Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Polisi Ungkap Tersangka dan Korban Baru Pedofil Online Internasional
17 Maret 2017 16:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka baru kasus grup pedofil Official Loli Candy's 18+ yang bergerilya di Facebook. AAJ ditangkap hari ini, Jumat (17/3).
ADVERTISEMENT
"Dia seorang anggota (grup pedofil Facebook)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/3).
Ketika diperiksa, diketahui bahwa AAJ juga bagian dari grup WhatsApp pedofil internasional 'Toddler'. "Mayoritas membernya dari Peru dan Meksiko," kata Argo.
Dari dua unit laptop dan sebuah ponsel yang diamankan dari pelaku ini, polisi menemukan 1000 konten pornografi anak yang terdiri atas foto dan video. Bersamaan dengan ditangkapnya AAJ, penyidik juga mengungkap lima korban baru dari tersangka DF (17) alias T-Day.
"Usianya 4 sampai 6 tahun," kata Argo.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan pedofil internasional yang beroperasi via Facebook. Dari pengungkapan, empat orang tersangka diamankan. Mereka adalah M Bahrul Ulum (27) alias Wawan, Illu Inaya (24), SHDW (16), dan DF alias T-Day.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.