Konten dari Pengguna

Asap Lintas Batas, Siapa Bertanggung Jawab?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Asap Lintas Batas, Siapa Bertanggung Jawab? Visual dibuat dengan bantuan Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asap Lintas Batas, Siapa Bertanggung Jawab? Visual dibuat dengan bantuan Gemini AI

Kabut asap kembali menjadi persoalan yang tidak mengenal batas negara. Ketika kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia, dampaknya tidak berhenti di wilayah administratif Indonesia. Asap dapat terbawa angin menuju negara tetangga dan mengganggu kesehatan, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga kehidupan masyarakat di negara lain.

Pada awal September 2026, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian serius. Malaysia bahkan menetapkan keadaan darurat di Distrik Serian, Sarawak, setelah kualitas udara mencapai tingkat yang sangat berbahaya. Indeks polusi di wilayah tersebut dilaporkan mencapai 519, melewati ambang 500 yang menjadi dasar penetapan keadaan darurat. Kebakaran di wilayah Indonesia di Pulau Kalimantan disebut menjadi salah satu sumber utama kabut asap yang melintasi perbatasan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan penting: ketika kebakaran terjadi di Indonesia tetapi asapnya dirasakan masyarakat Malaysia, siapa yang harus bertanggung jawab?

Pertanyaan ini tidak sesederhana menunjuk Indonesia sebagai sumber asap, lalu menyatakan Indonesia sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. Dalam perspektif hukum internasional, persoalan tersebut harus dilihat melalui konsep pencemaran lintas batas atau transboundary environmental pollution.

Asap Tidak Mengenal Kedaulatan

Kedaulatan negara pada dasarnya memberikan kewenangan kepada suatu negara untuk mengatur wilayahnya sendiri. Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengelola hutan, lahan, perkebunan, serta melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan pembakaran secara ilegal.

Namun, kedaulatan tidak berarti sebuah negara bebas melakukan aktivitas di wilayahnya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap negara lain.

Dalam hukum lingkungan internasional terdapat gagasan bahwa suatu negara tidak seharusnya membiarkan wilayahnya digunakan untuk aktivitas yang menimbulkan kerugian serius terhadap negara lain. Prinsip ini menjadi semakin relevan ketika pencemaran lingkungan bersifat lintas batas.

Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya siapa yang menyalakan api, tetapi apakah negara telah melakukan tindakan yang sepatutnya untuk mencegah dampak lintas batas tersebut.

Di sinilah persoalan kabut asap Indonesia menjadi lebih kompleks.

Indonesia Sudah Terikat Perjanjian ASEAN

Indonesia sebenarnya tidak berdiri tanpa kewajiban hukum dalam menghadapi persoalan kabut asap lintas batas.

ASEAN telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang ditandatangani pada 10 Juni 2002 di Kuala Lumpur. Perjanjian tersebut bertujuan mencegah, memantau, dan mengurangi kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas melalui kerja sama nasional, regional, dan internasional.

Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 dan menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN pada Januari 2015. Dengan ratifikasi tersebut, Indonesia menjadi bagian dari kerangka hukum regional untuk menangani persoalan kabut asap lintas batas.

Artinya, persoalan kabut asap bukan lagi sekadar persoalan domestik Indonesia.

Ketika asap dari kebakaran hutan dan lahan Indonesia menyeberang ke Malaysia, persoalan tersebut juga menjadi bagian dari hubungan hukum dan kerja sama regional ASEAN.

Apakah Indonesia Otomatis Bertanggung Jawab?

Di sinilah kita perlu berhati-hati.

Mengatakan “Indonesia bertanggung jawab karena asap berasal dari Indonesia” merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana.

Kebakaran hutan dan lahan dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Ada kebakaran yang terjadi secara alami, ada yang disebabkan oleh kondisi cuaca ekstrem, dan ada pula yang berasal dari aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara membakar.

Bahkan pada krisis 2026, kondisi El Niño dan musim kering yang ekstrem disebut memperburuk kebakaran di Indonesia. Data yang dilaporkan Reuters menunjukkan emisi kebakaran Indonesia pada awal September 2026 melonjak sangat tinggi, sementara kebakaran terjadi terutama di Kalimantan dan Sumatra.

Karena itu, tanggung jawab negara tidak dapat serta-merta disamakan dengan tanggung jawab individu atau perusahaan yang melakukan pembakaran.

Jika terdapat perusahaan atau individu yang secara sengaja melakukan pembakaran ilegal, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum nasional.

Sementara itu, pertanyaan mengenai tanggung jawab negara memiliki dimensi yang berbeda.

Yang perlu diuji adalah apakah negara telah menjalankan kewajibannya untuk mencegah, mengendalikan, memantau, dan menanggulangi pencemaran yang berasal dari wilayahnya.

Ketika Kewajiban Negara Diuji

Krisis kabut asap seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas negara dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Pertanyaannya bukan hanya:

“Siapa yang membakar?”

Tetapi juga:

“Mengapa kebakaran tersebut dapat terjadi dalam skala besar, dan apakah negara telah melakukan pencegahan serta penegakan hukum secara efektif?”

Ini merupakan pertanyaan yang jauh lebih penting.

Jika setiap tahun kebakaran berulang, kemudian asap kembali menyebar ke negara tetangga, maka pendekatan yang hanya mengandalkan pemadaman setelah kebakaran terjadi jelas tidak cukup.

Negara perlu memperkuat sistem pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap korporasi dan individu, restorasi lahan gambut, serta koordinasi dengan negara-negara ASEAN.

Apalagi dampaknya bukan sekadar persoalan hubungan diplomatik.

Kabut asap dapat memengaruhi kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan, transportasi, dan perekonomian. Dalam krisis terbaru, sekolah di sejumlah wilayah terdampak harus ditutup akibat kualitas udara yang memburuk.

Dengan demikian, kabut asap juga dapat dilihat sebagai persoalan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Malaysia Tidak Hanya Membutuhkan Permintaan Maaf

Dari perspektif hubungan Indonesia–Malaysia, respons terhadap kabut asap seharusnya tidak berhenti pada saling menyalahkan.

Malaysia tentu mempunyai kepentingan untuk melindungi masyarakatnya dari dampak pencemaran udara. Indonesia juga mempunyai kepentingan untuk menjaga kedaulatan dan memastikan bahwa penanganan kebakaran dilakukan secara efektif tanpa menimbulkan persoalan diplomatik baru.

Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah kerja sama.

AATHP sendiri dibangun atas gagasan tersebut. Perjanjian tersebut bukan semata-mata instrumen untuk menunjuk negara mana yang salah, tetapi mekanisme regional untuk mencegah dan menangani kabut asap melalui kerja sama antarnegara ASEAN.

Indonesia dan Malaysia seharusnya memperkuat pertukaran data mengenai titik panas, pemantauan kawasan perbatasan, mekanisme peringatan dini, pemadaman bersama, serta penegakan hukum terhadap aktor yang menyebabkan kebakaran.

Dengan demikian, penyelesaian kabut asap tidak berhenti pada diplomasi ketika krisis sudah terjadi, tetapi bergeser menjadi preventive diplomacy, yaitu diplomasi yang bekerja sebelum persoalan berkembang menjadi konflik.

Menjaga Lingkungan, Menjaga Hubungan Bertetangga

Kabut asap pada akhirnya memberikan pelajaran penting bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal garis batas negara.

Api mungkin bermula di satu titik di Indonesia, tetapi asapnya dapat bergerak ke Malaysia, Singapura, atau bahkan negara ASEAN lainnya. Karena itu, penyelesaian persoalan lingkungan juga membutuhkan perspektif lintas batas.

Indonesia tidak boleh mengabaikan dampak yang dirasakan negara tetangga. Namun, negara lain juga perlu memahami bahwa penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan kerja sama, bukan sekadar tekanan diplomatik.

Tanggung jawab Indonesia bukan berarti menerima semua kesalahan. Sebaliknya, tanggung jawab berarti memastikan bahwa negara telah melakukan segala upaya yang wajar dan efektif untuk mencegah aktivitas di wilayahnya menimbulkan kerugian serius bagi negara lain.

Pada akhirnya, pertanyaan “Asap Lintas Batas, Siapa Bertanggung Jawab?” tidak dapat dijawab hanya dengan menunjuk satu negara.

Yang harus dicari adalah siapa yang membakar, siapa yang lalai mencegah, dan bagaimana negara-negara di kawasan bekerja sama agar bencana yang sama tidak terus berulang.

Sebab, ketika udara sudah tercemar dan masyarakat mulai kesulitan bernapas, batas negara tidak lagi menjadi batas bagi dampak lingkungan.

Dan mungkin, inilah saatnya ASEAN tidak hanya berbicara tentang good neighbourliness, tetapi benar-benar membuktikannya melalui tindakan nyata.