Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Facebook Siap Laporkan Aktivitas Eksploitasi Anak ke Polisi
19 Maret 2017 13:26 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT

Terungkapnya para pelaku pedofilia yang memanfaatkan jejaring sosial Facebook membuat manajemen perusahaan itu bereaksi dan menyatakan sikap untuk tidak memberi toleransi terhadap eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Facebook sendiri mengklaim telah menghapus grup yang jadi ruang diskusi bagi pedofil, yang salah satunya adalah 'Official Candys Group'.
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun dalam hal eksploitasi anak-anak di Facebook, dan kami akan segera menghapus dan melaporkan hal tersebut kepada penegak hukum saat kami mendeteksi hal tersebut," kata manajemen Facebook Indonesia seperti dikutip dari Antara.
Bukan cuma menutup grup, Facebook Indonesia berkata mereka telah melaporkan akun dan individu setelah memanfaatkan teknologi Facebook.
Perusahaan yang dipimpin oleh Mark Zuckerberg tersebut menyatakan mereka telah bekerja sama dengan para ahli perlindungan anak serta badan penegakan hukum lokal, federal, dan internasional, untuk memerangi aktivitas yang mengerikan ini dan membawa pelaku ke jalur hukum.
Baca juga: Polisi Ungkap Tersangka dan Korban Baru Pedofil Online Internasional
ADVERTISEMENT

Sejumlah anggota dari grup diskusi pedofil di Facebook memang telah ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Salah satu tersangkanya berisinial AAJ yang ditangkap pada Jumat, 17 Maret 2017.
Ketika diperiksa, diketahui bahwa AAJ juga bagian dari grup WhatsApp pedofil internasional 'Toddler'. "Mayoritas membernya dari Peru dan Meksiko," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Dari dua unit laptop dan sebuah ponsel yang diamankan dari pelaku ini, polisi menemukan 1000 konten pornografi anak yang terdiri atas file foto dan video. Bersamaan dengan ditangkapnya AAJ, penyidik juga mengungkap lima korban baru dari tersangka DF (17) alias T-Day.
Baca juga: Lindungi Anak di Media Sosial, Kenali 5 Logo Pedofilia Berikut Ini
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pedofil internasional yang beroperasi via Facebook. Dari pengungkapan, empat orang tersangka telah diamankan. Mereka adalah M Bahrul Ulum (27) alias Wawan, Illu Inaya (24), SHDW (16), dan DF alias T-Day.
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga: Pedofil Pakai WhatsApp dan Facebook, Kominfo Minta Warga Aktif Lapor
Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri, berkata pihaknya telah bekerjasama dengan Polri dan pengelola media sosial untuk mengatasi penyalahgunaan platform semacam ini dan akan terus menindaklanjuti.
Kemkominfo meminta warga untuk melaporkan secara aktif jika mengetahui ada eksploitasi anak atau kegiatan kriminal lain yang menggunakan media sosial.
ADVERTISEMENT