Konten dari Pengguna

Mengapa Brownis Mendapat Teguran KPI? Memahami Aturan di Balik Kasusnya

Affifah Fauzia

Affifah Fauzia

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Affifah Fauzia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program televisi tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, tetapi juga harus mengikuti aturan penyiaran yang berlaku. Hal ini terlihat dari pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap berbagai program televisi, termasuk Brownis yang tayang di Trans TV.

Pada 30 Oktober 2023, tayangan Brownis yang dimulai sekitar pukul 12.28 WIB menampilkan Ivan Gunawan dengan riasan, aksesori, dan bahasa tubuh yang oleh KPI disebut sebagai kewanita-wanitaan. Atas tayangan tersebut, KPI kemudian memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis melalui surat tertanggal 20 Desember 2023.

KPI mengaitkan pelanggaran tersebut dengan sejumlah ketentuan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012, terutama mengenai perlindungan anak dan remaja serta penggolongan program berdasarkan usia. Brownis sendiri merupakan program dengan klasifikasi R atau remaja.

Tangkapan dokumentasi pribadi saat menyaksikan tayangan Brownis Trans TV melalui YouTube. Foto: Dokumentasi pribadi.

Brownis Kembali Mendapat Sanksi

Kasus serupa kembali menjadi perhatian KPI pada 2024. Dalam tayangan Brownis tanggal 18 Juli 2024 pukul 13.07 WIB, KPI mencatat penampilan seorang pria bernama Rahul Khan dengan bahasa tubuh yang oleh KPI disebut sebagai kewanita-wanitaan, seperti gaya berjalan, gaya duduk, dan gerakan tangan.

KPI kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatasan durasi dan waktu siaran. Berdasarkan keputusan KPI tanggal 29 Agustus 2024, sanksi tersebut berupa pengurangan 30 persen dari durasi program selama tiga hari, yaitu pada 9–11 September 2024. Keputusan tersebut merupakan perubahan dari sanksi sebelumnya setelah KPI menerima sebagian keberatan dari pihak Trans TV.

Aturan Apa yang Menjadi Dasarnya?

Dalam keputusan tersebut, KPI merujuk pada beberapa ketentuan P3SPS. Salah satunya adalah aturan yang mewajibkan lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dan remaja dalam setiap aspek produksi siaran.

KPI juga merujuk pada ketentuan mengenai penggolongan program. Untuk program dengan klasifikasi R, isi, gaya penceritaan, dan tampilan program harus disesuaikan dengan perkembangan psikologis remaja. Selain itu, KPI mencantumkan ketentuan yang melarang program klasifikasi R menampilkan muatan yang menurut aturan tersebut dapat mendorong remaja mempelajari perilaku yang dianggap tidak pantas atau membenarkannya sebagai sesuatu yang lumrah.

Dengan demikian, dasar sanksi yang tercantum dalam keputusan KPI berkaitan dengan penilaian terhadap isi dan tampilan program berdasarkan aturan penyiaran, khususnya ketentuan mengenai perlindungan anak dan remaja serta klasifikasi program.

Mengapa Penggolongan Program Menjadi Penting?

Penggolongan program menjadi salah satu bagian penting dalam penyiaran karena setiap program memiliki sasaran usia penonton yang berbeda. Program dengan klasifikasi R, misalnya, ditujukan untuk remaja sehingga isi tayangan harus mempertimbangkan ketentuan yang berlaku untuk kelompok usia tersebut.

Hal ini membuat program hiburan tidak hanya perlu memperhatikan unsur menarik atau menghibur, tetapi juga kesesuaian isi dengan regulasi penyiaran. Dalam kasus Brownis, KPI secara khusus menjadikan klasifikasi R sebagai salah satu dasar dalam mempertimbangkan pelanggaran dan pemberian sanksi.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa spontanitas dalam program variety show tetap berada dalam ruang regulasi penyiaran. Interaksi antara host dan bintang tamu memang menjadi bagian dari format hiburan, tetapi tayangan yang disiarkan kepada publik tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Apa yang Bisa Menjadi Evaluasi?

Kasus Brownis dapat menjadi bahan evaluasi bagi program televisi dalam memperhatikan kembali kesesuaian konten dengan aturan penyiaran. Salah satu hal yang dapat diperhatikan adalah proses penyaringan dan pengarahan konten sebelum program ditayangkan.

KPI sendiri dalam pemberitaan mengenai sanksi Brownis pada 2023 meminta Trans TV melakukan perbaikan internal dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama. KPI juga menekankan bahwa aturan serta surat edaran yang telah dikeluarkan dapat menjadi acuan bagi lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam memproduksi program.

Artinya, kasus seperti ini tidak hanya berkaitan dengan satu episode, tetapi juga dapat menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana sebuah program memahami dan menerapkan aturan penyiaran dalam proses produksinya.

Penutup

Kasus Brownis pada 2023 dan 2024 menunjukkan bahwa program hiburan tetap berada dalam pengawasan regulasi penyiaran. Kreativitas dan unsur hiburan menjadi bagian penting dalam sebuah variety show, tetapi isi yang ditayangkan tetap harus memperhatikan ketentuan P3SPS dan klasifikasi penonton.

Dari kasus tersebut, dapat dilihat bahwa pemahaman terhadap aturan penyiaran menjadi bagian penting dalam produksi program televisi. Dengan memahami batasan yang berlaku sejak proses produksi hingga penayangan, program televisi dapat tetap menghadirkan hiburan sekaligus memperhatikan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi penyiaran.