Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jika Tak Ikut Arahan Kemkominfo, Facebook dan Twitter Terancam Ditutup
5 Juni 2017 20:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Layanan media sosial populer di Indonesia semakin banyak dimanfaatkan untuk hal negatif, seperti menghujat, fintah, menyebar kabar bohong, dan ini semua sedikit banyak menciptakan perpecahan yang tak bisa dibiarkan begitu saja. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, meminta agar para penyelenggara media sosial itu patuh terhadap arahan dan aturan agar tidak membuat suasanan semakin runyam.
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, secara terang meminta para penyelenggara media sosial ini untuk bisa diajak kerja sama. Penyelenggara media sosial yang dimaksud, tentu saja termasuk Facebook dan Twitter, selaku media sosial paling populer di Indonesia.
Jika penyelenggara media sosial tak bisa diajak kerja sama atau mengabaikan arahan serta aturan, atau membiarkan konten negatif semakin meluas, Rudiantara berkata bukan tidak mungkin akan menutup operasional pihak penyelenggara.
"Bukan hanya akunnya yang aksesnya dibatasi, tetapi penyelenggarannya ditutup. Kami meminta semua penyelenggaran medsos OTT (over the top) bekerjasama memberikan service level. Kalau pemerintah meminta memberikan perlakuan tertentu kepada akunnya, ya tolong dilakukan," kata Rudiantara dalam jumpa pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Dia menyayangkan langkah Facebook yang malah memblokir akun Afi Nihiya Faradisa setelah sejumlah pengguna menyalahgunakan fitur pelaporan Facebook. Akun milik Afi ini, menurut Rudiantara, tidak perlu diblokir.
Agar masalah ini tidak terulang lagi, Rudiantara telah memerintah Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pengarapan, untuk berkomunikasi dengan Facebook dan penyedia media sosial lain.
"Yang seharusnya tidak diblok malah diblok, seperti Afi. Jangan yang harusnya diblok malah tidak diblok," tegas Rudiantara.
Kemkominfo pada intinya meminta kerja sama dari berbagai pihak karena semua ini, diklaim untuk kepentingan dan stabilitas bangsa.
ADVERTISEMENT
Septiaji Eko Nugroho, dari Komunitas Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, berharap agar pemerintah tidak perlu melakukan pemberhentian layanan media sosial seperti Facebook dan Twitter, karena teknologi ini masih memberikan benefit yang luar biasa.
Yang perlu dilakukan sekarang, menurut Septiaji, adalah melakukan edukasi agar masyarakat lebih banyak melakukan hal positif di media sosial, ketimbang hal yang negatif.
"Saya rasa tidak perlu. Kita perlu lebih banyak edukasi dan saling mengajak dan menjaga sesama," tutur Septiaji.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sebuah aksi yang ditargetkan bisa meminimalkan hal negatif di media sosial, dengan menerbitkan fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Media sosial dinilai MUI sangat berfungsi untuk kepentingan kehidupan sosial dan silaturahmi.
ADVERTISEMENT
Namun, MUI juga menilai ada sisi negatifnya yang dapat memicu pelanggaran hukum dan keresahan sosial. Oleh karena itu, ada sejumlah hal yang diharamkan MUI dalam bermedia-sosial, di antaranya adalah ghibah, fitnah, namimah, penyebaran permusuhan, bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan berlandaskan SARA (suku, agama, ras, atau antar golongan).