Kumparan Logo

Gugatan Ijazah Gibran

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 07 Okt 2026, 7:16 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tidak dapat diterima. Alasannya, penggugat dinilai tidak punya kedudukan hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara, Selasa (6/10) malam.

Meski permohonan tidak diterima, MK sepakat bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sebagai dasar pencalonan wapres. Meski demikian, MK juga menyebut bahwa Gibran tak bisa dicopot sebagai wapres, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon.

42 Konten
Terbaru