Transaksi QRIS Dikenai Biaya Tambahan? Hak Konsumen yang Sering Terlupakan

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Agnesya Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sudah menjadi pemandangan sehari-hari, seseorang berdiri di kasir sebuah warung kecil, memesan secangkir kopi, lalu bersiap membayar pesanannya dengan QRIS. Begitu ponsel diangkat untuk memindai kode, sang penjual berucap,
“Kalau pakai QRIS, tambah seribu ya.”
Sekilas, tambahan seribu terlihat sepele, namun praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah adil bagi konsumen untuk menanggung beban yang sejatinya sudah diatur agar tidak dialihkan kepada mereka? Di balik kasus sederhana itu tersimpan isu perlindungan konsumen yang serius, menyangkut peran Bank Indonesia (BI) dalam memastikan sistem pembayaran digital berjalan transparan dan adil.
Bank Indonesia meluncurkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sejak 2019 dengan tujuan menyatukan standar pembayaran berbasis QR code di Indonesia. Melalui QRIS, konsumen dapat menggunakan aplikasi pembayaran apa pun untuk bertransaksi dengan merchant mana pun tanpa terikat penyedia layanan tertentu. Inovasi ini lahir dari semangat inklusi keuangan, untuk mendorong masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro kecil, untuk masuk ke ekosistem digital dengan biaya yang lebih efisien.
Sejak 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS sebesar 0,3 persen bagi UMKM dan 0,7 persen untuk transaksi reguler non-UMKM. Aturan ini menegaskan bahwa beban MDR ditanggung oleh merchant, bukan konsumen. Artinya, konsumen tidak boleh dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS. Larangan ini juga ditegaskan BI dalam berbagai kesempatan. Bahkan pada 2024, Deputi Gubernur BI menegaskan pedagang yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi hingga penghentian kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran.
Namun, praktik di lapangan tidak selalu seindah di atas kertas. Masih ada pedagang yang membebankan biaya tambahan QRIS kepada pembeli, entah dua persen, seribu rupiah, atau nominal lain. Meski terlihat kecil, fenomena ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital. Padahal, kepercayaan adalah fondasi penting bagi transformasi ekonomi digital Indonesia.
Mengapa Tambahan Biaya QRIS Melanggar Prinsip Perlindungan Konsumen?
Ada sejumlah alasan mengapa praktik biaya tambahan QRIS menyalahi prinsip perlindungan konsumen. Pertama, praktik ini menunjukkan adanya ketidaksetaraan posisi antara pedagang dan konsumen. Konsumen sebagai pihak yang ingin bertransaksi digital berada pada posisi yang lemah. Mereka datang dengan niat memanfaatkan kemudahan QRIS, namun mendadak dihadapkan pada pilihan sulit: membayar lebih atau beralih ke metode lain yang mungkin merepotkan. Situasi ini menimbulkan tekanan yang secara halus mengurangi kebebasan konsumen.
Kedua, tambahan biaya QRIS melanggar prinsip keterbukaan dan transparansi. Dalam transaksi yang sehat, konsumen berhak mengetahui dengan jelas komponen harga yang harus dibayar. Saat pedagang menambahkan biaya secara tiba-tiba, tanpa penjelasan dan tanpa dasar regulasi, maka kepercayaan konsumen menjadi taruhannya. Transparansi yang seharusnya menjadi kekuatan utama pembayaran digital justru ternodai.
Ketiga, praktik ini melanggar tanggung jawab pelaku usaha. Pedagang semestinya menanggung biaya operasional usahanya, termasuk MDR yang memang sudah dirancang agar ringan. Dengan mengalihkan beban kepada konsumen, pedagang bukan hanya menghindari tanggung jawabnya tetapi juga menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Keempat, aspek pengaduan konsumen juga ikut tercederai. Regulasi Bank Indonesia mewajibkan penyelenggara sistem pembayaran menyediakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Namun, banyak konsumen tidak tahu bahwa mereka berhak mengadukan kasus tambahan biaya QRIS. Bahkan, sebagian memilih diam karena merasa nominalnya kecil atau tidak ingin berdebat dengan pedagang. Akibatnya, pelanggaran ini terus berulang tanpa perbaikan berarti.
Tantangan dan Realitas di Lapangan
Meski aturan sudah jelas, praktik di lapangan memperlihatkan kompleksitas. Pertama, literasi digital pedagang kecil masih terbatas. Banyak UMKM tidak memahami secara detail bahwa mereka dilarang membebankan biaya tambahan kepada pembeli. Sebagian bahkan mengira bahwa biaya QRIS memang harus ditutup dari konsumen agar usaha tidak rugi.
Kedua, terjadi asimetris informasi antara pedagang dan konsumen. Konsumen yang kurang paham regulasi sering kali menerima begitu saja biaya tambahan itu. Pedagang pun memanfaatkan ketidaktahuan tersebut untuk menambahkan beban biaya, meskipun sebenarnya melanggar aturan.
Ketiga, pengawasan dan penegakan aturan menghadapi tantangan besar. Bank Indonesia memang telah menyiapkan sanksi berupa penghentian kerja sama atau blacklist bagi merchant yang melanggar, tetapi penerapan sanksi ini membutuhkan pelaporan dari konsumen dan pengawasan yang konsisten. Tanpa pengaduan, sulit bagi regulator untuk mengetahui praktik di lapangan yang sifatnya tersebar dan sporadis.
Keempat, ketimpangan digitalisasi antarwilayah juga berperan. Di daerah terpencil atau pedesaan, penerimaan terhadap pembayaran digital masih terbatas. Pedagang yang baru mengenal QRIS sering merasa canggung dan memilih menambah biaya agar tidak merasa dirugikan. Transisi menuju ekosistem digital yang adil memang memerlukan waktu, pendampingan, dan edukasi yang berkelanjutan.
Apa yang Bisa Dilakukan Konsumen?
Menghadapi praktik penambahan biaya dalam pembayaran menggunakan QRIS, konsumen sebenarnya memiliki ruang untuk bersikap tanpa harus menimbulkan konfrontasi. Konsumen dapat memulai dengan menanyakan secara sopan apakah harga yang tercantum sudah termasuk seluruh biaya transaksi, sehingga pedagang memahami bahwa pembeli memperhatikan kejelasan harga. Apabila konsumen merasa tidak nyaman dengan adanya penambahan biaya, ia dapat memilih metode pembayaran lain yang dianggap lebih sesuai.
Selain itu, menyampaikan masukan secara langsung dengan nada yang baik dapat membantu pedagang melihat bahwa kebiasaan tersebut berpotensi mengurangi minat pelanggan untuk bertransaksi secara digital. Berbagi informasi mengenai pengalaman serupa kepada keluarga atau rekan juga berperan dalam meningkatkan kesadaran bersama. Bila diperlukan, konsumen dapat mengajukan laporan melalui layanan pelanggan aplikasi pembayaran yang digunakan. Langkah-langkah sederhana ini menunjukkan bahwa konsumen memiliki pilihan dan dapat berkontribusi dalam menciptakan praktik transaksi yang lebih adil dan transparan.
Menuju Sistem Pembayaran Digital yang Adil
Transformasi digital dalam sistem pembayaran Indonesia tidak hanya soal teknologi, tetapi juga soal kepercayaan. QRIS adalah jembatan penting menuju inklusi keuangan, efisiensi, dan pemerataan layanan keuangan. Namun, jembatan itu hanya akan kokoh jika masyarakat merasa aman dan adil dalam setiap transaksi.
Bank Indonesia telah membangun regulasi yang jelas, dengan MDR QRIS dibebankan ke merchant, bukan ke konsumen. Tugas berikutnya adalah memastikan aturan itu dipatuhi di lapangan. Di sisi lain, konsumen pun perlu aktif menggunakan haknya melalui prinsip PeKA.
Mungkin sebagian orang menganggap tambahan biaya seribu rupiah atau dua persen bukanlah masalah besar. Namun, ketika dibiarkan, praktik ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital. Padahal, keberhasilan digitalisasi ekonomi Indonesia sangat bergantung pada kepercayaan itu.
