Gugatan Ijazah Gibran
Bagikan Topik
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 07 Okt 2026, 7:16 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Alasannya, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara, Selasa (6/10) malam.
Meski permohonan tidak diterima, MK sepakat bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai dasar pencalonan wapres. Meski demikian, MK juga menyebut bahwa Gibran tak bisa dicopot sebagai wapres, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon.
42 Konten
Terbaru
25 Oktober 2026·1 Konten
25 Oktober 2026·1 Konten
20 Oktober 2026·1 Konten
20 Oktober 2026·1 Konten
19 Oktober 2026·1 Konten
19 Oktober 2026·1 Konten
