Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Kronologi Penangkapan Pengoplos Bakso Babi di Bogor
30 Mei 2017 19:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Modus penjualan bahan baku bakso dengan cara mengoplosnya dengan daging babi berhasil dibongkar oleh Polres Bogor. Total ada delapan orang diamankan oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini bermula ketika aparat Polres Bogor menangkap 6 pelaku penjual daging babi oplosan di Pasar Citereup, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5). Daging babi oplosan tersebut akan dijadikan bahan adonan bakso dan cilok.
Berikut kronologi penangkapan para pelaku:
Minggu, (28/5)
- Pukul 05.00 WIB
Pihak kepolisian melakukan sidak ke Pasar Citereup, Kabupaten Bogor menemukan daging yang diduga daging babi yang di campur dengan daging ayam untuk dijadikan daging olahan dan kemudian diperjualbelikan.
Selanjutnya pemilik Kios Notoroso (PN) yang merupaan tempat ditemukannya daging tersebut bersama empat pekerjanya (AI,UJ, IT, MO), dan calon pembeli (HS) dan semua barang bukti diamankan ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pukul 15.00 WIB
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap pembeli daging oplosan tersebut dan berhasil diamankan tiga orang pedagang bakso di wilayah Bogor. Kemudian para pedagang dan barang bukti berupa bakso oplosan dibawa ke Mapolres Bogor.
Selanjutnya dilakukan pengembangan pemeriksaan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap perantara pelaku (AG) yang biasa memesan daging babi untuk dipolos. Selanjutnya perantara (AG) dibawa ke Mapolres Bogor.
Senin, (29/5)
- Pukul 11.00 WIB
Dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap pemasok daging babi yang digunakan untuk oplosan. Untuk menangkap pelaku utama, pihak kepolisian meminta perantara (AG) untuk memesan daging babi seperti biasanya kepada pemasok utama.
Kemudian dilakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi dan bertemu di SPBU Cikarang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pemasok (DM) beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Bogor.
ADVERTISEMENT
Dalam waktu satu minggu pelaku utama (DM) bisa menghabiskan paling banyak 300 kilogram daging babi untuk didistibusikan ke pemilik kios daging (PN).
Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Agama RI No. 518 tahun 2001 tentang pedoman tatacara pemeriksaan dan penetapan pangan halal Menteri Agama RI. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Live Update