Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Menhub: Revisi Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 April 2017
21 Maret 2017 12:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Keputusan Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan revisi 11 poin Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek akan tetap berlanjut.
Sebelumnya, tiga perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti Grab, Go-Jek, dan Uber, merilis pernyataan bersama yang menyatakan penolakan dan meminta penangguhan waktu atas pelaksanaan revisi tersebut selama 9 bulan.
Namun permintaan tersebut dengan tegas ditolak oleh Menteri Perhubungan Budi Karya, peraturan tersebut tetap akan diberlakukan per 1 April 2017, meskipun dalam pelaksanaan masih akan diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tersebut berlaku di semua daerah yang menjadi tempat beroperasinya perusahaan transportasi online tersebut, di dalam revisi Permen itu diantaranya akan mengatur mengenai pengujian berkala untuk keamanan kendaraan (kir), kewajiban STNK atas nama badan hukum, dan juga pengaturan tarif atas-bawah, serta batas kuota bagi perusahaan taksi online.
"Satu dua hari ini saya akan melihat, katakan kir itu 3 bulan, SIM 3 bulan, STNK 3 bulan, tarif misalnya 2 bulan, jadi kita akan membuat tim konsultasi yang bisa memayungi bagi Pemda dan Polda yang lain," kata Budi Karya kepada kumparan (kumparan.com) di Mabes Polri, Kebayoran, Jakarta Selatan Selasa (21/3).
Mengenai penyesuaian tarif atas dan bawah, rencananya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat yang menampung aspirasi dari operator taksi, pengusaha angkutan kota, dan mitra pengemudi taksi online.
Baca juga: Batas Tarif Atas-Bawah Taksi Online Bisa Beda di Setiap Daerah
Bukan cuma tarif, Pemda rencananya juga akan diberi wewenang untuk menentukan kuota mobil transportasi online yang diklaim untuk menjaga keseimbangan operasional angkutan umum lain.
Kemenhub berkata akan melakukan pembicaraan dengan semua pemangku kepentingan mulai dari jajaran pemerintah, Dinas Perhubungan, dan perusahaan taksi online.
"Penyesuaian tarif dan kuota ini butuh diskusi, satu daerah dengan daerah yang lain, daerah kita kasih kewenangan untuk mengusulkan dan kita akan putuskan," tandas Menhub.
ADVERTISEMENT
Baca juga: 11 Faktor yang Bikin Tarif Taksi Lebih Mahal dari UberX, Go-Car, GrabCar
Dari 11 poin perubahan dan penambahan dalam revisi Permenhub No. 32/2016, setidaknya ada tiga poin yang ditolak oleh Grab, Uber, Go-Jek. Mereka menolak batasan tarif atas-bawah, kemudian soal kuota, dan kewajiban balik nama STNK mobil ke atas nama badan usaha atau koperasi.
Perusahaan Grab Indonesia menyebut kewajiban balik nama STNO telah merampas kesempatan mitra pengemudi untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi. Ketiga perusahaan berkata ini sangat tidak adil dan sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri.