu.
"UU jaminan produk halal mengatur bahwa Produk pangan yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia wajib menjamin kehalalan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asroru Niam kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (18/6).
Menurut Niam, produk pangan mengandung babi tak boleh dikonsumsi umat Islam. Produsen juga tak boleh menyembunyikan kandungan produknya. Mesti diberi label mengandung babi. Jangan sampai umat Islam tertipu.
"Ini semata untuk melindungi konsumen muslim," tegas dia lagi.
Penarikan produk Samyang yang tidak memberi label mengandung babi itu untuk melindungi umat Islam dari produk haram.
ADVERTISEMENT
"Ini bagian dari wujud tanggung jawab dalam perlindungan konsumen. Bagian dari wujud perlindungan konsumen adalah jaminan kehalalan produk," tutupnya.