BPOM: Samyang U-Dong dan Kimchi Asal Korea Positif Mengandung Babi

17 Juni 2017 22:34 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
Gedung BPOM. (Foto: Dok. pom.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPOM. (Foto: Dok. pom.go.id)
ADVERTISEMENT
Bagi kamu para pecinta Samyang dan mi instan lainnya asal Korea, sebaiknya lebih berhati-hati dalam memilih makanan. Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) secara resmi menyatakan empat produk mi instan asal Korea, positif mengandung babi.
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat BPOM (Foto: Dok. Istimewa)
Keempat merek tersebut, adalah Samyang (U-Dong), Samyang (Kimchi), Nongshim, dan Ottogi. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta, Dewi Prawitasari, membenarkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ya, benar," ujar Dewi dalam pesan singkatnya kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (17/6).
Samyang U-Dong (Foto: Dok. tokopedia)
zoom-in-whitePerbesar
Samyang U-Dong (Foto: Dok. tokopedia)
Surat edaran BPOM bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu ditujukan untuk Kepala Balai Besar/ Balai POM seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, tercantum perintah untuk menarik ketiga produk mi terhitung sejak Kamis (15/6).
"Surat tersebut berupa pesan ke Balai se-Indonesia," kata Dewi.
BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Merespons hasil tersebut, BPOM telah memerintahkan para importir untuk melakukan penarikan produk-produk dari peredaran.
Ottogi - Yeul Ramen. (Foto: Dok. amazon.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ottogi - Yeul Ramen. (Foto: Dok. amazon.com)
"Tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label," demikian keterangan BPOM dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga produk dan jenis mi itu, adalah sebagai berikut:
1. Samyang, dengan produk mi instan U-Dong dan mi instan rasa Kimchi
2. Nongshim, dengan produk mi instan Shin Ramyun Black
3. Ottogi, dengan produk mi instan Yeul Ramen
Samyang - Kimchi Ramen (Foto: Dok. tokopedia)
zoom-in-whitePerbesar
Samyang - Kimchi Ramen (Foto: Dok. tokopedia)
BPOM pun secara resmi meminta Kepala Balai POM seluruh Indonesia untuk memantau agen distributor dan supermarket yang masih menjual ketiga merek mi instan tersebut.
Nongshim - Shin Ramyun Black (Foto: Dok. nongshim.com)
zoom-in-whitePerbesar
Nongshim - Shin Ramyun Black (Foto: Dok. nongshim.com)
"Kami informasikan target pemantauan antara lain di sarana distribusi retail produk yang menjual produk termasuk diantaranya importir distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja saudara masing-masing," ujar BPOM dalam keterangannya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak importir, baik Samyang, Nongshim dan Ottogi menanggapi surat tersebut.
ADVERTISEMENT