Konten dari Pengguna

Pilkada Serentak 2020 Sesuai Jadwal

21 September 2020 20:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rakeyan Palasara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pilkada Serentak 2020  Sesuai Jadwal
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pilkada serentak 2020 akan tetap sesuai jadwal. Tetap digelar pada 9 Desember 2020. Ini demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Hanya saja, protokol kesehatan harus ditegakkan dengan disiplin ketat.
ADVERTISEMENT
2020. Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih.
"Pilkada 270 daerah akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, namun harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas. Ini agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," kata Juru Bicara Presiden RI, M. Fadjroel Rachman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/9).
Presiden Joko Widodo sendiri, lanjut Fadjroel, telah menegaskan penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir. Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis.
" Pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilihan umum di masa pandemi. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Fadjroel, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada. Dan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pelaksanaan pilkada serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah. Semua kementerian dan lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhanan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum.
" Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus menunjukkan kepada dunia intenasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ujarnya.
ADVERTISEMENT
" Pilkada serentak ini harus menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan pilkada ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Sekaligus menunjukkan kepada dunia intenasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ujarnya.
Sekaligus menunjukkan kepada dunia intenasional bahwa Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional serta menjaga keberlanjutan sistem pemerintahan demokratis sesuai dengan ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945," ujarnya.
Masih terkait pilkada serentak, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 3 AX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa hal yang ia tekankan. Pertama, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. Kedua, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan, wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyeienggara pemilihan. Ketiga, Kapolri juga menegaskan, setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
Sedangkan di poin ketiga dalam maklumatnya, Kapolri menyatakan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajb melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di poin terakhir, Kapolri menyatakan maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
ADVERTISEMENT