Konten dari Pengguna
Polemik Thrifting, Legalitas, dan Sikap Pemerintah
23 November 2025 12:26 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Ahmad Alimin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Isu mengenai kemungkinan legalisasi thrifting kembali memicu perdebatan setelah beberapa anggota DPR mendorong agar perdagangan pakaian impor bekas dipertimbangkan ulang. Di sisi lain, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri PNRB Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas: impor pakaian bekas adalah ilegal, merugikan industri tekstil nasional, dan berpotensi membawa risiko kesehatan.
ADVERTISEMENT
Polemik ini menunjukkan bahwa thrifting bukan sekadar soal gaya hidup murah atau tren anak muda, tetapi menyentuh banyak kepentingan ekonomi. Di satu sisi, pasar thrifting memberi akses pakaian terjangkau bagi masyarakat dan membuka peluang usaha lokal. Namun di sisi lain, barang impor bekas yang masuk secara tidak resmi memang dapat merusak ekosistem industri dalam negeri, terutama UMKM tekstil yang kesulitan bersaing dengan harga super murah dari luar negeri.
Istilah “bisnis haram” yang muncul dalam pernyataan pemerintah bukan ditujukan untuk menilai moral pelakunya, melainkan menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang dalam regulasi. Artinya, persoalan ini sebenarnya bukan debat selera, tetapi masalah hukum dan perlindungan ekonomi.
Jika pembuat kebijakan ingin mencari jalan tengah, fokusnya seharusnya bukan melegalkan impor pakaian bekas, tetapi memperkuat ekosistem thrifting lokal dari barang dalam negeri, mengatur standar higienitas, serta membantu UMKM agar bisa bersaing. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa merugikan industri tekstil dan tanpa membuka celah bagi barang ilegal.
ADVERTISEMENT
Polemik thrifting ini pada akhirnya mengajarkan bahwa setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. Legalitas, perlindungan industri nasional, hingga kepentingan konsumen harus dibahas secara jernih agar tidak mengorbankan salah satu pihak.

