Putusan MK soal Ijazah Gibran: Pengadilan Konstitusi atau Panggung Politik 2029?

Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Dwi Kurniawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan salah satu putusan paling ganjil dalam sejarah sengketa pemilu di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SLTA. Namun di saat yang sama, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Dua kalimat itu, jika dibaca sekilas, terdengar kontradiktif. Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan menyampaikan temuan substantif yang begitu serius—bahwa seorang pejabat negara tidak memiliki bukti kelulusan pendidikan menengah—tapi pada saat bersamaan menolak untuk memutus perkaranya? Di titik inilah putusan ini layak dibedah lebih jauh, bukan sekadar sebagai berita hukum, tapi sebagai cermin bagaimana MK memposisikan dirinya di tengah tekanan politik menjelang 2029.
Temuan yang Tidak Berujung Keputusan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK menemukan bahwa dokumen yang selama ini digunakan untuk menunjukkan riwayat pendidikan Gibran hanyalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, dilengkapi academic records dan explanation of grades. Hakim Arsul Sani secara eksplisit menyatakan bahwa dokumen semacam itu "bukan merupakan bukti kelulusan melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran"—berbeda jauh dari ijazah yang lazimnya menyatakan kelulusan dan mencantumkan nilai akademik lengkap.
Ini bukan pernyataan yang bisa dianggap remeh. MK, sebagai lembaga yang memeriksa alat bukti secara formal dalam persidangan, telah menyampaikan simpulan faktual yang jelas: tidak ada bukti ijazah setingkat SMA yang sah.
Tapi anehnya, simpulan faktual sekuat itu berhenti begitu saja tanpa konsekuensi hukum. MK menyatakan permohonan para pemohon—yang terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, dan beberapa warga negara lainnya—tidak dapat diterima. Alasannya dua: pertama, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan sengketa ini karena bukan merupakan pasangan calon presiden-wakil presiden sebagaimana disyaratkan dalam regulasi sengketa hasil pemilu. Kedua, menurut Hakim Adies Kadir, penilaian keabsahan syarat pencalonan adalah kewenangan "lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar," bukan MK.
Problem Kewenangan yang Sesungguhnya Problem Waktu
Dari sisi hukum acara, argumen MK soal legal standing dan kewenangan sebenarnya punya dasar yang bisa dipahami. Sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (PHPU) memang secara normatif hanya dapat diajukan oleh pasangan calon, bukan oleh organisasi masyarakat sipil atau individu di luar kontestasi. Gibran pun sudah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024, sehingga status sebagai "calon" yang bisa disengketakan dalam rezim PHPU sudah berakhir jauh sebelum gugatan ini diajukan.
Tapi di sinilah persoalan konstitusionalnya muncul: jika memang MK meyakini soal ini bukan kewenangannya dan pemohon tidak punya legal standing, mengapa MK tetap memeriksa substansi perkara sampai pada titik menyimpulkan ketiadaan bukti ijazah? Dalam praktik peradilan, ketika sebuah permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena problem formil seperti legal standing atau kewenangan, pemeriksaan semestinya berhenti di situ—tidak perlu masuk dan mengeluarkan simpulan atas pokok perkara.
Dengan menempuh jalan tengah seperti ini, MK pada dasarnya menciptakan preseden ganjil: sebuah temuan hukum yang punya bobot politik besar, tapi tanpa kekuatan eksekutorial apa pun. Publik dibiarkan tahu bahwa ada keraguan serius soal keabsahan syarat pendidikan seorang Wakil Presiden, tapi tidak ada satu pun lembaga yang secara tegas mengambil tanggung jawab untuk menindaklanjutinya.
Siapa yang Berwenang, Jika Bukan MK?
Pernyataan Hakim Adies Kadir bahwa penilaian ini adalah kewenangan "lembaga lain" juga menyisakan pertanyaan besar yang tidak terjawab dalam putusan: lembaga mana yang dimaksud? Apakah KPU yang seharusnya memverifikasi syarat calon sebelum pencalonan diterima pada 2024? Apakah DKPP yang mengawasi etik penyelenggara pemilu? Ataukah ini murni ranah politik yang hanya bisa diselesaikan lewat proses pemakzulan di MPR, sebagaimana diatur dalam UUD 1945?
Ketidakjelasan ini penting, karena tanpa kepastian lembaga mana yang berwenang, temuan MK soal ketiadaan ijazah berisiko menjadi sekadar catatan sejarah yang menggantung—berpotensi dipakai sebagai amunisi politik jangka panjang, tanpa pernah benar-benar diuji atau diklarifikasi secara hukum.
Bayang-Bayang 2029
Yang membuat putusan ini kian sarat muatan politik adalah timing-nya. Putusan ini keluar tak lama setelah reshuffle kabinet, pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden dengan puluhan anggota baru, dan berbagai dinamika politik menjelang dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober 2026. Dalam suasana seperti ini, sulit menampik bahwa putusan MK—terlepas dari pertimbangan hukumnya yang teknis—akan dibaca publik secara politis, bukan semata yuridis.
Temuan MK soal ketiadaan bukti ijazah berpotensi terus bergulir sebagai isu delegitimasi, terutama jika Gibran kelak maju dalam kontestasi presiden 2029. Sebaliknya, putusan "tidak dapat diterima" bisa dibaca sebagai bentuk kehati-hatian MK untuk tidak terseret terlalu jauh ke pusaran politik praktis, mengingat pengalaman pahit institusi ini pada putusan kontroversial soal batas usia capres-cawapres di tahun 2023 silam.
Namun kehati-hatian semacam itu punya harga yang harus dibayar: kredibilitas MK sebagai penjaga konstitusi justru dipertaruhkan ketika ia menyampaikan temuan substantif tanpa berani mengambil sikap final atasnya. Pengadilan konstitusi yang ideal semestinya memberi kepastian hukum, bukan meninggalkan teka-teki yang bisa ditafsirkan secara politis oleh siapa pun yang berkepentingan.
Menagih Kejelasan, Bukan Sekadar Putusan
Pada akhirnya, publik berhak atas kejelasan, bukan putusan yang menyisakan dua wajah sekaligus. Jika memang MK meyakini bukan kewenangannya untuk menilai keabsahan syarat pendidikan seorang Wakil Presiden, maka semestinya lembaga yang berwenang untuk itu segera ditegaskan secara eksplisit—bukan dibiarkan menggantung dalam kalimat normatif yang multitafsir.
Putusan ini mengingatkan kita bahwa independensi MK tidak hanya diuji dari keberanian membuat keputusan, tapi juga dari konsistensi logika hukum di dalamnya. Sebuah lembaga peradilan konstitusi yang kredibel seharusnya tidak membiarkan temuan faktualnya menggantung tanpa kepastian ke mana publik harus mencari keadilan selanjutnya.
