Hotman Pertanyakan Status Tan Kian: Kalau Dia Beri Suap, Kenapa Bukan Tersangka?

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat kliennya.
Menurut Hotman, apabila penyidik meyakini Tan Kian merupakan pihak yang memberi suap kepada Febrie, maka status hukum keduanya semestinya diproses secara bersamaan.
"Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang begitu jabatan tinggi dalam penegak hukum langsung jadi tersangka?" ujar Hotman di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7) malam.
Hotman menilai hal tersebut menjadi salah satu kejanggalan dalam penanganan perkara. Ia mengatakan kliennya membantah pernah menerima uang lebih dari Rp 50 miliar sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
"Satu kelemahan hukum pertama dari pihak penyidik sebelah sana adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima uang yang 50 M plus-plus," kata Hotman.
Menurut Hotman, selama perkara korupsi PT Asabri bergulir hingga berkekuatan hukum tetap, tidak pernah ada persoalan mengenai status hukum Tan Kian.
Ia menjelaskan perkara korupsi PT Asabri mulai diproses pada 2021 dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Januari 2022. Saat itu, kata dia, Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus.
"Tan Kian juga hadir sebagai saksi fakta di persidangan, tidak ada satu pun yang mempersoalkan bahwa dia sebagai, harusnya sebagai tersangka," ujarnya.
Hotman menambahkan, putusan perkara PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sebagian aset sitaan telah dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
Sementara anggota tim kuasa hukum Febrie, Farizi, menilai unsur dugaan suap dalam perkara tersebut belum terpenuhi.
Menurut Farizi, tindak pidana suap mensyaratkan adanya pemberi suap dan adanya kewajiban jabatan yang tidak dijalankan oleh penerima suap.
"Nah sekarang dalam bingkai itu, dia katanya menerima suap. Suap itu syaratnya harus ada penyuap baru bisa dijadikan tersangka. Dan syarat lainnya adalah ada kewajiban yang tidak dilaksanakan," kata Farizi.
"Sampai dengan saat ini kami mau tahu, kewajiban apa yang tidak dilaksanakan Pak Febrie, enggak terlihat. Sehingga terjadi dia menerima suap. Poin yuridisnya itu," lanjutnya.
Kasus yang Jerat Febrie
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (11/7) sore.
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU di PLN yang diduga kuat menjadi penyebab blackout di sejumlah wilayah, kasus dugaan korupsi Asabri-Jiwasraya, dan kasus pada PT Krakatau Steel.
Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono, menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus tersebut. Ia menyebut langkah ini dilakukan demi sinergi dan percepatan penanganan perkara.
"Berkenaan pada sore hari ini, kami secara formil akan menerima penyerahan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi di lapangan," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Sabtu (11/7).
