Pemerintah Siap Rilis Aplikasi 'Ayo Mudik' Pekan Depan

9 Juni 2017 19:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan peta pada aplikasi Qlue. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan peta pada aplikasi Qlue. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada Mei lalu, pemerintah Indonesia telah mengumumkan sedang mempersiapkan layanan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik atau kembali ke kampung halaman pada momen Lebaran 2017. Layanan itu diketahui berupa aplikasi penyedia informasi bernama 'Ayo Mudik'. Aplikasi ini berisi informasi pos layanan atau fasilitas untuk masyarakat selama pekan mudik 2017 sehingga memberikan kemudahan akses informasi selama perjalanan mudik. Akses informasi tersebut terkait titik koordinat pos polisi, SPBU, puskesmas, pos kesehatan, informasi cuaca, daerah rawan bencana, pos peristirahatan, pintu tol, rest area, bengkel, dan lain-lain. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, aplikasi Ayo Mudik rencananya akan diluncurkan pekan depan. Aplikasi ini sebelumnya dijadwalkan untuk rilis pada tanggal 12 Juni. "Minggu depan nanti mulai diluncurkannya aplikasi ini. Namanya Ayo Mudik sesuai saran-saran dari wartawan," kata Rudiantara, saat ditemui di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta, Jumat (9/6). [Baca juga: Jika Tak Ikut Arahan Kemkominfo, Facebook dan Twitter Terancam Ditutup] Pemebuatan aplikasi ini dibantu oleh startup Kudo asal Jakarta yang kini telah diakuisisi oleh Grab, lalu didukung oleh tim teknis dari BMKG, Kementerian Kominfo, dan Kementerian Perhubungan. Ditjen Aptika (Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika) Kemkominfo mengaku sudah mengadakan rapat koordinasi dengan instansi terkait mengenai konten yang akan dimasukkan ke dalam aplikasi Ayo Mudik. Instansi tersebut antara lain Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, operator telekomunikasi, BMKG, PT. Pertamina, PT. Jasa Marga, BPTJ, dan BNPB. [Baca juga: MUI Rilis Fatwa Interaksi di Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan]
ADVERTISEMENT