Tajassus dan Khianat: Dua Dosa dalam Satu Perbuatan

Pimpinan Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an & Daarul Jameel Pengurus MUI Pusat Komisi Pendidikan & Kaderisasi Wakil Rois Syuriah PCNU Kota Tangerang
·waktu baca 9 menit
Tulisan dari Ahmad Jamil PhD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selasa, 3 November 2026, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal: mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi. Menurut polisi, sejumlah nomor dimasukkan ke Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa kaitan dengan penyelidikan atau penyidikan apa pun. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, politisi, tokoh media, pimpinan ormas, aktivis, dan pengusaha.
Yang membuat perkara ini makin kelam, file hasil sadapan diduga sengaja dihapus pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak. Ironisnya, semua itu terbongkar justru karena ada petugas di dalam sistem yang berani melapor.
Status mereka tentu masih tersangka, dan pengadilanlah yang kelak memutus bersalah atau tidak. Namun perbuatan yang disangkakan, yakni memakai telinga negara untuk menguping di luar hukum lalu menghapus jejaknya, layak ditimbang dengan neraca yang jauh lebih tua dari KUHP: neraca amanah.
Tajassus dalam Timbangan Ulama
Al-Quran menempatkan pengkhianatan amanah sejajar dengan mengkhianati Allah dan Rasul-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui" (QS Al-Anfal [8]: 27).
Jabatan adalah amanah, dan kewenangan negara adalah titipan rakyat. Namun perbuatan yang disangkakan dalam kasus ini memuat dosa kedua yang tak kalah berat: tajassus.
Menguping adalah tajassus dalam arti yang paling harfiah
Allah berfirman, wa lā tajassasū, "dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain" (QS Al-Hujurat [49]: 12). Rasulullah Saw menegaskannya:
"Jauhilah prasangka… janganlah kalian mencari-cari kesalahan (lā tajassasū) dan janganlah kalian memata-matai (lā taḥassasū)" (HR Al-Bukhari no. 6064 dan Muslim no. 2563).
Para ulama membedakan dua kata ini dengan cermat. Ibnu Katsir menjelaskan, tajassus umumnya dipakai untuk mencari keburukan, sedangkan taḥassus lebih sering dipakai untuk kebaikan, meski keduanya bisa bermakna buruk. Lalu ia menukil riwayat Ibnu Abi Hatim tentang definisi Imam Al-Auza'i (w. 157 H):
التَّجَسُّسُ: الْبَحْثُ عَنِ الشَّيْءِ. وَالتَّحَسُّسُ: الِاسْتِمَاعُ إِلَى حَدِيثِ الْقَوْمِ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ.
"Tajassus adalah mencari-cari sesuatu. Taḥassus adalah mendengarkan pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka." (Tafsir Ibnu Katsir, QS Al-Hujurat: 12)
Renungkan definisi ini. Dua belas abad sebelum ada sistem penyadapan digital, para ulama telah merumuskan larangan menyadap dengan sangat presisi: mendengarkan pembicaraan orang yang tidak rela didengar. Penyadapan di luar hukum bukan sekadar mirip tajassus. Ia adalah tajassus dan taḥassus sekaligus.
Ancaman yang Tidak Main-Main
Definisi Al-Auza'i itu hampir sama persis dengan lafaz hadis Nabi Saw:
"Siapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum, padahal mereka tidak suka, akan dituangkan timah cair ke telinganya pada hari kiamat" (HR Al-Bukhari no. 7042).
Abu Barzah Al-Aslami meriwayatkan peringatan yang lebih keras lagi:
"Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya, tetapi iman belum masuk ke hatinya, janganlah kalian menggunjing kaum Muslimin dan janganlah mencari-cari aurat mereka. Sebab siapa yang mencari-cari aurat mereka, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang auratnya dicari-cari Allah, Allah akan mempermalukannya di dalam rumahnya sendiri" (HR Abu Dawud no. 4880).
Kepada Mu'awiyah, yang kelak menjadi penguasa, Nabi SAW berpesan secara khusus:
"Jika engkau mencari-cari aib manusia, engkau akan merusak mereka" (HR Abu Dawud no. 4888).
Perhatikan alamat pesan ini. Ia ditujukan kepada calon pemegang kekuasaan. Negara yang menguping rakyatnya sedang merusak rakyatnya sendiri.
Prinsip Para Sahabat: Ambil yang Tampak
Suatu hari Abdullah bin Mas'ud dilapori ada seseorang yang jenggotnya meneteskan khamar. Ia menjawab:
"Kami dilarang bertajassus. Tetapi jika sesuatu tampak bagi kami, kami akan menindaknya" (HR Abu Dawud no. 4890).
Seorang sahabat besar, dengan kewenangan di tangannya, menolak membuka apa yang belum tampak.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya' 'Ulum ad-Din merumuskannya sebagai syarat. Kemungkaran yang boleh diingkari harus tampak terang tanpa tajassus (an yakūna ẓāhiran min ghairi tajassus). Al-Khara'ithi dalam Makarim al-Akhlaq meriwayatkan, dengan sanad yang diperbincangkan, bahwa Umar bin Khaththab pernah memanjat dinding rumah seseorang pada malam hari.
Orang itu menegurnya karena tiga pelanggaran: memata-matai, masuk bukan dari pintu, dan masuk tanpa izin. Umar menerima teguran itu dan pergi. Kekuasaan dalam Islam tunduk pada adab, bukan sebaliknya.
Kapan Pengintaian Dibolehkan
Islam tidak mengharamkan intelijen. Rasulullah SAW mengutus Hudzaifah bin Al-Yaman menyusup ke barisan musuh pada Perang Khandaq (HR Muslim no. 1788). Namun pengecualian itu dijaga dengan ketat.
Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menegaskan, tajassus tidak dibolehkan, termasuk bagi imam dan petugas hisbah. Pengecualiannya hanya satu: ada indikasi kuat, misalnya kabar dari orang tepercaya, bahwa sebuah kehormatan atau nyawa akan dilanggar dan tidak dapat diselamatkan kemudian. Contoh yang ia sebut adalah seseorang yang berduaan dengan perempuan untuk berzina, atau orang yang hendak membunuh.
Dari sini dapat dirumuskan tiga syarat pengintaian yang sah. Pertama, ada indikasi kuat, bukan sekadar curiga. Kedua, menyangkut kejahatan berat yang kerusakannya tidak tertebus. Ketiga, dilakukan sebatas keperluan, sesuai kaidah aḍ-ḍarūratu tuqaddaru bi qadarihā. Pengintaian tidak pernah dibenarkan untuk menguping orang yang tidak sedang disangka berbuat jahat.
Dari Kitab Fikih ke Konstitusi
Hukum negara kita sampai pada kesimpulan yang sama. Dalam Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 tertanggal 24 Februari 2011, Mahkamah Konstitusi memandang penyadapan sebagai pelanggaran hak privasi. Hak ini boleh dibatasi, tetapi pembatasannya hanya sah melalui undang-undang, sesuai Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
Para pakar hukum menambahkan syarat-syarat yang terdengar sangat fikih: tata cara penyadapan harus diketahui publik, ada kontrol dan akuntabilitas, serta ada pemulihan bila penyadapan salah sasaran. Seorang hakim yustisial Mahkamah Agung bahkan mencatat bahwa rancangan aturan penyadapan saat itu belum mengatur sanksi bagi aparat yang menyadap di luar prosedur. Kasus ini memperlihatkan mengapa celah itu berbahaya.
Betapa dekat dua timbangan ini. Indikasi kuat dalam fikih adalah prosedur hukum dalam bahasa negara. Syarat kewenangan adalah otorisasi. Sebatas keperluan adalah proporsionalitas.
Dua Dosa dalam Satu Perbuatan
Ketika prosedur itu dilompati, lahirlah dua dosa dalam satu perbuatan: tajassus terhadap rahasia orang lain, dan khianat terhadap jabatan yang dititipkan. Upaya menghapus jejak, jika terbukti, menambah beratnya timbangan.
Ada sabda Nabi SAW yang terasa ditulis untuk zaman ini:
"Setiap pengkhianat akan diberi bendera pada hari kiamat sesuai kadar pengkhianatannya. Ketahuilah, tidak ada pengkhianat yang lebih besar daripada pemegang kekuasaan atas orang banyak" (HR Muslim no. 1738).
Semakin tinggi kursinya, semakin tinggi pula bendera aibnya kelak.
Cermin dari Madinah
Siroh mencatat kasus kebocoran informasi yang sangat serius. Hatib bin Abi Balta'ah, seorang veteran Badar, diam-diam mengirim surat kepada Quraisy tentang rencana penaklukan Makkah. Umar bin Khaththab meminta izin untuk memenggalnya.
Rasulullah SAW tidak menuruti amarah. Beliau lebih dulu bertanya, "Wahai Hatib, apa ini?" Beliau mendengar alasannya, menimbang rekam jejaknya, lalu memutuskan (HR Bukhari dan Muslim). Seberat apa pun dugaan pengkhianatan, jalannya adalah klarifikasi dan peradilan, bukan amukan massa.
Siroh juga menunjukkan ke mana seharusnya "mata" kekuasaan diarahkan. Umar mengutus Muhammad bin Maslamah untuk memeriksa para gubernurnya sendiri. Dalam suratnya kepada Malik al-Asytar, Ali bin Abi Thalib memerintahkan agar dikirim pengawas yang jujur untuk memantau para pejabat. Dalam tradisi Islam, pengawasan diarahkan kepada pemegang kekuasaan demi melindungi rakyat. Penyadapan ilegal membalik arah itu: kekuasaan justru mengintai rakyat, bahkan mengintai atasannya sendiri.
Cermin dari Bumi Nusantara
Sejarah kita penuh kisah serupa, dan polanya nyaris selalu sama: bahaya datang dari lingkar terdekat. Pararaton mencatat Mahapati, pejabat istana Majapahit yang memanfaatkan kedekatannya dengan raja. Ia memanipulasi informasi dan menebar fitnah untuk menyingkirkan Nambi, Lembu Sora, dan tokoh-tokoh setia lainnya. Ia akhirnya terbongkar dan dihukum.
Di Banten, Sultan Haji bersekutu dengan VOC melawan ayahnya sendiri, Sultan Ageng Tirtayasa, dan harganya adalah kedaulatan negeri. Pangeran Diponegoro ditangkap di Magelang pada 1830 di tengah perundingan yang dijanjikan aman. Pada 1965, penggerak G30S adalah komandan batalyon Tjakrabirawa, yaitu pasukan yang seharusnya mengawal presiden.
Era Reformasi memberi dua pelajaran yang saling berlawanan. Pada 2009, rekaman sadapan KPK yang sah diputar di Mahkamah Konstitusi dan membongkar rekayasa terhadap pimpinan KPK. Penyadapan dalam koridor hukum justru menyelamatkan keadilan. Pada 2022, kasus Ferdy Sambo memperlihatkan pejabat pengawas internal Polri yang merekayasa perkara dan menghilangkan barang bukti.
Alatnya bisa sama, tetapi yang menentukan adalah amanah orang yang memegangnya.
Bagaimana Kita Bersikap
Kemarahan publik wajar, dan sudah ada suara yang menuntut hukuman mati bagi para tersangka (Suara.com). Namun seorang mukmin diajari untuk tetap adil justru ketika sedang marah. Saya mengusulkan enam sikap.
1. Tabayyun dan praduga tak bersalah. "Cukuplah seseorang dianggap berdusta bila ia menceritakan semua yang ia dengar" (HR Muslim). Tersangka belum tentu terpidana, serahkan semua kepada penyidik dan yang berwenang. Yakinlah kebenaran akan menemukan jalannya.
2. Adil meski benci. "Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu berlaku tidak adil" (QS Al-Ma'idah: 8). Hukuman ditentukan hakim, bukan oleh tekanan linimasa.
3. Menuntut penegakan hukum yang tuntas tanpa pandang bulu. Nabi bersumpah akan menghukum putrinya sendiri bila ia mencuri. Siapa aktor intelektualnya dan siapa saja korban lainnya harus dibuka, karena warga biasa, wartawan, dan aktivis juga berhak atas privasi.
4. Tidak ikut menyebarkan isi sadapan bila bocor. Menyebarkannya berarti ikut menanggung dosa tajassus sekaligus membuka aib orang.
5. Tidak menghakimi institusi secara pukul rata. Kasus ini terungkap karena ada polisi jujur yang melapor dari dalam. Itulah amar makruf nahi mungkar yang patut kita lindungi.
6. Waspada politisasi dan mendorong perbaikan sistem. Kita perlu undang-undang penyadapan yang utuh, pengawas independen, dan rekam jejak akses yang tidak bisa dihapus sepihak.
Jejak yang Tak Pernah Terhapus
File di server mungkin bisa dihapus, tetapi Al-Quran mengingatkan:
"Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi tidak dapat bersembunyi dari Allah" (QS An-Nisa: 108). Kisah Nabi Yusuf ditutup dengan kepastian bahwa Allah tidak meridai tipu daya para pengkhianat (QS Yusuf: 52).
Dalam kasus ini, kepastian itu hadir lewat satu petugas yang memilih jujur.
Teknologi penyadapan dibuat untuk menjaga negara. Ia berubah menjadi alat zalim ketika amanah lepas dari tangan pemegangnya. Karena itu, "pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya akan dimintai pertanggungjawaban" (QS Al-Isra: 36), termasuk telinga negara dan siapa pun yang memegang kuncinya.
Pelajaran ini juga berlaku bagi kita. Budaya mengintip ponsel orang lain atau menyebar tangkapan layar percakapan pribadi adalah benih tajassus yang sama dalam skala kecil. Bila kita ingin negara menjaga rahasia warganya, kita pun harus mulai menjaga amanah di genggaman sendiri.
Semoga Allah menjaga bangsa ini dari pengkhianatan, dari luar maupun dari dalam.
