Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penyelesaian Sengketa Perceraian Melalui Mediasi di Mahkamah Syar'iyah Aceh
5 September 2024 12:15 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Afia Akhtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik Perceraian secara sederhana dapat digambarkan sebagai adanya pertikaian antara satu pasangan yang mengakibatkan keduanya ingin bercerai.Secara istilah konflik dan perceraian dapat didefinisikan secara terpisah.Konflik secara bahasa diartikan sebagai percekcokan,perselisihan,maupun perkawinan pertentangan Sedangkan perceraian berasal dari kata cerai yang memiliki arti pisah, putus hubungan sebagai suami istri atau tidak berhubungan, bersatu lagi. Oleh karena itu konflik dapat diartikan sebagai percekcokan yang terjadi antara suami dan istri yang disebabkan oleh beberapa faktor yang kemudian membuat kedua belah pihak ingin berpisah dalam hubungannya sebagai suami maupun isteri. Perceraian dalam Undang-undang nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan menyebutkan bawah perceraian termasuk diantara sebab putusnya sebuah ikatan perkawinan.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 juga dijelaskan dalam pasa l39 dalam ayat 1dikatakan bahwasanya Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dantidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Kemudian dalam ayat 2 juga ditegaskan bahwa untuk melakukan sebuah perceraian harus mencukupi alasan-alasan untuk bercerai. Penjelasan tentang alasan-alasan tersebut sebagai berikut:
1. Jika salah satu pihak berbuat zina, mabok, pemadat, judi dan lainnya.
2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang jelas.
3. Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun setelah perkawinan berlangsung.
4. Adanya indikasi kekerasan dalam prumahtangga.
5. Salah satu pihak mendapat cacat atau penyakit yang menghambat keberlangsungan suami istri. Dan antara suami istri terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
ADVERTISEMENT
Jika dilihat dari undang-undang tentang perkawinan maka sangat jelas bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di Pengadilan selama pernikahan yang dilakukan juga sesuai dengan undang-undang dan tercatat di kantor Urusan Agama (KUA). Kemudian jika kita meninjau kembali bunyi pasal 39 bahwa sebelum diputuskan nya bercerai, pengadilan harus melakukan upaya mendamaikan kedua pasangan yang hendak bercerai terlebih dahulu. Jika kemudian upaya perdamaian itu tidak berhasil maka baru boleh ditetapkan untuk bercerai. Oleh sebab itu salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggunakan teknik mediasi.
Mediasi sendiri memiliki definisi sebagai sebuah proses pemecahan masalah antara dua pihak yang sedang mengalami permasalahan yang difasilitasi oleh orang ke tiga sebagai mediator untuk membantu pihak yang bertikai mencapai kesepakatan. Susanti adi nugroho merangkum dari beberapa definisi mediasi mengatakan setidaknya ada 5 poin penting untuk memahami mediasi itu sendiri. Ke lima point tersebut adalah
ADVERTISEMENT
(1) mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa berdasarkan azaz kesukarelaan melalui sebuah perundingan.
(2) orang yang membantu pihak yang bersengketa disebut dengan mediator,
(3) mediator harus diterima oleh kedua belah pihak,
(4) mediator memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan selama perundingan berlangsung dan
(5) tujuan mediasi dilakukan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Mediasi menjadi sebuah proses penting dalam menyelesaikan kasus perceraian di pengadilan. Mediasi dalam Perma no 1 tahun 2016 diartikan dalam pasal 1 ayat 1 sebagai cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Sedangkan mediator sendiri dalam ayat 2 ditegaskan merupakan Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral.
ADVERTISEMENT
Adapun proses penyelesaian kasus perceraian di Mahkamah Syar’iyah sebagai berikut :
a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah Syar’iah
b. Pemanggilan penggugat dan tergugat oleh pengadilan agama/ mahkamah syar’iah
c. Tahapan persidangan. Tahapan persidangan kemudian akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan sebagai berikut:
1. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);
2. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMAN No.2Tahun 2003);
3. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg)
ADVERTISEMENT
d. Tahapan selanjutnya adalah memberikan Putusan mahkamah syar'iyah cerai gugat talak adalah dalam bentuk gugatan dikabulkan, di tolak atau gugatan tidak diterima.
e. Setelah semua proses dilakukan maka panitera pengadilan agama/ mahkamah syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan.