Konten dari Pengguna

Tax Amnesty: Solusi Meningkatkan Pajak Daerah?

Adrian Satria
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
6 Februari 2025 22:17 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adrian Satria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
dibuat oleh Penulis
zoom-in-whitePerbesar
dibuat oleh Penulis
ADVERTISEMENT
Baer & Borgne (2008) dalam bukunya yang berjudul “Tax Amnesties: Theory, Trends, and Some Alternatives”, menjelaskan bahwa Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak adalah penawaran terbatas dari pemerintah kepada wajib pajak untuk membayar utang pajaknya dengan imbalan berupa pengampunan atas kewajiban pajak yang belum ditunaikan. Pengampunan dapat diberikan dalam bentuk pengurangan atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Tujuan utama dari program pengampunan pajak yaitu meningkatkan basis pajak dan pendapatan dalam waktu singkat.
ADVERTISEMENT
Pengampunan pajak merupakan bentuk insentif fiskal yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengampunan pajak dapat diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak dan kondisi tertentu dari objek pajak. Selain itu, program pengampunan pajak juga dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, serta mencapai program prioritas daerah dan nasional.
Sebagian pemerintah daerah di Indonesia seringkali menerapkan program pengampunan pajak. Bahkan, terdapat pemerintah daerah yang rutin melakukannya setiap tahun, salah satunya yaitu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DKI Jakarta merupakan daerah dengan objek pajak terbanyak dan realisasi penerimaan pajak daerah terbesar di Indonesia. Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023, realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2023 berjumlah Rp43,5 triliun, tumbuh 8% dibandingkan dengan realisasi tahun 2022. Nilai realisasi pajak tersebut berkontribusi sebesar 88,6% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi DKI Jakarta dan menyumbang 16,7% dari total penerimaan pajak daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengimplementasikan program pengampunan pajak secara rutin setiap tahun mulai tahun 2015 s.d. 2024. Pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengimplementasikan program ini, antara lain peringatan hari besar nasional dan daerah, percepatan pencapaian target penerimaan, penggalian potensi penerimaan dan pencairan piutang pajak, stimulus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta kepentingan sosial kemanusiaan.
Program pengampunan pajak yang diberikan oleh Bapenda DKI Jakarta berupa penghapusan sanksi administrasi pajak pada berbagai jenis pajak, utamanya pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). PKB merupakan kontributor terbesar bagi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta, yakni mencapai 21,6% dari total penerimaan pajak daerah DKI Jakarta tahun 2023. Selain penghapusan sanksi administrasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga pernah memberikan insentif berupa keringanan pokok pajak pada tahun 2019 dan 2020.
ADVERTISEMENT
Penerapan program pengampunan pajak akan langsung berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak dalam jangka pendek (tahun berjalan). Pengampunan pajak dapat menarik penghindar pajak untuk masuk ke sistem pajak sehingga memperluas basis pajak. Namun, yang perlu diperhatikan dari program pengampunan pajak adalah pengaruhnya terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak dalam jangka panjang.
Indradi (2023) dalam penelitiannya yang menggunakan analisis time-series dengan model ARIMA menyimpulkan bahwa program pengampunan berdampak negatif terhadap kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Sementara itu, Angeli (2023) juga melakukan penelitian dengan teknik analisis difference-in-difference terhadap objek PKB di wilayah Tuscany, Italia. Kesimpulan dari penelitian tersebut, yaitu program pengampunan pajak berdampak negatif terhadap perilaku kepatuhan wajib pajak. Sebagian besar wajib pajak memilih untuk tidak langsung membayar kewajiban pajaknya dengan harapan adanya program pengampunan pajak kembali di masa yang akan datang. Selain itu, sebagian dari peserta program akan tetap membayar utang pajaknya, meskipun tanpa adanya program pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
Baer & Borgne (2008) menyebutkan bahwa program pengampunan pajak secara berulang dapat mengurangi jumlah penerimaan yang diperoleh dari setiap program pengampunan selanjutnya. Hal ini tercermin dalam pertumbuhan realisasi penerimaan PKB Provinsi DKI Jakarta. Pada tahun pertama penerapan program pengampunan pajak, realisasi PKB tumbuh sebesar 17,3%. Kemudian, terjadi penurunan pertumbuhan realisasi pada tahun kedua, yakni hanya tumbuh 12,1%. Selanjutnya, pertumbuhan realisasi PKB berfluktuasi dan cenderung menurun, hingga pada tahun 2023, pertumbuhan realisasi PKB hanya sebesar 0,1%.
Keadilan merupakan asas pemungutan pajak yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan perpajakan agar tidak ada diskiriminasi terhadap wajib pajak. Program pengampunan pajak tidak hanya memengaruhi wajib pajak yang belum patuh, melainkan juga memengaruhi wajib pajak yang sudah patuh. Program pengampunan pajak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah tidak menindak dengan tegas penggelap pajak sehingga akan mendorong ketidakpatuhan pajak. Wajib pajak yang sudah patuh akan merasa bahwa program pengampunan pajak bersifat tidak adil. Hal ini dikarenakan wajib pajak patuh membayar pajak riil yang lebih besar dibandingkan dengan penghindar pajak. Tentunya hal ini dapat mengurangi motivasi wajib pajak patuh untuk tetap patuh.
ADVERTISEMENT
Program pengampunan pajak biasanya akan memberikan dampak negatif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak yang lebih besar dibandingkan dengan manfaat jangka pendek dari peningkatan penerimaan pajak. Tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah umumnya disebabkan oleh administrasi dan sistem hukum yang lemah, serta kebijakan pajak yang kompleks dan tidak memadai (Baer & Borgne, 2008).
Menurut Baer & Borgne (2008), program pengampunan pajak yang berulang atau sering dilakukan menggambarkan ketidakmampuan otoritas pajak yang disebabkan oleh lemahnya administrasi pajak, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, pengampunan pajak tanpa langkah pendukung tidak serta merta meningkatkan kepatuhan pajak. Tanpa perbaikan administrasi pajak dan penguatan sistem hukum pajak, wajib pajak akan memilih untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak karena kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak masih terbuka sehingga dapat menimbulkan masalah kepatuhan di masa depan maupun efektivitas administrasi pajak dalam jangka panjang.
Hal-hal yang perlu diperhatikan agar program pengampunan pajak berjalan efektif, antara lain:
ADVERTISEMENT
Kesimpulannya adalah program pengampunan pajak akan berpengaruh positif terhadap peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, pengaruh program pengampunan pajak bergantung pada efektivitas program itu sendiri. Program pengampunan pajak akan berpengaruh positif dalam jangka panjang jika program ini tidak rutin dan hanya diterapkan pada tahun pajak yang akan daluwarsa. Apabila program ini dilakukan secara berulang, sebaiknya peserta hanya diperbolehkan atas wajib pajak yang belum pernah memanfaatkan program ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah ketidakpatuhan yang disengaja oleh wajib pajak yang nantinya dapat merubah perilaku wajib pajak patuh menjadi tidak patuh.
Program pengampunan pajak dapat dikatakan berhasil ketika terjadi peningkatan tax coverage dan penurunan nilai piutang pajak sesuai dengan yang ditargetkan. Untuk hasil yang optimal, program pengampunan pajak ini harus diintegrasikan dengan reformasi sistem administrasi perpajakan, penguatan pengawasan dan penegakkan hukum, serta pelayanan yang memudahkan wajib pajak. Dengan begitu, pemerintah akan lebih mudah dalam melakukan pengawasan dan wajib pajak akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Harapan akhirnya adalah kepatuhan sukarela oleh wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Berikut langkah lanjutan yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah.
1) Perbaikan Tata Kelola Administrasi Perpajakan Daerah
2) Intensifikasi
3) Ekstensifikasi
4) Pengembangan sumber daya manusia
ADVERTISEMENT