770 Ribu Orang di AS Dapat Izin Terbangkan Drone

3 April 2017 11:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Drone (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Drone (Foto: Reuters)
Amerika Serikat (AS) sejak tahun 2015 melakukan pendataan kepemilikan drone dan mewajibkan warganya untuk mendapatkan izin dalam menerbangkan pesawat tanpa awak yang mulai menimbulkan keresahan dari sisi privasi dan keamanan nasional. Ketika pendaftaran dibuka pada Desember 2015, beberapa pekan kemudian Federal Aviation Administration (FAA) selaku regulator penerbangan di sana mengumumkan ada 181.000 pemilik drone yang telah terdaftar dalam database. Hingga akhir Maret 2017, totalnya sudah ada 770.000 pemilik drone yang telah mengantungi izin terbang perangkat di wilayah udara AS dalam kurun waktu 15 bulan sejak pendaftaran dibuka. Angka ini melonjak sangat tinggi karena di tahun 2016 lalu, jumlah pemilik drone yang terdaftar di AS baru mencapai 320.000. Baca juga: Drone Baru DJI Matrice 200 Mampu Terbang saat Hujan dan Salju Kepala FAA Michael Huerta, mengatakan bahwa proyek-proyek yang menggunakan drone terus melambung jumlahnya. Regulator ini memperkirakan penggunaan drone sebagai bagian dari proyek maupun dari hobi di AS akan tumbuh tiga kali lipat dalam waktu empat tahun ke depan, dengan total pesawat 3,5 juta unit pada 2021. Dalam registrasi izin menerbangkan drone di AS, FAA mengizinkan satu nomor registrasi digunakan untuk mengoperasikan lebih dari satu drone. Ini yang menjadi alasan jumlah drone di AS tentu lebih banyak ketimbang pemiliknya. Sebagai perbandingan antara drone dengan pesawat berawak, Huerta mengatakan sudah ada 320.000 pesawat berawak yang terdaftar di FAA pada tahun lalu. Bedanya dengan drone, pesawat berawak memiliki izin operasi selama 100 tahun.
ADVERTISEMENT