Konten dari Pengguna

Hak-hak Anak Untuk di Lindungi Berdasarkan Hukum di Indonesia

Ahmad Rizky Fahlevi Harahap
Mahasiswa hukum keluarga universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
26 Mei 2024 9:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Rizky Fahlevi Harahap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.pexels.com/search/kids%20sad/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.pexels.com/search/kids%20sad/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak adalah karunia istimewa dari Tuhan dan memiliki peran vital di dalam keluarga. Mereka membawa kebahagiaan, melengkapi hubungan keluarga, dan mendorong perkembangan kedewasaan. Namun, keberadaan kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, merupakan masalah serius. Bentuk-bentuk kekerasan itu meliputi pemukulan, pencurian, penganiayaan, dan pemerkosaan. Menurut data dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), pada tahun 2023 terdapat 3.547 kasus kekerasan terhadap anak, dengan 3.000 di antaranya terkait kekerasan seksual. Hal ini menjadi isu serius yang mengancam kehidupan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah menyadari kepentingan perlindungan anak-anak dan telah mengeluarkan undang-undang untuk menjaga hak-hak dan kesejahteraan mereka. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak di Indonesia. Perlindungan anak melibatkan memberikan jaminan komprehensif terhadap hak-hak mereka serta usaha untuk melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi. Ini dilakukan melalui kerangka hukum positif seperti undang-undang yang mengatur hak dan kesejahteraan anak-anak.
Fokus utama perlindungan anak adalah memastikan bahwa mereka dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam masyarakat dengan memperoleh martabat dan hak asasi manusia. Beberapa undang-undang yang mengatur perlindungan anak mencakup:
Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), setiap anak memiliki hak untuk dilindungi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak-hak anak dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia dan diberikan perlindungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bentuk-bentuk perlindungan hukum menurut UU No 39 Tahun 1999 tertuang dalam:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT Pasal 5 UU ini berisi tentang pelarangan atas kekerasan rumah tangga, baik kekerasan fisik maupun psikis serta penelantaran dalam rumah tangga. Bentuk perlindungan terhadap anak yaitu:
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan anak berdasarkan UU perlindungan anak tertulis dalam:
ADVERTISEMENT
Dari UU ini, didapatkan bahwa anak merupakan titipan Tuhan yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dengan pertimbangan bahwa anak adalah harapan bangsa yang menentukan masa depan Negara. Upaya perlindungan anak bersifat sangat penting dan dimulai saat masih janin sampai berusia 18 tahun.