Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Tren Media Sosial dalam Kemajuan Dunia Bisnis di Era Digitalisasi
16 Februari 2021 14:36 WIB
Tulisan dari Agnesa Putri P M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Media Sosial dalam Perkembangan Bisnis
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan teknologi dan globalisasi yang mengubah aspek kehidupan manusia salah satunya dalam kegiatan perekonomian. Dapat dilihat di tahun 2020 ini bagaimana tren model bisnis berubah tidak sekedar menggunakan cara-cara tradisional tapi sudah menggunakan media sosial. Perubahan tersebut terlihat pada kawasan Asia karena hampir seluruh negara bagian Asia menggunakan mobile internet. Sehingga kawasan Asia memiliki pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Berdasarkan kominfo, khususnya Direktur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad Ramly menyatakan bahwa Penggunaan internet di Indonesia capai 175,5 juta jiwa dari jumlah populasi sebanyak 268.583.016 penduduk dan ini mengalami kenaikan sebesar 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya pada 2019. Pemerintah pun berusaha memperluas frekuensi internet guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena setiap 10 persen kenaikan frekuensi internet dapat meningkatkan PDB 1,5 persen, kenaikan ini juga berdampak pada peluang kerja terutama pada dunia bisnis.
ADVERTISEMENT
Media sosial sendiri memiliki arti sebagai ruang untuk berkomunikasi secara online tanpa dibatasi ruang dan waktu. Data tren media sosial dan internet pada tahun 2020 di Indonesia berdasarkan situs Hootsuite, menyebutkan bahwa total penduduk di Indonesia 272,1 juta, pengguna mobile unik 338,2 juta, pengguna internet 175,4 juta, dan pengguna media sosial aktif 160 juta. Untuk platforms media sosial yang paling aktif di Indonesia berdasarkan situs Hootsuite yaitu pengguna Youtube sebanyak 88%, Whatsapp sebanyak 84%, Facebook sebanyak 82%, dan Instagram sebanyak 79 % dari total populasi di Indonesia. Melalui kehadiran Internet dan platform media sosial maka pemasaran barang atau jasa akan lebih luas terutama bagi para pelaku usaha mikro atau pebisnis yang baru merintis untuk mengembangkan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
Melalui era digitalisasi, para pelaku usaha dapat memanfaatkan platform media sosial yang tepat bagi mereka dalam memasarkan barang atau jasa. Menentukan calon konsumen dengan cepat, dapat dilihat seperti Instagram dan Twitter yang memiliki fitur pencarian yang mempermudah seseorang untuk mencari yang mereka inginkan, atau fitur hashtag bisa digunakan dalam promosi bisnis agar konsumen dapat menjangkau bisnis kita. Memberikan respon yang cepat dan mudah, dengan media sosial konsumen bisa berkomunikasi langsung dengan para pelaku bisnis untuk itu diperlukan kecepatan dalam merespons konsumen guna meningkatkan kepercayaannya. Menarik minat konsumen, aktifnya bisnis kita di media sosial bisa menambah branding kita pada masyarakat dengan pelayanan yang baik dan cepat, kualitas produk yang baik, dan cara mempromosikan yang unik bisa membangun ketertarikan konsumen. Adapun tantangan yang sering dihadapi dalam penggunaan media sosial untuk bisnis yaitu kompetitor, ketika memasarkan produk dalam media sosial maka akan menghadapi kompetitor yang menjual produk serupa. Perkembangan teknologi, sering ditemui para pelaku bisnis yang gagal menyesuaikan dirinya dengan perkembangan zaman sehingga menjadi boomerang bagi bisnis mereka. Fraud, penipuan dalam bisnis terutama pada platform media sosial masih banyak dijumpai, ini terjadi karena kurang berhati-hatinya dalam berbisnis online, baik dari pihak konsumen maupun penjual yang menjadikan tingkat kepercayaan konsumen kurang dan bagi penjual menjadi rugi.
ADVERTISEMENT
Pemecahan dari tantangan pada persaingan dengan kompetitor dapat diatasi dengan menyusun strategi yang terarah terutama pada penjualan produknya seperti menambahkan konten video atau gambar yang mengulas tentang produk dengan sisipan animasi yang menarik guna mendukung strategi penjualan, atau menggunakan beberapa platform media sosial untuk berjualan guna memperluas jaringan konsumen. Mengikuti tren digital, misal melakukan riset mana saja media sosial yang mengeluarkan fitur-fitur baru dan usahakan segera mempelajarinya untuk menggunakan fitur baru tersebut pada layanan bisnis kita. Maraknya penipuan yang terjadi pada bisnis online, seperti yang sudah tertera pada UU pasal 65, perihal bisnis online dan penipuan atas transaksi online diatur dalam 378 KUHP serta pasal 45 ayat 2 UU ITE yang seharusnya sebagai pemerintah mensosialisasikan dan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku yang berbuat penipuan.
ADVERTISEMENT
Peran media sosial menjadi sangat penting di era digitalisasi terutama bagi dunia bisnis, banyak manfaat yang dirasakan baik bagi para pelaku ataupun konsumen karena apa yang kita inginkan dapat dengan mudah diakses pada HP atau PC kita. Tetapi tidak hanya manfaat yang kita rasakan tetapi ada juga tantangan dalam menjalankan bisnis online pada zaman ini yang seharusnya bisa kita atasi bersama. Saran penulis agar para pelaku bisnis dapat memanfaatkan platform media sosial untuk berlomba-lomba melakukan promosi, memperkenalkan produk, dan membangun relasi atau kepercayaan kepada para konsumen demi tercapainya brand yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Andi Dwi. (2020). Indonesian Digital Report 2020. Hootsuite (We are Social): Indonesian Digital Report 2020. Retrieved Januari 06, 2021, from https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2020/. Diakses pada 06 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
Andriansyah. (2017, September 13). Mengoptimalkan Penggunaan Platform Media Sosial. Mengoptimalkan Penggunaan Platform Media Sosial dalam Bisnis. Retrieved Januari 6, 2021, from https://dailysocial.id/post/mengoptimalkan-penggunaan-platform-media-sosial-dalam-bisnis/ .Diakses pada 06 Januari 2021.
Pinaringtyas, E. A. (2020, Juli 8). Undang-undang yang Wajib Kamu Tahu Tentang Dagang Online. Sebagai Pedagang, Ini Undang-undang yang Wajib Kamu Tahu Tentang Dagang Online! Enggak Susah Kok. Retrieved Januari 06, 2021, from https://www.temandagang.id/read/sebagai-pedagang-ini-undang-undang-yang-wajib-kamu- tahu-tentang-dagang-online-enggak-susah-kok. Diakses pada 06 Januari 2021.
Republika & Fauziah Mursid. (2020, September Rabu 30). Pengguna Internet di Indonesia Capai 175,5 Juta. Kominfo: Pengguna Internet di Indonesia Capai 175,5 Juta. Retrieved Januari 06, 2021, from https://republika.co.id/berita/qhgibx335/kominfo-pengguna-internet-di-indonesia-capai-1755-juta-jiw#:~:text=REPUBLIKA.CO.ID%2C%20JAKARTA,populasi%20sebanyak%20268.583.016%20penduduk