Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bolehkah Menggugat Cerai Melalui SMS, WhatsApp, atau Media Sosial Lainnya?
14 November 2022 18:30 WIB
Tulisan dari Agi Subhi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kecanggihan teknologi dalam mengirim file atau pesan tidak bisa berpisah dari kehidupan masyarakat modern saat ini. Lalu bagaimana jika yang terkirim pesan berupa talak suami kepada istri nya? Apakah Sah talak yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau media sosial lainnya?
ADVERTISEMENT
Menurut bahasa talak طلاق artinya terlepas atau melepaskan, sedangkan menurut istilah Syara', talak berarti melepaskan suatu ikatan (akad) pernikahan dengan menggunakan lafal talak, cerai, maupun semisalnya.
Talak terbagi dua, Talak sharih, yaitu talak menggunakan lafal atau kalimat yang tidak mungkin diarahkan pada arti lain selain talak, seperti ucapan " aku menceraikanmu". Adapun Talak kinayah, yaitu talak yang menggunakan ucapan atau kalimat yang bisa saja di artikan talak atau bisa juga diartikan pada maksud lain, seperti ucapan" Pulanglah ke rumah orang tua mu".kalimat itu menunjukkan kalimat tidak langsung untuk menalak, tetapi hanya seperti menyindir saja.
Letak perbedaan pada dua macam talak di atas terdapat pada persyaratan adanya niat di saat mengucapkan kalimat talak. Dalam Talak sharih, tidak ada syarat pada niat khusus untuk terjadinya talak. Jika suami mengucapkan, tetapi tidak bermaksud menceraikan,tetapi dia sengaja dalam mengucapkan kalimat tersebut, maka talak akan tetap terjadi. Berbeda hal nya dengan Talak kinayah,talak akan jatuh ketika suami memang bermaksud untuk menceraikan istrinya meski dalam bentuk berupa sindiran.
ADVERTISEMENT
Lalu apakah talak yang dijatuhi suami kepada istrinya melalui pesan SMS, WhatsApp, ataupun Media Sosial lainnya sah?
Menurut buku Gerbang Fikih Jilid 2 yang diterbitkan oleh Lirboyo press, Pondok Pesantren Lirboyo kota Kediri, Halaman 200, hukum talak istri melalui SMS atau WhatsApp, ataupun media sosial lain nya termasuk kategori thalaq bi 'al kitaabah (talak melalui tulisan), maka apabila disertai niat cerai dan tidak di-ta'liq (lafadzh untuk meninggalkan sesuatu) bahwa talak akan jatuh setelah pesan melalui SMS atau media sosial diterima, maka seketika itu (mengirim SMS atau media sosial lainnya) talaknya akan jatuh. Namun, jika di-ta'liq bahwa talak akan jatuh setelah pesan nya diterima istri.
Kesimpulan nya adalah, talak melalui SMS, WhatsApp atau media sosial lainnya itu sah atau jatuh talak, apabila sang istri telah membaca isi pesan tersebut. Namun, jika sang istri tidak membaca pesan tersebut, maka tidak jatuh talak.
ADVERTISEMENT