Kesejahteraan Guru sebagai Mandat Konstitusi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Agnes Gratyas Br Sembiring tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Peringatan Hari Guru setiap tahunnya selalu menjadi panggung seremonial belaka yang menampilkan penghormatan kepada para pendidik dengan sebutan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, dibalik penghormatan itu kerap kita melupakan satu fakta permasalahan yang tidak kunjung terselesaikan yakni kesejahteraan guru masih jauh dari standar yang layak. Meletakkan kesejahteraan guru pada posisi marjinal berarti menaruh masa depan bangsa pada pondasi yang rapuh yang tidak sejalan dengan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yakni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan tersebut tidak mungkin terwujud tanpa peran sentral guru di dalamnya. Apakah bisa kita berharap pendidikan bermutu lahir dari pendidik yang hidupnya penuh keterbatasan?
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD untuk kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan ini secara konsisten telah dipenuhi setiap tahun, termasuk dalam RAPBN 2025. Namun, muncul pertanyaan penting: apakah besarnya alokasi anggaran tersebut benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan guru? Sayangnya, kenyataan langsung di lapangan masih jauh dari harapan. Padahal dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam pasal 14 ayat (1) mengatur secara tegas bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial serta memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Inilah paradoks yang membuat kita layak bertanya: ke mana larinya alokasi dana pendidikan yang katanya besar itu sedangkan hak konstitusional guru sebagai tenaga pendidik sudah banyak diatur oleh konstitusi sehingga bukankah sudah sewajarnya negara harus memberikan perlindungan terhadap warga negaranya tidak terkecuali guru baik PNS, Honorer ataupun Kontrak.
Secara mendasar, kesejahteraan mencakup pemenuhan kebutuhan lahir dan batin, seperti sandang, pangan, dan papan. Kesejahteraan guru mencakup gaji pokok dan tambahan berupa berbagai tunjangan. Masalah kesenjangan kesejahteraan guru paling nyata dirasakan oleh para guru honorer yang mayoritas masih menerima penghasilan jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Upah mereka umumnya hanya berada pada kisaran Rp300.000 hingga Rp1.000.000 per bulan, jumlah yang jelas tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, apalagi di wilayah perkotaan. Bahkan, kebanyakan guru honorer baru memperoleh gaji setelah dana BOS dicairkan.
Dengan pendapatan sekitar tiga ratus ribu rupiah per bulan, mereka tetap dituntut menjalankan berbagai tugas, mulai dari kegiatan mengajar sebagai pekerjaan utama, urusan administratif, akreditasi, asesmen, pelatihan kompetensi, hingga mencakup aktivitas di luar kelas. Situasi ini semakin memprihatinkan karena di banyak sekolah, pembayaran gaji guru honorer dilakukan setiap tiga bulan sekali, bergantung pada pencairan dana BOS. Kesenjangan ini juga diperburuk oleh terbatasnya akses guru honorer terhadap tunjangan seperti yang diterima guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, guru di daerah terpencil menghadapi tantangan lain, seperti akses terhadap pelatihan profesional yang terbatas, infrastruktur pendidikan yang kurang memadai, dan isolasi geografis.
Peneliti lembaga riset Institute For Demographic And Poverty Studies (IDEAS), menyatakan hasil survey dari 403 responden guru menyebutkan , bahwa 42% guru memiliki penghasilan di bawah dua juta Rupiah per bulan dan 13% di bawah 500.000 Rupiah per bulan. Oleh karena itu banyak dari mereka memutuskan untuk mengambil penghasilan tambahan demi menutupi kekurangan kebutuhan hidup. Dari survei ini juga terlihat 55,8% guru memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan nya. Salah satu contoh kasus yang menimpa seorang guru honorer di sebuah sekolah di Bengkulu yang mengeluhkan gajinya hanya sebesar Rp300.000, meskipun beban kerja dan tanggung jawabnya setara dengan guru PNS. Setelah mengajar, ia masih harus bekerja di sawah dan kebun untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan dari profesinya sebagai guru tidak mencukupi.
Kesenjangan ini tampak semakin jelas jika dibandingkan dengan Malaysia, di mana gaji pokok seorang guru dapat mencapai RM 6.982 atau sekitar Rp22,46 juta per bulan. Kemudian di Jepang, gaji guru rata-rata mencapai Rp 38 juta per bulan, bahkan guru baru menerima sekitar ¥900.000 atau Rp 17 juta per bulan. Lain halnya dengan Indonesia bahkan guru yang telah tersertifikasi pun hanya menerima sekitar Rp7 juta. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan guru yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pembangunan pendidikan masih berada jauh di bawah standar yang semestinya.
Kesejahteraan memiliki pengaruh langsung terhadap motivasi dan kinerja guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran, baik dari aspek internal maupun eksternal. Rendahnya kompensasi tenaga pendidik di Indonesia akan berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Gaji yang tidak layak membuat banyak tenaga pendidik kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, menurunkan motivasi, sehingga memicu stres akibat beban kerja yang tidak seimbang. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mempengaruhi minat seseorang untuk menjadi guru karena penghargaan finansial yang rendah sementara rekrutmen tenaga pendidik yang berkualitas semakin sulit dilakukan.
Dalam meningkatkan kesejahteraan guru diperlukan standarisasi Internasional dari segi gaji. International Labour Organization(ILO) dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization(UNESCO) menyarankan bagi gaji guru yang terbagi menjadi empat (4) spektrum. Pertama, gaji guru harus mencerminkan pentingnya peran mengajar dan besarnya tanggung jawab yang dipikul sejak mereka mulai bertugas. Kedua, guru perlu memiliki kualifikasi yang setara agar tingkat gajinya sebanding dengan profesi lain. Ketiga, negara wajib menjamin standar hidup layak bagi guru dan keluarganya, termasuk memungkinkan mereka berinvestasi dalam pendidikan lanjutan atau kegiatan budaya untuk meningkatkan kompetensi. Keempat, pemerintah harus mempertimbangkan pengalaman dan kualifikasi yang mempengaruhi besarnya tanggung jawab, seperti kenaikan golongan atau jabatan fungsional.
Sehingga Pemerintah perlu memastikan bahwa anggaran pendidikan yang naik setiap tahun digunakan secara efektif untuk meningkatkan gaji dan tunjangan guru, Pelatihan profesional berbasis teknologi harus menjadi prioritas untuk membantu guru menghadapi tantangan pembelajaran di era digital dan Pemerintah dapat bermitra dengan sektor swasta untuk menyediakan fasilitas dan insentif bagi guru di daerah terpencil serta Setiap program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan guru harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
